Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
2. Pelayanan
2. Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
3. Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
4. Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.
5. Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi medis berupa proses pengambilan salah satu komponen darah dari pendonor atau pasien melalui suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam sirkulasi darah pendonor.
6. Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
8. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
9. Bank
9. Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
a. memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk
kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan
darah;
c. memudahkan
akses
memperoleh
darah
untuk
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
dan
d. memudahkan akses memperoleh informasi tentang
ketersediaan darah.
BAB II
BAB II
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 3
BAB II: TANGGUNG JAWAB
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan
darah dalam rangka melindungi masyarakat.
PASAL 4
BAB II: TANGGUNG JAWAB
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN DARAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
2. Pelayanan
2. Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
3. Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
4. Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.
5. Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi medis berupa proses pengambilan salah satu komponen darah dari pendonor atau pasien melalui suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam sirkulasi darah pendonor.
6. Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
8. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
9. Bank
9. Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
a. memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
c. memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; dan
d. memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah. BAB II BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 3 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat. Pasal 4 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
PASAL 6
BAB II: TANGGUNG JAWAB
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka
jaminan
ketersediaan
darah
untuk
kepentingan
pelayanan kesehatan.
BAB III
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Bagian Kesatu
Perencanaan
PASAL 7
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Kesatu - Perencanaan
(1) Setiap UTD dan BDRS harus menyusun rencana
kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan
darah.
(2) Berdasarkan
(2) Berdasarkan
rencana
kebutuhan
darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun
rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional
oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengerahan dan Pelestarian
Pendonor Darah
PASAL 8
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Kedua - Pengerahan dan Pelestarian
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
mengatur
pengerahan dan pelestarian pendonor darah untuk
menjamin ketersediaan darah.
(2) Pengerahan
dan
pelestarian
pendonor
darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi
sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang
kepalangmerahan
dan/atau
UTD
dengan
mengikutsertakan masyarakat.
Bagian Ketiga
Penyediaan Darah
Paragraf Kesatu
Pengambilan dan Pelabelan
PASAL 9
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Ketiga - Penyediaan Darah
(1) Tindakan
medis
pengambilan
darah
hanya
dilakukan di UTD dan/atau tempat tertentu yang
memenuhi
persyaratan
kesehatan
dan
harus
dilaksanakan
oleh
tenaga
kesehatan
yang
berwenang sesuai dengan standar.
(2) Setiap pengambilan darah harus didahului dengan
pemeriksaan
kesehatan
pendonor
darah
dan
mendapat persetujuan dari pendonor darah yang
bersangkutan.
(3) Pendonor
(3) Pendonor darah harus diberi informasi terlebih
dahulu mengenai risiko pengambilan darah dan
hasil pemeriksaan darahnya.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) reaktif, maka UTD harus
menganjurkan kepada yang bersangkutan untuk
sementara tidak mendonorkan darah dan segera
melakukan
pemeriksaan
konfirmasi
untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Ketiga - Penyediaan Darah
(1) Tenaga kesehatan wajib memberikan label pada
setiap kantong darah pendonor sesuai dengan
standar.
(2) Label pada setiap kantong darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memuat keterangan mengenai identitas pendonor
darah, jenis dan golongan darah, nomor kantong
darah,
hasil
pemeriksaan
uji
saring,
waktu
pengambilan,
tanggal
kedaluwarsa,
jenis
antikoagulan dan nama UTD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelabelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua
Pencegahan Penularan Penyakit
PASAL 11
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Ketiga - Penyediaan Darah
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan uji saring darah
untuk mencegah penularan penyakit.
(2) Uji
(2) Uji saring darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi pencegahan
penularan
penyakit
HIV-AIDS,
Hepatitis
B,
Hepatitis C, dan Sifilis.
(3) Pemeriksaan
uji
saring
darah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
dilakukan sesuai dengan standar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar uji saring
darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Ketiga
Pengolahan Darah
PASAL 12
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Ketiga - Penyediaan Darah
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan pengolahan
darah untuk memenuhi kebutuhan komponen
darah tertentu dalam pelayanan transfusi darah.
(2) Pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di UTD dan harus sesuai dengan
standar.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Keempat
Penyimpanan dan Pemusnahan
PASAL 13
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Ketiga - Penyediaan Darah
(1) UTD atau BDRS wajib menyimpan darah pada
fasilitas
penyimpanan
darah
yang
memenuhi
standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
(2) Penyimpanan
(2) Penyimpanan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(3) Persyaratan
teknis
penyimpanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi wadah atau
tempat, suhu penyimpanan, lama penyimpanan
dan/atau persyaratan lainnya yang menjamin mutu
darah.
(4) Darah yang tidak memenuhi persyaratan dan
standar untuk digunakan dalam transfusi darah
wajib dimusnahkan sesuai dengan standar oleh
UTD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
persyaratan
teknis
penyimpanan
darah
dan
pemusnahan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pendistribusian Darah
Paragraf Kesatu
Umum
PASAL 14
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Keempat - Pendistribusian Darah
(1) Darah hanya didistribusikan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan.
(2) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem
tertutup dan metode rantai dingin.
(3) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
atau petugas UTD atau petugas BDRS dengan
memperhatikan keamanan dan mutu darah.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian
darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua
Penyaluran dan Penyerahan
PASAL 15
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Keempat - Pendistribusian Darah
(1) Darah transfusi harus disalurkan dan diserahkan
oleh UTD kepada UTD lain, UTD kepada BDRS, UTD
atau BDRS kepada fasilitas pelayanan kesehatan
lain sesuai kebutuhan.
(2) Setiap penyerahan darah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara
penyerahan darah.
(3) Dalam hal terjadi keadaan gawat darurat dan
bencana, fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar
rumah sakit dapat menerima penyaluran dan
penyerahan darah dengan permintaan tertulis dari
dokter yang merawat pasien.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan
penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Tindakan Medis Pemberian Darah
PASAL 16
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Kelima - Tindakan Medis Pemberian Darah
(1) Tindakan
medis
pemberian
darah
dan/atau
komponennya kepada pasien dilaksanakan sesuai
kebutuhan medis secara rasional.
(2) Tindakan
(2) Tindakan
medis
pemberian
darah
dan/atau
komponennya
kepada
pasien
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan uji silang
serasi sebelum diberikan kepada pasien.
(3) Tindakan
medis
pemberian
darah
dan/atau
komponennya
kepada
pasien
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh
dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan
di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Kelima - Tindakan Medis Pemberian Darah
Tenaga
kesehatan
yang
memberikan
pelayanan
transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Bagian Keenam
Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan
Pelayanan Transfusi Darah
PASAL 18
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Keenam - Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan
Tenaga kesehatan yang:
a. tidak
melaksanakan
ketentuan
mengenai
pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
b. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelabelan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
c. tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya
pencegahan
penularan
penyakit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3);
d. tidak
melaksanakan
ketentuan
mengenai
pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
e. tidak
e. tidak membuat rekam medis pasien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17;
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang
berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis,
dan/atau pencabutan izin praktik atau izin kerja.
PASAL 19
BAB III: PELAYANAN TRANSFUSI DARAH | Bagian Keenam - Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan
UTD atau BDRS yang:
a. tidak
melaksanakan
ketentuan
mengenai
penyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
b. tidak
melaksanakan
ketentuan
mengenai
pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3);
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang
berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis,
penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan
izin operasional.
BAB IV
PELAYANAN APHERESIS
PASAL 20
BAB IV: PELAYANAN APHERESIS
(1) Pelayanan apheresis ditujukan untuk:
a. kebutuhan penyediaan komponen darah; dan
b. pengobatan penyakit tertentu.
(2) Pelayanan apheresis untuk kebutuhan penyediaan
komponen darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus dilaksanakan di UTD sesuai
dengan standar.
(3) Pelayanan apheresis untuk pengobatan penyakit
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan
kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan
standar.
(4) Standar
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) meliputi ketenagaan, sarana, prasarana,
dan peralatan.
PASAL 21
BAB IV: PELAYANAN APHERESIS
(1) UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai
pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Rumah sakit yang tidak melaksanakan ketentuan
mengenai
pelayanan
apheresis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 22
BAB IV: PELAYANAN APHERESIS
Setiap
pelayanan
apheresis
harus
mendapat
persetujuan tindakan secara tertulis dari pendonor
darah atau pasien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IV: PELAYANAN APHERESIS
(1) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 harus dilakukan oleh dokter yang memiliki
kompetensi dan kewenangan.
(2) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai standar profesi,
standar
pelayanan,
dan
standar
operasional
prosedur pada UTD dan rumah sakit.
PASAL 24
BAB IV: PELAYANAN APHERESIS
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan
apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
FRAKSIONASI PLASMA
PASAL 25
BAB V: FRAKSIONASI PLASMA
(1) Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan
fraksionasi plasma harus berasal dari UTD.
(2) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan di fasilitas fraksionasi
plasma yang memenuhi standar.
(3) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
berbentuk
badan
usaha
yang
berbadan
hukum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapat izin produksi dari
Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
perizinan fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 26
BAB V: FRAKSIONASI PLASMA
(1) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) menghasilkan produk plasma.
(2) Produk
plasma
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memenuhi
standar
mutu,
keamanan, dan kemanfaatan.
(3) Produk
(3) Produk plasma harus memperoleh izin edar dari
Menteri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Apabila produk plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak memenuhi standar mutu,
keamanan,
dan
kemanfaatan,
maka
fasilitas
fraksionasi plasma dikenakan sanksi administratif
berupa
pencabutan
izin
oleh
pejabat
yang
berwenang.
PASAL 27
BAB V: FRAKSIONASI PLASMA
(1) Pemerintah mengendalikan harga produk plasma.
(2) Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
biaya produksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENDONOR DARAH
PASAL 28
BAB VI: PENDONOR DARAH
(1) Setiap orang dapat menjadi pendonor darah.
(2) Pendonoran darah dilakukan secara sukarela.
(3) Pendonor
darah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
(4) Pendonor darah harus memberikan informasi yang
benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya.
(5) Pendonor
(5) Pendonor
darah
yang
memberikan
informasi
menyesatkan berkaitan dengan status kesehatan
dan perilaku hidupnya dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB VI: PENDONOR DARAH
(1) Setiap UTD harus melakukan pendataan pendonor
darah melalui sistem informasi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk pelestarian pendonor darah secara
nasional.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 30
BAB VI: PENDONOR DARAH
(1) Setiap pendonor darah harus dilakukan pencatatan
oleh tenaga kesehatan atau tenaga lainnya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dijaga kerahasiaannya oleh UTD, tenaga
kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
PASAL 31
BAB VI: PENDONOR DARAH
(1) UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data
pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Tenaga
(2) Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang tidak
menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB VI: PENDONOR DARAH
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk
plasma.
(2) Plasma
darah
pendonor
dapat
dimanfaatkan
sebagai bahan baku obat.
PASAL 33
BAB VI: PENDONOR DARAH
Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan
dari
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau
organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kepalangmerahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
UTD, BDRS, DAN JEJARING
Bagian Kesatu
UTD
PASAL 34
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kesatu - UTD
(1) UTD
dapat
diselenggarakan
oleh
Pemerintah,
pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang
tugas
pokok
dan
fungsinya
di
bidang
kepalangmerahan.
(2) UTD
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
(3) UTD
(3) UTD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Unit
Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Penyelenggaraan UTD oleh organisasi sosial yang
tugas
pokok
dan
fungsinya
di
bidang
kepalangmerahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
penugasan
Pemerintah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 35
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kesatu - UTD
(1) UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri
dari:
a. UTD tingkat nasional;
b. UTD tingkat provinsi; dan
c. UTD tingkat kabupaten/kota.
(2) UTD
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan;
b. melakukan
pengerahan
dan
pelestarian
pendonor darah;
c. melakukan penyediaan darah;
d. melakukan pendistribusian darah;
e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi
atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan
f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak
pakai.
PASAL 36
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kesatu - UTD
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), UTD tingkat nasional mempunyai tugas
pembinaan
teknis
dan
pemantauan
kualitas,
pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan
pengembangan,
koordinator
sistem
jejaring
penyediaan
darah,
penyediaan
logistik,
dan
penyediaan darah pendonor secara nasional.
(2) Selain
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), UTD tingkat provinsi mempunyai tugas
penyediaan darah pendonor, pembinaan teknis,
pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan,
rujukan,
penelitian
dan
pengembangan,
serta
koordinator sistem jejaring penyediaan darah di
wilayahnya.
PASAL 37
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kesatu - UTD
Ketentuan lebih lanjut mengenai UTD tingkat nasional,
UTD tingkat provinsi, UTD tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 38
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kesatu - UTD
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) harus memiliki izin.
(2) Izin UTD tingkat nasional diberikan oleh Menteri.
(3) Izin UTD tingkat provinsi diberikan oleh pemerintah
daerah provinsi.
(4) Izin UTD tingkat kabupaten/kota diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota.
PASAL 39
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kesatu - UTD
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
38
ayat
(1)
meliputi
persyaratan
sarana
dan
prasarana,
peralatan,
sumber
daya
manusia,
administrasi
dan
manajemen.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang
kembali
selama
memenuhi
persyaratan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata
cara
pengajuan
dan
pemberian
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kesatu - UTD
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) wajib dilakukan audit.
(2) Audit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setahun.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan
melalui
audit
internal
dan
audit
eksternal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
BDRS
PASAL 41
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Kedua - BDRS
(1) BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai
bagian dari unit pelayanan rumah sakit.
(2) BDRS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai tugas:
a. menerima darah yang sudah diuji saring dari
UTD;
b. menyimpan darah dan memantau persediaan
darah;
c. melakukan uji silang serasi darah pendonor dan
darah pasien;
d. melakukan
d. melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji
silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke
UTD secara berjenjang;
e. menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di
rumah sakit;
f. melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian
ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan
dokter rumah sakit; dan
g. mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke
UTD untuk dimusnahkan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
BDRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jejaring
PASAL 42
BAB VII: UTD, BDRS, DAN JEJARING | Bagian Ketiga - Jejaring
(1) Jejaring pelayanan transfusi darah dibentuk untuk
menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan,
sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan
dan efisiensi pelayanan darah.
(2) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua institusi
terkait dengan pelayanan transfusi darah.
(3) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjenjang dari tingkat
nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Pembentukan jejaring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung oleh sistem informasi sesuai
dengan perkembangan teknologi.
(5) Bimbingan
(5) Bimbingan
teknis
pelayanan
transfusi
darah
dilakukan
secara
berjenjang
dalam
jejaring
transfusi darah.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
jejaring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENDIDIKAN, PELATIHAN,
PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN
PASAL 43
BAB VIII: PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi
sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang
kepalangmerahan,
dapat
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana
pelayanan transfusi darah untuk peningkatan mutu
penyelenggaraan transfusi darah.
(2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk
tenaga pelaksana transfusi darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diakreditasi oleh
Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 44
BAB VIII: PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) UTD tingkat kabupaten/kota yang kompeten dapat
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
dalam
pelayanan
darah
untuk
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan
(2) Kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
dalam
pelayanan
darah
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN DARAH
DARI DAN KE LUAR INDONESIA
PASAL 45
BAB IX: PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN DARAH
(1) Pengiriman
atau
penerimaan
darah
dan/atau
komponennya dari dan ke luar Indonesia harus
ditujukan untuk:
a. penelitian dan pengembangan di bidang ilmu
dan teknologi pelayanan darah;
b. pemenuhan kebutuhan darah langka;
c. kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi
musibah massal seperti perang, bencana alam
dan bencana sosial;
d. pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa
dilakukan di Indonesia; dan
e. pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
(2) Pengiriman
atau
penerimaan
darah
dan/atau
komponennya
dari
dan
ke
luar
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan oleh badan dan/atau lembaga penelitian,
institusi pendidikan kesehatan, UTD dan fasilitas
pelayanan kesehatan.
(3) Pengiriman
atau
penerimaan
darah
dan/atau
komponennya
dari
dan
ke
luar
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai
standar, disertai dengan perjanjian alih material
dan harus memperoleh izin dari Menteri.
(4) Dalam
(4) Dalam hal teknologi fraksionasi plasma belum dapat
dilaksanakan di dalam negeri, untuk memenuhi
kebutuhan
fraksionasi
plasma
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat dilakukan
pengiriman darah ke luar Indonesia.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengiriman
atau
penerimaan
darah
dan/atau
komponennya
dari
dan
ke
luar
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB X
PENDANAAN
PASAL 46
BAB X: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PASAL 47
BAB XI: PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) UTD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi
darah sesuai dengan standar.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 48
BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
semua
kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan
darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(2) Pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menyediakan
darah
yang
aman
untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan
darah;
c. memudahkan
akses
memperoleh
informasi
ketersediaan
darah
untuk
kepentingan
pelayanan kesehatan; dan
d. meningkatkan
kerjasama
antara
UTD
dan
BDRS.
(3) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
dapat
melibatkan organisasi sosial yang tugas pokok dan
fungsinya
di
bidang
kepalangmerahan
dan
organisasi
profesi
terkait
untuk
melakukan
pembinaan dan pengawasan pelayanan darah.
(4) Organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan terhadap UTD binaannya.
BAB XIII
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 49
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
setiap
UTD
atau
BDRS
yang
telah
ada
harus
menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.
PASAL 50
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi
Darah
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang
Transfusi Darah (, ),
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 52
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 92
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN DARAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
2. Pelayanan
2. Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
3. Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
4. Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.
5. Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi medis berupa proses pengambilan salah satu komponen darah dari pendonor atau pasien melalui suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam sirkulasi darah pendonor.
6. Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
8. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
9. Bank
9. Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
a. memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
c. memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; dan
d. memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah. BAB II BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 3 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat. Pasal 4 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pasal 6 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan. BAB III PELAYANAN TRANSFUSI DARAH Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 7
(1) Setiap UTD dan BDRS harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah.
(2) Berdasarkan
(2) Berdasarkan rencana kebutuhan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional oleh Menteri. Bagian Kedua Pengerahan dan Pelestarian Pendonor Darah Pasal 8
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengerahan dan pelestarian pendonor darah untuk menjamin ketersediaan darah.
(2) Pengerahan dan pelestarian pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan/atau UTD dengan mengikutsertakan masyarakat. Bagian Ketiga Penyediaan Darah Paragraf Kesatu Pengambilan dan Pelabelan Pasal 9
(1) Tindakan medis pengambilan darah hanya dilakukan di UTD dan/atau tempat tertentu yang memenuhi persyaratan kesehatan dan harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berwenang sesuai dengan standar.
(2) Setiap pengambilan darah harus didahului dengan pemeriksaan kesehatan pendonor darah dan mendapat persetujuan dari pendonor darah yang bersangkutan.
(3) Pendonor
(3) Pendonor darah harus diberi informasi terlebih dahulu mengenai risiko pengambilan darah dan hasil pemeriksaan darahnya.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) reaktif, maka UTD harus menganjurkan kepada yang bersangkutan untuk sementara tidak mendonorkan darah dan segera melakukan pemeriksaan konfirmasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10
(1) Tenaga kesehatan wajib memberikan label pada setiap kantong darah pendonor sesuai dengan standar.
(2) Label pada setiap kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan mengenai identitas pendonor darah, jenis dan golongan darah, nomor kantong darah, hasil pemeriksaan uji saring, waktu pengambilan, tanggal kedaluwarsa, jenis antikoagulan dan nama UTD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Kedua Pencegahan Penularan Penyakit Pasal 11
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan uji saring darah untuk mencegah penularan penyakit.
(2) Uji
(2) Uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pencegahan penularan penyakit HIV-AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
(3) Pemeriksaan uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Ketiga Pengolahan Darah Pasal 12
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan pengolahan darah untuk memenuhi kebutuhan komponen darah tertentu dalam pelayanan transfusi darah.
(2) Pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UTD dan harus sesuai dengan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Keempat Penyimpanan dan Pemusnahan Pasal 13
(1) UTD atau BDRS wajib menyimpan darah pada fasilitas penyimpanan darah yang memenuhi standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
(2) Penyimpanan
(2) Penyimpanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(3) Persyaratan teknis penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wadah atau tempat, suhu penyimpanan, lama penyimpanan dan/atau persyaratan lainnya yang menjamin mutu darah.
(4) Darah yang tidak memenuhi persyaratan dan standar untuk digunakan dalam transfusi darah wajib dimusnahkan sesuai dengan standar oleh UTD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan persyaratan teknis penyimpanan darah dan pemusnahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pendistribusian Darah Paragraf Kesatu Umum Pasal 14
(1) Darah hanya didistribusikan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem tertutup dan metode rantai dingin.
(3) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan atau petugas UTD atau petugas BDRS dengan memperhatikan keamanan dan mutu darah.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Kedua Penyaluran dan Penyerahan Pasal 15
(1) Darah transfusi harus disalurkan dan diserahkan oleh UTD kepada UTD lain, UTD kepada BDRS, UTD atau BDRS kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan.
(2) Setiap penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara penyerahan darah.
(3) Dalam hal terjadi keadaan gawat darurat dan bencana, fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar rumah sakit dapat menerima penyaluran dan penyerahan darah dengan permintaan tertulis dari dokter yang merawat pasien.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Tindakan Medis Pemberian Darah Pasal 16
(1) Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien dilaksanakan sesuai kebutuhan medis secara rasional.
(2) Tindakan
(2) Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan uji silang serasi sebelum diberikan kepada pasien.
(3) Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien. Bagian Keenam Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah Pasal 18 Tenaga kesehatan yang:
a. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
b. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
c. tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya pencegahan penularan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3);
d. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
e. tidak
e. tidak membuat rekam medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin praktik atau izin kerja. Pasal 19 UTD atau BDRS yang:
a. tidak melaksanakan ketentuan mengenai penyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
b. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin operasional. BAB IV PELAYANAN APHERESIS Pasal 20
(1) Pelayanan apheresis ditujukan untuk:
a. kebutuhan penyediaan komponen darah; dan
b. pengobatan penyakit tertentu.
(2) Pelayanan apheresis untuk kebutuhan penyediaan komponen darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilaksanakan di UTD sesuai dengan standar.
(3) Pelayanan apheresis untuk pengobatan penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar.
(4) Standar
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi ketenagaan, sarana, prasarana, dan peralatan. Pasal 21
(1) UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Rumah sakit yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Setiap pelayanan apheresis harus mendapat persetujuan tindakan secara tertulis dari pendonor darah atau pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(2) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur pada UTD dan rumah sakit. Pasal 24 Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V FRAKSIONASI PLASMA Pasal 25
(1) Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan fraksionasi plasma harus berasal dari UTD.
(2) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma yang memenuhi standar.
(3) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin produksi dari Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan perizinan fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 26
(1) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) menghasilkan produk plasma.
(2) Produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(3) Produk
(3) Produk plasma harus memperoleh izin edar dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan, maka fasilitas fraksionasi plasma dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang. Pasal 27
(1) Pemerintah mengendalikan harga produk plasma.
(2) Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan biaya produksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PENDONOR DARAH Pasal 28
(1) Setiap orang dapat menjadi pendonor darah.
(2) Pendonoran darah dilakukan secara sukarela.
(3) Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
(4) Pendonor darah harus memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya.
(5) Pendonor
(5) Pendonor darah yang memberikan informasi menyesatkan berkaitan dengan status kesehatan dan perilaku hidupnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29
(1) Setiap UTD harus melakukan pendataan pendonor darah melalui sistem informasi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelestarian pendonor darah secara nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 30
(1) Setiap pendonor darah harus dilakukan pencatatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga lainnya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijaga kerahasiaannya oleh UTD, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya. Pasal 31
(1) UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Tenaga
(2) Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma.
(2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat. Pasal 33 Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII UTD, BDRS, DAN JEJARING Bagian Kesatu UTD Pasal 34
(1) UTD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
(2) UTD yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
(3) UTD
(3) UTD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Penyelenggaraan UTD oleh organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 35
(1) UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
a. UTD tingkat nasional;
b. UTD tingkat provinsi; dan
c. UTD tingkat kabupaten/kota.
(2) UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan;
b. melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
c. melakukan penyediaan darah;
d. melakukan pendistribusian darah;
e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan
f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai. Pasal 36
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), UTD tingkat nasional mempunyai tugas pembinaan teknis dan pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, koordinator sistem jejaring penyediaan darah, penyediaan logistik, dan penyediaan darah pendonor secara nasional.
(2) Selain
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), UTD tingkat provinsi mempunyai tugas penyediaan darah pendonor, pembinaan teknis, pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, serta koordinator sistem jejaring penyediaan darah di wilayahnya. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai UTD tingkat nasional, UTD tingkat provinsi, UTD tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus memiliki izin.
(2) Izin UTD tingkat nasional diberikan oleh Menteri.
(3) Izin UTD tingkat provinsi diberikan oleh pemerintah daerah provinsi.
(4) Izin UTD tingkat kabupaten/kota diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pasal 39
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui audit internal dan audit eksternal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua BDRS Pasal 41
(1) BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai bagian dari unit pelayanan rumah sakit.
(2) BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima darah yang sudah diuji saring dari UTD;
b. menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
c. melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
d. melakukan
d. melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang;
e. menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit;
f. melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan
g. mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jejaring Pasal 42
(1) Jejaring pelayanan transfusi darah dibentuk untuk menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi pelayanan darah.
(2) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua institusi terkait dengan pelayanan transfusi darah.
(3) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Pembentukan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sistem informasi sesuai dengan perkembangan teknologi.
(5) Bimbingan
(5) Bimbingan teknis pelayanan transfusi darah dilakukan secara berjenjang dalam jejaring transfusi darah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN Pasal 43
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan transfusi darah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan transfusi darah.
(2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk tenaga pelaksana transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakreditasi oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 44
(1) UTD tingkat kabupaten/kota yang kompeten dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN DARAH DARI DAN KE LUAR INDONESIA Pasal 45
(1) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia harus ditujukan untuk:
a. penelitian dan pengembangan di bidang ilmu dan teknologi pelayanan darah;
b. pemenuhan kebutuhan darah langka;
c. kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
d. pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan di Indonesia; dan
e. pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
(2) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh badan dan/atau lembaga penelitian, institusi pendidikan kesehatan, UTD dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai standar, disertai dengan perjanjian alih material dan harus memperoleh izin dari Menteri.
(4) Dalam
(4) Dalam hal teknologi fraksionasi plasma belum dapat dilaksanakan di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat dilakukan pengiriman darah ke luar Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X PENDANAAN Pasal 46 Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 47
(1) UTD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 48
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
c. memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
d. meningkatkan kerjasama antara UTD dan BDRS.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melibatkan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan organisasi profesi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan darah.
(4) Organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UTD binaannya. BAB XIII BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 49 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 50 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar