PP NOMOR 58 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp7.652.976.000,00
(tujuh miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan
ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

(2) Penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa
Dermaga beton hasil kegiatan pembangunan Fasilitas
Pelabuhan
Sintete-Sambas,
Kalimantan
Barat,
yang
pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.