PP NOMOR 78 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp252.523.701.100,00
(dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh
tiga juta tujuh ratus satu ribu seratus rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2001/2002, 2002, 2003,
2004, dan 2005, dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.