PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Inhutani I yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang
Pengalihan
Bentuk
Perusahaan
Kehutanan
Negara
Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Inhutani I yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang
Pengalihan
Bentuk
Perusahaan
Kehutanan
Negara
Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).