PP NOMOR 62 TAHUN 2011

PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) PT Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat hibah
saham
milik
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara
sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh
tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00
(empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua
puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

(2) Dengan
(2) Dengan ditetapkannya PT Geo Dipa Energi sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan
kewajiban serta karyawan PT Geo Dipa Energi menjadi
hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Geo Dipa Energi.

PASAL 2

Jumlah kepemilikan modal saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

PASAL 3

Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang
Saham
(RUPS)
pada
Perusahaan
Perseroan
(Persero) PT Geo Dipa Energi kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum)
dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.