PP NOMOR 76 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.388.244.029.123,52
(satu triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar dua
ratus empat puluh empat juta dua puluh sembilan ribu
seratus dua puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan
1999/2000
dengan
rincian
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.