PASAL 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).