PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).