PP NOMOR 68 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau
setara dengan USD1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu
dolar Amerika Serikat).

(2) Penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Fund for Agricultural Development sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.