PP NOMOR 64 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Monetary Fund yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction And Development.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp55.592,39 (lima puluh
lima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah tiga puluh
sembilan sen).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Monetary Fund sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.