PASAL 2
(1)
Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar
rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat
puluh juta dolar Amerika Serikat)
(2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
PASAL 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.