PP NOMOR 75 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan () diubah sebagai
berikut:

1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
dalam
rangka
meningkatkan
kapasitas
dan
kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau
oleh masyarakat.

2. Dalam
2.
Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero)
kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2003
tentang
Pelimpahan
Kedudukan,
Tugas
dan
Kewenangan
Menteri
Keuangan
Pada
Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
dalam
rangka
meningkatkan
kapasitas
dan
kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau
oleh masyarakat.

2. Dalam
2.
Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4A

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan () diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.

2. Dalam 2. Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.