PP NOMOR 67 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Development Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing the Islamic Development Bank di Jeddah.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp117.498.312.243,00 (seratus tujuh belas miliar empat
ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua belas
ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) atau setara
dengan ID7.736.853,95 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh
enam ribu delapan ratus lima puluh tiga islamic dinar
sembilan puluh lima sen).

(2) Penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.