PASAL 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).