PP NOMOR 69 TAHUN 2011

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia.

PASAL 2

(1)
Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar
rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat
puluh juta dolar Amerika Serikat)
(2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

PASAL 3

Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pendirian
ASEAN Infrastructure Fund dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.