PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan () diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
dalam
rangka
meningkatkan
kapasitas
dan
kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau
oleh masyarakat.
2. Dalam
2.
Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero)
kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2003
tentang
Pelimpahan
Kedudukan,
Tugas
dan
Kewenangan
Menteri
Keuangan
Pada
Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan () diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
dalam
rangka
meningkatkan
kapasitas
dan
kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau
oleh masyarakat.
2. Dalam
2.
Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero)
kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2003
tentang
Pelimpahan
Kedudukan,
Tugas
dan
Kewenangan
Menteri
Keuangan
Pada
Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.