Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
3. Penelitian
3.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
4.
Verifikasi
adalah
serangkaian
kegiatan
pengujian
pemenuhan
kewajiban
subjektif
dan
objektif
atau
penghitungan
dan
pembayaran
pajak,
berdasarkan
permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur
Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan
pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
5.
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil
Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
6.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah
data,
keterangan,
dan/atau
bukti
yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
7.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan
Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui.
8. Pemeriksaan
8.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
9.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
10. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mencegah
terjadinya
pengenaan
pajak
berganda
dan
pengelakan pajak.
11. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)
yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif
yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan
yang timbul dalam penerapan P3B.
12. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah
dilaksanakan.
13. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis
antara:
a.
Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
b. Direktur
Jenderal
Pajak
dengan
otoritas
pajak
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang
melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-
Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga
wajar atau laba wajar dimuka.
BAB II
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN, PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN,
DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib Pajak
PASAL 2
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian Kesatu - Nomor Pokok Wajib Pajak
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan
wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai
pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan
hakim
atau
dikehendaki
secara
tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
(3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dan:
a.
tidak hidup terpisah; atau
b. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta secara tertulis,
hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
suaminya.
(4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
ingin
melaksanakan
hak
dan
memenuhi
kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan
suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak.
(5) Dalam
(5) Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suami sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum
kawin, tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wanita kawin
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan.
PASAL 3
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian Kesatu - Nomor Pokok Wajib Pajak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan
yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang
meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:
a.
salah seorang ahli waris;
b.
pelaksana wasiat; atau
c.
pihak yang mengurus harta peninggalan.
PASAL 4
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian Kesatu - Nomor Pokok Wajib Pajak
(1) Direktur
Jenderal
Pajak
karena
jabatan
atau
atas
permohonan Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
dan/atau
pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2) Penghapusan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
dan/atau
pencabutan
pengukuhan
Pengusaha
Kena
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
Pemeriksaan atau Verifikasi.
(3) Penghapusan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
dan/atau
pencabutan
pengukuhan
Pengusaha
Kena
Pajak
berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria
tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
dan/atau
pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan
PASAL 5
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:
a.
Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan
pajak;
b. Pemeriksaan; atau
c.
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam
Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
(3) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar,
pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling
lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 6
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak
menerima
surat
ketetapan
pajak,
Surat
Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau
beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi
fiskal
yang
berbeda
dengan
rugi
fiskal
yang
telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-
Undang, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
(2) Pernyataan
(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi
fiskal
yang
telah
dikompensasikan
dalam
Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang
telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang
menyatakan
bahwa
Wajib
Pajak
yang
bersangkutan
membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima surat
ketetapan
pajak,
Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(4) Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung sejak tanggal stempel pos pengiriman, atau
dalam hal diterima secara langsung, jangka waktu 3 (tiga)
bulan dihitung sejak tanggal diterimanya surat ketetapan
pajak,
Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Wajib
Pajak.
(5) Dalam
hal
Wajib
Pajak
tidak
membetulkan
Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal
menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan.
(6) Apabila
Wajib
Pajak
tidak
membetulkan
Surat
Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan berdasarkan
rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan
Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
(7) Ketentuan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengungkapan Ketidakbenaran
PASAL 7
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian Ketiga - Pengungkapan Ketidakbenaran
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan: a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
(4) Apabila
(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 8
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian Ketiga - Pengungkapan Ketidakbenaran
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak
belum
menyampaikan
surat
pemberitahuan
hasil
Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan
dilampiri dengan:
a.
penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan
keadaan
yang
sebenarnya
dalam
format
Surat
Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang
dibayar; dan
c.
Surat
Setoran
Pajak
atas
pembayaran
sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh
persen).
(3) Untuk
membuktikan
kebenaran
pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap
dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan
surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan
tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang
telah dibayar.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak
ternyata
tidak
mencerminkan
keadaan
yang
sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat
ketetapan
pajak
yang
diterbitkan
berdasarkan
hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4).
(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) terkait
dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan.
(7) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
untuk
Surat
Pemberitahuan
Masa
Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Masukan atas perolehan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
tidak
dapat
diperhitungkan
sebagai
kredit
pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran Pajak
PASAL 9
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, | Bagian Keempat - Tata Cara Pembayaran Pajak
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas
negara melalui tempat pembayaran.
(2) Pembayaran
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan
sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan
dengan Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB III
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
PASAL 10
BAB III: PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Buku,
catatan,
dan
dokumen
yang
menjadi
dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di
tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang
pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para
pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau
informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi
yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau
informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan
tata
cara
pengelolaannya
diatur
dengan
atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 11
BAB III: PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen
lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau
ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(2) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak
permintaan disampaikan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga
tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak,
penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena
pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(5) Dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), Direktur
Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan
hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak
kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
(6) Pada
saat
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemeriksa pajak dapat
mempertimbangkan dokumen yang diberikan oleh Wajib
Pajak.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbatas
pada:
a.
dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran
usaha
atau
penghasilan
bruto
dalam
rangka
penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
b. dokumen
kredit
pajak
sebagai
pengurang
Pajak
Penghasilan.
PASAL 12
BAB III: PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi
tindak
pidana
di
bidang
perpajakan,
Pemeriksaan
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib
Pajak
mengungkapkan
ketidakbenaran
perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-
Undang;
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dengan
penerbitan
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-
Undang;
c.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib
Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan meninggal dunia;
d. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak
ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan;
e.
Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal
44A Undang-Undang atau Pasal 44B Undang-Undang;
atau
f.
Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilanjutkan apabila:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib
Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan meninggal dunia;
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak
ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan;
c.
Penyidikan dihentikan karena Pasal 44A Undang-
Undang; atau
d. Putusan
d. Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihentikan apabila:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib
Pajak
mengungkapkan
ketidakbenaran
perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-
Undang;
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena
terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
Undang-Undang; atau
c.
Penyidikan dihentikan karena Pasal 44B Undang-
Undang.
(5) Direktur
Jenderal
Pajak
masih
dapat
melakukan
Pemeriksaan
apabila
setelah
Pemeriksaan
dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain
yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
atau Pasal 44B Undang-Undang.
PASAL 13
BAB III: PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Direktur
Jenderal
Pajak
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d
Undang-Undang dapat membatalkan surat ketetapan pajak
yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi
yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur:
a.
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan
atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, dan/atau
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi.
(2) Surat
ketetapan
pajak
yang
dibatalkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan atau Verifikasi
dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum
dilaksanakan, berupa:
a.
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan
atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; dan/atau
b. Pembahasan
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi.
(3) Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang terkait dengan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang, dilanjutkan dengan
penerbitan:
a.
surat ketetapan pajak sesuai dengan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan apabila jangka waktu 12 bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1)
Undang-Undang belum terlewati; atau
b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat
Pemberitahuan
apabila
jangka
waktu
12
bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1)
Undang-Undang terlewati.
BAB IV
PENETAPAN DAN KETETAPAN
PASAL 14
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau
Tahun
Pajak,
Direktur
Jenderal
Pajak
dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal
terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
a.
hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;
b. hasil Pemeriksaan terhadap:
1)
Surat Pemberitahuan; atau
2)
kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib
Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah
ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan
pada
waktunya
sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c. hasil
c.
hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib
Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 13A Undang-Undang.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berupa:
a.
hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
c.
data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang dan setelah ditegur secara tertulis
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
d. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat
digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan
Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan atau
hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak
yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan
atau
tindak
pidana
lainnya
yang
dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
PASAL 15
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan:
a.
hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap
data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum
terungkap;
b. hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang
atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib
Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
c. hasil
c.
hasil
Verifikasi
atas
data
baru
berupa
hasil
klarifikasi/konfirmasi
faktur
pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, yang
mengakibatkan
penambahan
jumlah
pajak
yang
terutang; atau
d. hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak
atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang.
(2) Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak.
(3) Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
berdasarkan hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan
ulang terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam jangka waktu 5
(lima)
tahun
setelah
saat
terutangnya
pajak
atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak.
(4) Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
berdasarkan hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan
ulang terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tetap dapat diterbitkan setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak.
(5) Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan
hasil Verifikasi atas
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus sesuai
dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak.
PASAL 16
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Pasal 16
(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau ayat (3) ditambah
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
tersebut.
(2) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar tersebut.
PASAL 17
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Naskah pasal.
PASAL 17B
BAB III: PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
ayat (1) Undang-Undang, dilanjutkan dengan
penerbitan:
a.
surat ketetapan pajak sesuai dengan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan apabila jangka waktu 12 bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1)
Undang-Undang belum terlewati; atau
b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan Surat
Pemberitahuan
apabila
jangka
waktu
12
bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1)
Undang-Undang terlewati.
BAB IV
PENETAPAN DAN KETETAPAN
Pasal 14
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau
Tahun
Pajak,
Direktur
Jenderal
Pajak
dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal
terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
a.
hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;
b. hasil Pemeriksaan terhadap:
1)
Surat Pemberitahuan; atau
2)
kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib
Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah
ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan
pada
waktunya
sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c. hasil
c.
hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib
Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 13A Undang-Undang.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berupa:
a.
hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
c.
data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang dan setelah ditegur secara tertulis
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
d. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat
digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan
Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan atau
hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak
yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan
atau
tindak
pidana
lainnya
yang
dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan:
a.
hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap
data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum
terungkap;
b. hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang
atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib
Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
c. hasil
c.
hasil
Verifikasi
atas
data
baru
berupa
hasil
klarifikasi/konfirmasi
faktur
pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, yang
mengakibatkan
penambahan
jumlah
pajak
yang
terutang; atau
d. hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak
atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang.
(2) Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak.
(3) Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
berdasarkan hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan
ulang terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam jangka waktu 5
(lima)
tahun
setelah
saat
terutangnya
pajak
atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak.
(4) Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
berdasarkan hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan
ulang terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tetap dapat diterbitkan setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak.
(5) Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan
hasil Verifikasi atas
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus sesuai
dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak.
Pasal 16
Pasal 16
(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau ayat (3) ditambah
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
tersebut.
(2) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar tersebut.
Pasal 17
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil
berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.
PASAL 18
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar berdasarkan:
a.
hasil Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak
atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang terdapat
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang;
b. hasil
Pemeriksaan
terhadap
Surat
Pemberitahuan
terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang; atau
c.
hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B Undang-Undang terdapat jumlah kredit
pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang.
(2) Surat
(2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat
data baru, termasuk data yang semula belum terungkap,
apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih
besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah
ditetapkan.
PASAL 19
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi
harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi,
kecuali penerbitan:
a.
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari
Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d; dan
b.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan hasil
Verifikasi
terhadap
kebenaran
pembayaran
pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a.
PASAL 20
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Hasil Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18,
dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi, laporan hasil
Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan ulang atau laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Berdasarkan
laporan
hasil
Verifikasi,
laporan
hasil
Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan ulang atau laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat nota penghitungan.
(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat
ketetapan pajak.
PASAL 21
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 22
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Pasal 22
(1) Dalam hal ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak,
tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi,
karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur Jenderal
Pajak karena jabatannya, menerbitkan kembali ketetapan
dan/atau keputusan sebagai pengganti ketetapan dan/atau
keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak
dapat ditemukan lagi tersebut.
(2) Ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan kembali
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan
ketetapan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
PASAL 23
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat
ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 24
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan
pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak
diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
apabila
diperoleh
data
dan/atau
informasi
yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan
pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau
setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila
setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh
data
dan/atau
informasi
yang
menunjukkan
adanya
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
(3) Surat
(3) Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali terhadap Wajib
Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan
atau
tindak
pidana
lainnya
yang
dapat
mengakibatkan
kerugian
pada
pendapatan
negara
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat
ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 25
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN | Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau - setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berdasarkan:
a.
hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak
atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang;
b. hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak
atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang; atau
c.
hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak
atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
9
ayat
(4c)
Undang-Undang
Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
(2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lama:
a.
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk Pajak Penghasilan; atau
b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
PASAL 26
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN | Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau - setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pasal 26
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-
Undang
Pajak
Pertambahan
Nilai
Tahun
1984
dan
perubahannya dikembalikan, dengan ketentuan bahwa
apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) Undang-Undang.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
sejak
diterbitkan
Surat
Keputusan
Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Tahun 1984 dan perubahannya.
PASAL 27
BAB IV: PENETAPAN DAN KETETAPAN | Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau - setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17C ayat (3) Undang-Undang dicabut penetapannya sebagai
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak:
a.
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
atau tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan;
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak
berturut-turut;
c.
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak
dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
d. terlambat
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan
penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
BAB V
KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, DAN GUGATAN
Bagian Kesatu
Keberatan
PASAL 28
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal:
a.
surat ketetapan pajak dikirim; atau
b. pemotongan atau pemungutan pajak,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
di luar kekuasaannya.
(2) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bencana alam;
b. kebakaran;
c.
huru-hara/kerusuhan massal;
d. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan
yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak
berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang
diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama; atau
e.
keadaan
lain
berdasarkan
pertimbangan
Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan
keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat
Keputusan Pembetulan.
PASAL 29
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kesatu - Keberatan
Pasal 29
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
atau
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan
tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang
kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Wajib
Pajak
tidak
dapat
mengajukan:
a.
keberatan;
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
dan
c.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar.
PASAL 30
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e.
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dapat
mengajukan
permohonan:
a. pengurangan
a.
pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar; atau
c.
pembatalan
surat
ketetapan
pajak
dari
hasil
Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian
surat
pemberitahuan
hasil
Pemeriksaan
atau
surat
pemberitahuan
hasil
Verifikasi; atau
2) Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan
atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib
Pajak.
(3) Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang
telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum
tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh
Wajib Pajak.
(4) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
dapat
mengajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan.
PASAL 31
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan
sebagian,
Wajib
Pajak
dikenai
sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen)
dari
jumlah
pajak
berdasarkan
keputusan
keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (9) Undang-Undang.
(2) Sanksi
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan
terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas
pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah jumlah pajak
yang masih harus dibayar.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) atau
pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal
Pajak
karena
tidak
memenuhi
persyaratan
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (3a) Undang-Undang,
Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
(4) Dalam
hal
Wajib
Pajak
dianggap
tidak
mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pajak yang
masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat
ketetapan pajak.
PASAL 32
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar
100%
(seratus
persen)
dari
jumlah
pajak
berdasarkan
Putusan
Banding
dikurangi
dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang dalam hal Putusan Banding:
a.
menolak;
b. mengabulkan sebagian;
c.
menambah pajak yang harus dibayar; atau
d. membetulkan
kesalahan
tulis
dan/atau
kesalahan
hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.
(2) Dalam hal Putusan Banding berupa tidak dapat diterima,
pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat
Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
PASAL 33
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kesatu - Keberatan
Pasal 33
(1) Direktur Jenderal Pajak wajib menyelesaikan keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama
12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang.
(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat
pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak
sampai
dengan
tanggal
Surat
Keputusan
Keberatan
diterbitkan.
Bagian Kedua
Pembetulan
PASAL 34
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kedua - Pembetulan
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya,
Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan
pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan,
perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
b. kesalahan
hitung
yang
diakibatkan
oleh
adanya
penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak,
surat keputusan atau putusan yang terkait dengan
bidang perpajakan.
(3) Dalam
(3) Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan atau surat
ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembetulan
atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila
terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi
kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan
diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
pembetulan
yang
diajukan
Wajib
Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
PASAL 35
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Ketiga - Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
(1) Direktur
Jenderal
Pajak
karena
jabatan
atau
atas
permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau
bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak
yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang,
yang tidak benar; atau
d. membatalkan
surat
ketetapan
pajak
dari
hasil
Pemeriksaan atau Verifikasi, yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian
surat
pemberitahuan
hasil
Pemeriksaan
atau
surat
pemberitahuan
hasil
Verifikasi; atau
2) Pembahasan
2) Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan
atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib
Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan
atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila:
a.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat
ketetapan pajak; atau
b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya
tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak
karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak
mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3).
(4) Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur
Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan
atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan,
penghapusan,
dan
pembatalan
diatur
dengan
atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 36
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Ketiga - Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan
dapat
mengajukan
permohonan
untuk
memperoleh
pengurangan
atau
penghapusan
sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a Undang-Undang.
(2) Dalam
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang
dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat)
bulan,
atas
permohonan
tersebut
dapat
diberikan
pengurangan
atau
penghapusan
sanksi
administrasi
sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua
persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang atau
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang, ketentuan pada ayat (2)
berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31
Desember 2013.
(4) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau
membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat
ketetapan
pajak
yang
diajukan
keberatan,
banding,
peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali,
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak.
Bagian Keempat
Gugatan
PASAL 37
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Keempat - Gugatan
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-
Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak selain:
a.
surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai
dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b.
Surat Keputusan Pembetulan;
c. Surat
c.
Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai
dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak.
PASAL 38
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Keempat - Gugatan
(1) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf
d Undang-Undang.
(2) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang
penerbitannya tidak didasarkan pada:
a.
hasil Verifikasi;
b. hasil Pemeriksaan;
c.
hasil Pemeriksaan ulang; atau
d. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13A Undang-Undang.
(3) Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang
dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PASAL 39
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Keempat - Gugatan
Pasal 39
(1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf d Undang-Undang.
(2) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keputusan Keberatan
yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian
surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak.
PASAL 40
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Keempat - Gugatan
(1) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktur
Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan
menerbitkan kembali surat ketetapan pajak sesuai dengan
prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3).
(2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali
surat ketetapan pajak yang terkait dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang sebagai
akibat dari Putusan Gugatan, penerbitan kembali surat
ketetapan pajak tersebut dilakukan dengan ketentuan:
a.
apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang
belum terlewati, surat ketetapan pajak diterbitkan
sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); dan
b. apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang
terlewati, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan
sesuai dengan Surat Pemberitahuan.
PASAL 41
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Keempat - Gugatan
Pasal 41
(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan
Gugatan
atas
Surat
Keputusan
Keberatan
yang
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
penerbitan,
Direktur
Jenderal
Pajak
menindaklanjuti
Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali
Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau
tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan
Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang
menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat
dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat
(4)
Undang-Undang,
Direktur
Jenderal
Pajak
menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kelima
Surat Pelaksanaan Putusan Banding,
Putusan Peninjauan Kembali, dan Putusan Gugatan
PASAL 42
BAB V: KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, | Bagian Kelima - Surat Pelaksanaan Putusan Banding,
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan
Peninjauan Kembali.
(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.
BAB VI
BAB VI
IMBALAN BUNGA
PASAL 43
BAB VI: IMBALAN BUNGA
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
yang
telah
dibayar
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan
pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan Surat
Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar
dikabulkan
sebagian
atau
seluruhnya
dan
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan
pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan
sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A
ayat (1a) Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan.
(4) Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
14
ayat
(4)
Undang-Undang
dan/atau
bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-
Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali
yang
mengabulkan
sebagian
atau
seluruh
permohonan Wajib Pajak.
(5) Imbalan
(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberikan terhadap:
a.
kelebihan
pembayaran
akibat
Surat
Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang
disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau
b. kelebihan
pembayaran
akibat
Surat
Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar
sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding,
atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum
diterbitkan
Surat
Keputusan
Keberatan,
Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(6) Pelaksanaan
pemberian
imbalan
bunga
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan
bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan
Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke
Pengadilan Pajak;
b. dalam
hal
Wajib
Pajak
mengajukan
permohonan
banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap
Putusan
Banding
tidak
diajukan
permohonan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
c.
dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan
Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila
Putusan
Peninjauan
Kembali
telah
diterima
oleh
Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
PASAL 44
BAB VI: IMBALAN BUNGA
Pasal 44
(1) Dalam
hal
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang
seluruhnya
tidak
disetujui
oleh
Wajib
Pajak
dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas
Surat
Pemberitahuan
yang
menyatakan
lebih
bayar,
kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat)
bulan
yang
dihitung
dari
jumlah
kelebihan
pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(2) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) yang tidak disetujui oleh
Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
yang
diterbitkan
atas
Surat
Pemberitahuan
yang
menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan
sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari
jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali.
(3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil
sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
PASAL 45
BAB VI: IMBALAN BUNGA
Pasal 45
Apabila permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian
atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang,
kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, yang dihitung
sejak
tanggal
pembayaran
yang
menyebabkan
kelebihan
pembayaran
pajak
sampai
dengan
tanggal
diterbitkannya
Putusan Banding.
BAB VII
PENAGIHAN
PASAL 46
BAB VII: PENAGIHAN
(1) Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang, Pasal 19
ayat (1) Undang-Undang, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang,
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang, dan Pasal 26 ayat (3)
Undang-Undang termasuk pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan.
(2) Surat pelaksanaan Putusan Banding atau surat pelaksanaan
Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) atau ayat (2) juga diterbitkan akibat
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 47
BAB VII: PENAGIHAN
Dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan
angsuran pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5)
huruf b Undang-Undang, dihitung sejak batas akhir penundaan
diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir.
PASAL 48
BAB VII: PENAGIHAN
Pasal 48
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak
mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah
pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) Undang-Undang dilakukan
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,
pelunasan
atas
jumlah
pajak
yang
belum
dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a)
Undang-Undang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi,
pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang.
(4) Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi,
pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar
dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3a) Undang-Undang.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pajak
yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih
dahulu menerbitkan Surat Teguran.
(6) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
(7) Dalam
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan
keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pengajuan keberatan.
(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan
permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan
permohonan banding.
(9) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir
Hasil
Verifikasi
dan
Wajib
Pajak
mengajukan
permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan
pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan
Banding.
(10) Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
dikenakan sebagai akibat diterbitkan surat ketetapan pajak,
yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak
dalam
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan
atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan
pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan
penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan
sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus
dibayar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB VIII
BAB VIII
KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
DAN PERMINTAAN KETERANGAN KEPADA PIHAK KETIGA
PASAL 49
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat
kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.
(3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang
memberi kuasa;
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
e.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi
kuasa;
b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok
Wajib Pajak penerima kuasa; dan
c.
hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang
dikuasakan.
PASAL 50
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak
dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak
kepada orang lain.
(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
perpajakan
tertentu
yang
dikuasakan,
dengan
surat
penunjukan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain
atau
karyawannya
untuk
menyampaikan
dan/atau
menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan
kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyerahkan
surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak
pada saat melaksanakan tugasnya.
PASAL 51
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai
dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
perpajakan
tertentu,
seorang
kuasa
wajib
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
(3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau
kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila
dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
perpajakannya:
a.
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
c.
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya.
PASAL 52
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat serta hak dan kewajiban
konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 53
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
Pasal 53
(1) Setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan
kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka
jabatan atau pekerjaannya.
(2) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) supaya memberikan
keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang
ditunjuk dalam izin tertulis Menteri Keuangan tersebut.
(3) Pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
a.
hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti
tertulis mengenai keterangan dan/atau bukti tertulis
yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan;
b. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti
tertulis yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat
dan/atau Tenaga Ahli; dan
c.
hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti
tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan
keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang
Wajib Pajak.
(4) Apabila
pihak
tertentu
yang
ditunjuk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pihak tertentu tersebut dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pejabat dan/atau tenaga ahli yang memberikan keterangan
dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang
Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan tugas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan,
dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 54
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
Pasal 54
(1) Dalam
pelaksanaan
Pemeriksaan,
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang.
(2) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, dan
proses
keberatan,
kewajiban
merahasiakan
tersebut
ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari:
a.
Direktur Jenderal Pajak; atau
b. Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia
dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat
kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
di bidang perbankan.
BAB IX
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
PASAL 55
BAB IX: PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pemerintah Indonesia terikat P3B yang dilakukan dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
PASAL 56
BAB IX: PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran
informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah
perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau
yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang
berlaku.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi kepada
Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Wajib
(3) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib
Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan Undang-
Undang.
PASAL 57
BAB IX: PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak
dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.
(2) Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:
a.
Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;
b. Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra
P3B,
dalam
batas
waktu
pelaksanaan
MAP
sebagaimana
ditetapkan dalam P3B.
(3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan
permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:
a.
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Undang-Undang;
b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 Undang-Undang; atau
c.
permohonan
pengurangan
atau
pembatalan
surat
ketetapan
pajak
yang
tidak
benar
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-
Undang.
(4) Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
meneliti
permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf c untuk menentukan dapat atau
tidaknya dilaksanakan MAP.
(5) Dalam
(5) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan
Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi
tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan
atas surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang.
(6) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan
Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan banding atau
Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut, Direktur
Jenderal
Pajak
melakukan
pembetulan
atas
Surat
Keputusan
Keberatan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang.
(7) Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan
proses banding dan sampai dengan Putusan Banding
diucapkan
pelaksanaan
MAP
belum
menghasilkan
Persetujuan
Bersama,
Direktur
Jenderal
Pajak
menghentikan MAP.
(8) Dalam
hal
pelaksanaan
MAP
tidak
menghasilkan
Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali.
PASAL 58
BAB IX: PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(1) APA berlaku dan mengikat bagi:
a.
Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
b. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan otoritas
pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B,
selama jangka waktu APA.
(2) Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas
hal-hal yang disepakati dalam APA.
(3) Dalam hal proses APA tidak menghasilkan kesepakatan
antara pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses
penentuan APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada
Wajib Pajak.
(4) Dokumen
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk
melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
atau Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
PASAL 59
BAB IX: PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB X
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
PASAL 60
BAB X: PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
(1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap
infomasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal
Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara
terbuka.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan
tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(5) Dalam
melaksanakan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan,
pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
secara terbuka berwenang:
a.
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
c. memasuki
c.
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang
dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta
barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan
dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib
Pajak
yang
dilakukan
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54;
f.
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dan
dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan;
dan
g.
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Pemeriksaan bukti permulaan harus ditindaklanjuti dengan:
a.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam
hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan;
b. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak
bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam
hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.
penerbitan
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang;
d. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal
Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
e.
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal
tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan.
PASAL 61
BAB X: PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 61
(1) Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-
Undang.
(2) Dalam
rangka
pelaksanaan
kewenangan
Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-
Undang, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak
hukum lain.
(3) Jenis bantuan yang diminta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a.
bantuan teknis;
b. bantuan taktis;
c.
bantuan upaya paksa; dan/atau
d. bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan.
(4) Aparat penegak hukum lain sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
harus
memberikan
bantuan
sesuai
dengan
permintaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 62
BAB X: PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permintaan.
(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi
jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:
a.
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang
seharusnya tidak dikembalikan; atau
b. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran
pajak,
ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar
4 (empat) kali jumlah pajak tersebut.
(3) Jumlah
(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang
dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum
dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan
penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 63
BAB X: PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
permintaan
penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 64
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang
belum diselesaikan yang berkaitan dengan:
a.
penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7)
Undang-Undang
dan/atau
penyelesaian
permohonan
pencabutan
pengukuhan
Pengusaha
Kena
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-
Undang untuk permohonan yang diterima secara lengkap
setelah tanggal 31 Desember 2007;
b.
penyelesaian
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
Undang-Undang untuk permohonan yang diterima secara
lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007;
c.
pembetulan
terhadap
Surat
Keputusan
Pemberian
Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat
(1)
Undang-Undang
untuk
penerbitan
Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga setelah tanggal
31 Desember 2007;
d.
batas
waktu
bagi
Direktur
Jenderal
Pajak
untuk
menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang untuk
pengajuan permohonan yang diterima setelah tanggal
31 Desember 2007;
e. tata cara
e.
tata cara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 Undang-Undang dan permohonan pembatalan hasil
Pemeriksaan
atau
surat
ketetapan
pajak
dari
hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf d Undang-Undang untuk Pemeriksaan yang dimulai
setelah tanggal 31 Desember 2007;
f.
proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 Undang-Undang dan Pasal 26A Undang-
Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah
tanggal 31 Desember 2007;
g.
pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan
pajak berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah
tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak
sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
h.
pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan
Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan
prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan,
untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal
31 Desember 2007;
i.
persyaratan dan prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan
ayat
(6)
Undang-Undang
untuk
pembetulan
Surat
Pemberitahuan
yang
disampaikan
setelah
tanggal
31 Desember 2011;
j.
persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan
setelah tanggal 31 Desember 2011;
k.
persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang untuk pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat
Pemberitahuan
yang
disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011;
l.
permohonan
pengurangan
atau
penghapusan
sanksi
administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan
surat
ketetapan
pajak,
permohonan
pengurangan
atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal
31 Desember 2011; atau
m. permintaan
m. permintaan keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang
mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau
proses keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2011,
berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 65
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (, )
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 66
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah
Nomor
80
Tahun
2007
tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(,
),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 67
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.