PP NOMOR 79 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.167.600.000,00
(empat puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh
juta enam ratus ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa
dermaga, trestel, dan sarana bantu navigasi di Pelabuhan
Malahayati Banda Aceh yang merupakan hasil kegiatan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh
Darussalam-Nias yang pengadaannya berasal dari dana
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2006.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.