PP NOMOR 6 TAHUN 2011

PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

2. Dewan Kawasan 2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh den dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 4. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 6. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum. 7.

Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BAB II BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1)
Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan.

(2)
Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan
fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.

(3)
Badan
Pengusahaan
menyelenggarakan
kegiatan
penyelenggaraan
layanan
umum
didasarkan
pada
praktik
bisnis
yang
sehat
tanpa
mengutamakan
pencarian keuntungan.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
Badan
Pengusahaan,
kepada
Badan
Pengusahaan
diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik
bisnis yang sehat.

(2)
Fleksibilitas
pengelolaan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
paling
sedikit
meliputi
penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3)
Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan
utang, dan pengelolaan aset.
(4)
Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 4

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (, ); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, ); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, );

5. Undang-Undang 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (, ); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (, ); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

2. Dewan Kawasan 2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh den dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 4. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 6. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum. 7.

Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BAB II BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat. (3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Pasal 3 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat. (2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan. (3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 4 Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Badan Pengusahaan dibentuk oleh/dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.

PASAL 6

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
(1) Dalam pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan paling
sedikit:
a.
menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola,
standar pelayanan minimum untuk ditetapkan
Ketua Dewan Kawasan serta disampaikan kepada
Menteri Keuangan;
b.
mengusulkan tarif layanan dan remunerasi kepada
Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
c.
mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas
fleksibilitas
kepada
Menteri
Keuangan
melalui
Dewan Kawasan;
d.
mengusulkan tambahan anggaran atau pembiayaan
atas defisit, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
kepada
Menteri
Keuangan
dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui Dewan
Kawasan; dan
e.
menandatangani
perjanjian
kinerja
tahunan
bersama Dewan Kawasan.
(2)
Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk
meningkatkan
kinerja
pelayanan,
keuangan,
dan
manfaat bagi masyarakat.

PASAL 7

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang
menjadi tugas pokok dan fungsinya.

PASAL 8

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai
Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang
Badan
Pengusahaan.

(2)
Kepala
Badan
Pengusahaan
selaku
Pengguna
Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
BAB III
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN

Bagian Kesatu
Pendapatan

PASAL 9

BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kesatu - Pendapatan
(1)
Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber
pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(2)
Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:
a.
jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b.
hasil kerjasama dengan pihak lain;
c.
hibah
yang
diperoleh
sesuai
peraturan
perundangan;
d.
Hak Pengelolaan atas tanah; dan/atau
e.
hasil usaha lainnya.

(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan
kepada
Menteri
Keuangan
sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan
Pengusahaan.
(5)
Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Badan
Pengusahaan
dapat
memperoleh
pendapatan dari:
a.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara;
dan/atau
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

PASAL 10

BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
(1)
Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima
tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
(2) Badan Pengusahaan
(2)
Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu
pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai
kebutuhan
dalam
pengelolaan
Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
serta
kemampuan
dalam
menghimpun
pendapatan
dan
dilakukan setiap tahun.

(4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan
Kawasan untuk memperoleh pengesahan.

(5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.

(6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk
dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 11

BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
(1)
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu
alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.

(2)
Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan
pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3)
RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran.

Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas
Kinerja

PASAL 12

BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas
Badan
Pengusahaan
menerapkan
sistem
informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik
bisnis yang sehat.

PASAL 13

BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas
Pasal 13

(1)
Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap
transaksi
keuangan
dan
mengelola
secara
tertib
dokumen pendukungnya.

(2)
Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan
diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan
yang
diterbitkan
oleh
asosiasi
profesi
akuntansi Indonesia.

(3)
Dalam
hal
tidak
terdapat
standar
akuntansi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Badan
Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi
industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

(4)
Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkan
sistem
akuntansi
dengan
mengacu
pada
standar
akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya
dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 14

BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas
(1)
Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit
meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
b.
neraca;
c.
laporan arus kas; dan
d.
catatan atas laporan keuangan,
disertai laporan mengenai kinerja.

(2)
Laporan
keuangan
unit-unit
usaha
yang
diselenggarakan
oleh
Badan
Pengusahaan
dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai
lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.

(4) Laporan
(4)
Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala
kepada Dewan Kawasan.

(5)
Selain
menyusun
laporan
keuangan
berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun
laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan.

(6)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan
berakhir, melalui Dewan Kawasan.

(7)
Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan
Badan
Pengusahaan
selaku
Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.

(8)
Laporan
pertanggungjawaban
keuangan
Badan
Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 15

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh
Dewan Kawasan.

(2)
Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan
oleh Menteri Keuangan.

(3)
Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.

(4)
Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk
dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan
Menteri Keuangan.

PASAL 16

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
(1)
Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi
Pemerintah yang menerapkan PPK BLU.
(2)
Peraturan
Menteri
Keuangan
yang
merupakan
pelaksanaan
dari
Peraturan
Pemerintah
mengenai
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
untuk
pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
ini
selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 18

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Badan Pengusahaan Batam wajib melakukan penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku.

PASAL 19

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.