PASAL 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang
Pendirian
Perusahaan
Umum
Pengembangan
Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit
Indonesia.
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang
Pendirian
Perusahaan
Umum
Pengembangan
Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit
Indonesia.