PP NOMOR 63 TAHUN 2011

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility.

PASAL 2

(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1
adalah
sebesar
paling
banyak
Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar
rupiah) atau setara dengan USD12,600,000.00 (dua belas
juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

PASAL 4

Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pembentukan
Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.