PASAL 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1
adalah
sebesar
paling
banyak
Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar
rupiah) atau setara dengan USD12,600,000.00 (dua belas
juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.