PP NOMOR 73 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DIRGANTARA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT LEN Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.957.705.906.157,97
(dua triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tujuh
ratus lima juta sembilan ratus enam ribu seratus lima
puluh tujuh rupiah sembilan puluh tujuh sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. konversi piutang negara berupa Dana Talangan Eks
Badan
Penyehatan
Perbankan
Nasional
sebesar
Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar
rupiah);
b. konversi
piutang
negara
berdasarkan
Perjanjian
Penerusan Pinjaman tahun 1983, 1984, 1987, 1988,
1989, 1991, dan 1993 sebesar Rp1.061.496.918.621,97
(satu triliun enam puluh satu miliar empat ratus
sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan
belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah sembilan
puluh tujuh sen);
c. pengalihan
penyertaan
modal
sementara
Badan
Penyehatan Perbankan Nasional kepada PT Dirgantara
Indonesia (Persero) sebesar Rp1.769.208.987.536,00
(satu triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar
dua ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh
tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.