PP NOMOR 72 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INHUTANI I

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Inhutani I yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang
Pengalihan
Bentuk
Perusahaan
Kehutanan
Negara
Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang merupakan konversi utang pokok dividen tahun buku 2000 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I kepada Negara Republik Indonesia.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.