Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan
yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai
dokumen
angkutan
multimoda
dari
satu
tempat
diterimanya
barang
oleh
badan
usaha
angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk
penyerahan barang kepada penerima barang angkutan
multimoda.
2. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan
untuk angkutan multimoda.
3. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan
usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan
hukum negara asing.
4. Asosiasi
adalah
asosiasi
badan
usaha
angkutan
multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi
(freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
5. Agen adalah Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk oleh
badan
usaha
angkutan
multimoda
berdasarkan
perjanjian kerja sama.
6. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda
berdasarkan perjanjian.
7. Barang
7. Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan
angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet,
atau kemasan bentuk lain termasuk hewan hidup.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
BAB II
KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA
PASAL 2
BAB II: KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha angkutan multimoda.
(2)
Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diselenggarakan
oleh
badan
usaha
angkutan
multimoda
nasional
dan
badan
usaha
angkutan
multimoda asing.
(3)
Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak
diterimanya
barang
oleh
badan
usaha
angkutan
multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda
sampai
dengan
diserahkannya
barang
kepada
penerima
barang
dari
badan
usaha
angkutan
multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
dokumen angkutan multimoda.
(4)
Dalam
menyelenggarakan
kegiatan
angkutan
multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan
usaha
angkutan
multimoda
bertanggung
jawab
terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda
yang meliputi pengurusan:
a. transportasi;
b. pergudangan;
c. konsolidasi muatan;
d. penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar
negeri dan ke dalam negeri.
PASAL 3
BAB II: KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 3
(1)
Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan
alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian,
laut, dan/atau udara.
(2)
Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta
api, kapal, dan pesawat udara.
(3)
Pengusahaan
masing-masing
alat
angkut
moda
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan moda
transportasi.
BAB III
DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
PASAL 4
BAB III: DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identifikasi barang (merek dan nomor);
b. sifat barang (barang berbahaya atau barang yang
mudah rusak);
c. rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa
paket atau unit barang);
d. berat kotor atau jumlah barang;
e. ukuran barang;
f.
keterangan
lain
yang
dinyatakan
oleh
consignor/pengirim;
g. kondisi nyata barang;
h. nama dan tempat usaha badan usaha angkutan
multimoda;
i.
nama pengirim atau pengguna jasa;
j.
penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k. tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha
angkutan multimoda;
l.
tempat penyerahan barang;
m. tanggal
m. tanggal atau periode waktu penyerahan barang di
tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan
para pihak;
n. pernyataan
bahwa
dokumen
angkutan
”dapat
dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi”
(non negotiable);
o. tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan
multimoda;
p. tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha
angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q. ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total
ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat
pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan,
serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat
dokumen diterbitkan;
s. nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan
penyerahan barang; dan
t. asuransi muatan.
PASAL 5
BAB III: DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 disusun oleh asosiasi badan usaha
angkutan multimoda.
(2)
Asosiasi
badan
usaha
angkutan
multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun
dokumen angkutan multimoda harus mengacu pada
Standard Trading Conditions (STC) yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum setelah mendapat rekomendasi dari
Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 6
BAB III: DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
5
dapat
berupa
dokumen
tertulis
dan/atau elektronik.
(2) Dokumen
(2)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian
setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda
dan pengguna jasa angkutan multimoda.
BAB IV
BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
PASAL 7
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Badan
usaha
angkutan
multimoda
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin
usaha angkutan multimoda dari Menteri.
(2)
Izin
usaha
angkutan
multimoda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha
angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. keterangan domisili usaha; dan
d. memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan
80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right
(SDR).
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi di bidang angkutan multimoda.
(5)
Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut,
dan peralatan bongkar muat.
(6) Kompetensi
(6)
Kompetensi
di
bidang
angkutan
multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, badan usaha
angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor
perwakilan dan/atau menunjuk agen.
(2)
Badan
usaha
angkutan
multimoda
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani
angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar
negeri.
(3)
Dalam
hal
kegiatan
angkutan
multimoda
diselenggarakan
oleh
badan
usaha
angkutan
multimoda
asing,
wajib
menunjuk
badan
usaha
angkutan multimoda nasional sebagai agen.
(4)
Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak
atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor
perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan
melaksanakan kontrak angkutan multimoda.
PASAL 9
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hanya dapat
memberikan pelayanan angkutan multimoda dari luar
negeri ke dalam negeri atau sebaliknya melalui agen.
(2) Dalam
(2)
Dalam melaksanakan pelayanan angkutan multimoda,
badan
usaha
angkutan
multimoda
asing
wajib
mendaftarkan usahanya di Indonesia.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda asing
kepada Menteri.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis
mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
badan usaha angkutan multimoda asing diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Badan
usaha
angkutan
multimoda
dalam
melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat
bekerjasama dengan badan usaha angkutan moda
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3).
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
PASAL 11
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan
multimoda wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin
usaha angkutan multimoda;
b. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
direktur utama atau penanggung jawab dan/atau
pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan
kepada Menteri;
c. melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
d. melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri
setiap 6 (enam) bulan sekali.
PASAL 12
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 12
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap
melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
a. menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang
tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan
kegiatan angkutan multimoda;
d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terhadap barang
khusus dan barang berbahaya;
e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna
jasa; dan
f. mengasuransikan
tanggung
jawabnya
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang
yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan
multimoda dan penerima barang.
(3)
Badan
usaha
angkutan
multimoda
yang
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian
sementara
kegiatan
angkutan
multimoda; dan/atau
c. pencabutan izin usaha angkutan multimoda.
(5)
Pencabutan
izin
usaha
angkutan
multimoda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
huruf
c
dilakukan apabila:
a. perusahaan
a. perusahaan
yang
bersangkutan
melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan negara
dan keselamatan manusia;
b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah;
c. dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau
d. melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau
pemalsuan
dokumen
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum tetap.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Badan usaha angkutan multimoda berhak:
a. menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai
dengan
perjanjian
yang
tertuang
dalam
dokumen
angkutan multimoda;
b. menerima informasi dari pengguna jasa mengenai
kejelasan barang yang diangkut;
c. membuka
dan/atau
memeriksa
barang
kiriman
dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran
informasi barang yang diangkut;
d. menolak mengangkut barang yang diketahui dapat
mengancam
keselamatan
dan
keamanan
penyelenggaraan angkutan multimoda;
e. mengambil
tindakan
tertentu
untuk
menjaga
keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan
multimoda; dan
f.
menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
PASAL 14
BAB IV: BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab
terhadap barang yang diangkutnya sejak barang
diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda
sampai dengan barang diserahkan kepada penerima
barang
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
kontrak
angkutan multimoda.
(2) Tanggung
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kerusakan, hilangnya barang sebagian atau
seluruhnya,
dan/atau
keterlambatan
penyerahan
barang kepada penerima barang.
BAB V
PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
PASAL 15
BAB V: PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pengguna jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh
orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan
usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau
instansi pemerintah.
PASAL 16
BAB V: PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 wajib:
a. membayar ongkos angkut sesuai dengan perjanjian yang
tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
jenis, keadaan, jumlah, berat dan volume barang,
penandaan, waktu, dan tempat barang diterima oleh
badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa
serta waktu dan tempat barang diserahkan kepada
penerima barang yang dituangkan dalam dokumen
angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan dan memberi tanda atau label sebagai
barang khusus atau barang berbahaya dalam hal
barang yang dikirim berupa barang khusus atau barang
berbahaya sesuai dengan konvensi internasional dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB V: PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Pengguna
jasa
angkutan
multimoda
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam
dokumen angkutan multimoda;
b. mengajukan
b. mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi
dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan
multimoda; dan
c. memperoleh
informasi
mengenai
keberadaan
barang.
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi
dengan
berita
acara
penerimaan
barang
yang
ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda
dan penerima barang.
PASAL 18
BAB V: PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut
kompensasi
atas
tindakan
badan
usaha
angkutan
multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak
mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya
dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap
harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim
oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan
usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan.
PASAL 19
BAB V: PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pengguna jasa bertanggung jawab atas:
a. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang
dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak
benar, tidak akurat, dan tidak lengkap;
b. akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak
bersedia menerima barang atau alamat penerima
barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan
badan usaha angkutan multimoda; dan
c. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang
dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang
berbahaya yang tidak diberitahukan.
BAB VI
BAB VI
PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA
PASAL 20
BAB VI: PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA
Barang angkutan multimoda dapat diterima oleh pengguna
jasa angkutan multimoda atau pihak lain yang tercantum
dalam dokumen angkutan multimoda.
PASAL 21
BAB VI: PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA
Penerima barang angkutan multimoda wajib:
a. menerima barang dan menandatangani berita acara
serah terima barang sesuai yang tercantum dalam
dokumen angkutan multimoda;
b. membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal
ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima
barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen
angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha
angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima
mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling
lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan
dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang
ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda
dan penerima barang.
PASAL 22
BAB VI: PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA
Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal
badan
usaha
angkutan
multimoda
tidak
memenuhi
kewajibannya
sesuai
dengan
dokumen
angkutan
multimoda.
BAB VII
BATAS TANGGUNG JAWAB
PASAL 23
BAB VII: BATAS TANGGUNG JAWAB
(1)
Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda
atas kerusakan atau kehilangan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan dalam
bentuk ganti rugi.
(2) Ganti
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan:
a. 666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam
puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per
kilogram berat kotor barang dari barang yang
hilang atau rusak untuk barang yang di angkut
dengan
menggunakan
angkutan
laut,
sungai,
danau, dan penyeberangan; atau
b. 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per
kilogram berat kotor barang yang hilang atau
rusak,
dalam
hal
angkutan
multimoda
tidak
menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai,
danau, dan penyeberangan.
PASAL 24
BAB VII: BATAS TANGGUNG JAWAB
Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibat
kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan badan usaha
angkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar
nilai barang.
PASAL 25
BAB VII: BATAS TANGGUNG JAWAB
(1)
Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf a besarannya ditetapkan yang paling
menguntungkan bagi pengguna jasa.
(2)
Dalam hal jenis dan nilai barang tercantum dalam
dokumen angkutan multimoda, ganti rugi diberikan
paling banyak sebesar nilai barang.
(3)
Batas
tanggung
jawab
badan
usaha
angkutan
multimoda tidak melebihi ongkos angkut, dalam hal
terjadi kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan
penyerahan
barang
atau
kerugian
yang
bukan
disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan barang.
(4) Dalam
(4)
Dalam hal petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain
diisi dengan beberapa paket pengiriman dan masing-
masing paket disebutkan di dalam dokumen angkutan,
maka ganti rugi dihitung berdasarkan masing-masing
paket dimaksud.
(5)
Dalam
hal
masing-masing
paket
pengiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disebutkan
di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung
sebagai satu paket.
BAB VIII
ASURANSI
PASAL 26
BAB VIII: ASURANSI
(1)
Badan
usaha
angkutan
multimoda
wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha angkutan multimoda dapat menutup
asuransi
barang
(cargo
insurance)
berdasarkan
permintaan tertulis dari pengguna jasa angkutan
multimoda.
(3)
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan
kepada
pengguna
jasa
angkutan
multimoda.
BAB IX
TARIF ANGKUTAN MULTIMODA
PASAL 27
BAB IX: TARIF ANGKUTAN MULTIMODA
(1)
Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan
multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda
secara tertulis.
(2) Komponen
(2)
Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif
angkutan masing-masing moda yang digunakan serta
tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang
diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(3)
Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing
moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN
PASAL 28
BAB X: PEMBINAAN
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha
angkutan multimoda.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dilakukan melalui perumusan kebijakan, norma,
standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda.
(4)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem informasi berbasis teknologi
informasi dan komunikasi;
b. penerapan
standar
teknis
kualitas
pelayanan,
keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda;
dan
c. penerapan standar kompetensi sumber daya
manusia di bidang angkutan multimoda.
(5) Pengawasan
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi
kegiatan angkutan multimoda.
PASAL 29
BAB X: PEMBINAAN
(1)
Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan
pelatihan di bidang angkutan multimoda.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan
hukum Indonesia yang diakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB X: PEMBINAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan angkutan
multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 55
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 165 ayat (4) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Multimoda; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (, );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (, );
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (, ); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
2. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda.
3. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan hukum negara asing.
4. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi (freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
5. Agen adalah Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan multimoda berdasarkan perjanjian kerja sama.
6. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda berdasarkan perjanjian.
7. Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain termasuk hewan hidup.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda. BAB II KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA Pasal 2 (1) Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda. (2) Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional dan badan usaha angkutan multimoda asing. (3) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima barang dari badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda. (4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a. transportasi;
b. pergudangan;
c. konsolidasi muatan;
d. penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri. Pasal 3 Pasal 3 (1) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan/atau udara. (2) Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta api, kapal, dan pesawat udara. (3) Pengusahaan masing-masing alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan moda transportasi. BAB III DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA Pasal 4 Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identifikasi barang (merek dan nomor);
b. sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c. rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d. berat kotor atau jumlah barang;
e. ukuran barang; f. keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
g. kondisi nyata barang;
h. nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda; i. nama pengirim atau pengguna jasa; j. penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k. tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda; l. tempat penyerahan barang;
m. tanggal
m. tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n. pernyataan bahwa dokumen angkutan ”dapat dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi” (non negotiable);
o. tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p. tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q. ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s. nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan
t. asuransi muatan. Pasal 5 (1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh asosiasi badan usaha angkutan multimoda. (2) Asosiasi badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dokumen tertulis dan/atau elektronik.
(2) Dokumen (2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda. BAB IV BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA Pasal 7 (1) Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri. (2) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. keterangan domisili usaha; dan
d. memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR). (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda. (5) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut, dan peralatan bongkar muat.
(6) Kompetensi (6) Kompetensi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, badan usaha angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen. (2) Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar negeri. (3) Dalam hal kegiatan angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda asing, wajib menunjuk badan usaha angkutan multimoda nasional sebagai agen. (4) Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan melaksanakan kontrak angkutan multimoda. Pasal 9 (1) Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hanya dapat memberikan pelayanan angkutan multimoda dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya melalui agen.
(2) Dalam (2) Dalam melaksanakan pelayanan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing wajib mendaftarkan usahanya di Indonesia. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda asing kepada Menteri. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 (1) Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerjasama dengan badan usaha angkutan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Pasal 11 Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda;
b. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri;
c. melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
d. melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 12 Pasal 12
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
a. menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;
e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f. mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang. (3) Badan usaha angkutan multimoda yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau
c. pencabutan izin usaha angkutan multimoda. (5) Pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan apabila:
a. perusahaan
a. perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia;
b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah;
c. dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau
d. melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 Badan usaha angkutan multimoda berhak:
a. menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut;
c. membuka dan/atau memeriksa barang kiriman dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran informasi barang yang diangkut;
d. menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda;
e. mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan f. menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan. Pasal 14 (1) Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya sejak barang diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan barang diserahkan kepada penerima barang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak angkutan multimoda.
(2) Tanggung (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerusakan, hilangnya barang sebagian atau seluruhnya, dan/atau keterlambatan penyerahan barang kepada penerima barang. BAB V PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA Pasal 15 Pengguna jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau instansi pemerintah. Pasal 16 Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib:
a. membayar ongkos angkut sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai jenis, keadaan, jumlah, berat dan volume barang, penandaan, waktu, dan tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa serta waktu dan tempat barang diserahkan kepada penerima barang yang dituangkan dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan dan memberi tanda atau label sebagai barang khusus atau barang berbahaya dalam hal barang yang dikirim berupa barang khusus atau barang berbahaya sesuai dengan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
(1) Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda;
b. mengajukan
b. mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan multimoda; dan
c. memperoleh informasi mengenai keberadaan barang.
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang. Pasal 18 Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut kompensasi atas tindakan badan usaha angkutan multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan. Pasal 19 Pengguna jasa bertanggung jawab atas:
a. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak lengkap;
b. akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak bersedia menerima barang atau alamat penerima barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan badan usaha angkutan multimoda; dan
c. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang berbahaya yang tidak diberitahukan. BAB VI BAB VI PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA Pasal 20 Barang angkutan multimoda dapat diterima oleh pengguna jasa angkutan multimoda atau pihak lain yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda. Pasal 21 Penerima barang angkutan multimoda wajib:
a. menerima barang dan menandatangani berita acara serah terima barang sesuai yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda;
b. membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang. Pasal 22 Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen angkutan multimoda. BAB VII BATAS TANGGUNG JAWAB Pasal 23 (1) Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atas kerusakan atau kehilangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan dalam bentuk ganti rugi.
(2) Ganti (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan:
a. 666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang di angkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan; atau
b. 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal angkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Pasal 24 Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan badan usaha angkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar nilai barang. Pasal 25 (1) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a besarannya ditetapkan yang paling menguntungkan bagi pengguna jasa. (2) Dalam hal jenis dan nilai barang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda, ganti rugi diberikan paling banyak sebesar nilai barang. (3) Batas tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda tidak melebihi ongkos angkut, dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang atau kerugian yang bukan disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan barang.
(4) Dalam (4) Dalam hal petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain diisi dengan beberapa paket pengiriman dan masing- masing paket disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung berdasarkan masing-masing paket dimaksud. (5) Dalam hal masing-masing paket pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung sebagai satu paket. BAB VIII ASURANSI Pasal 26 (1) Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan usaha angkutan multimoda dapat menutup asuransi barang (cargo insurance) berdasarkan permintaan tertulis dari pengguna jasa angkutan multimoda. (3) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa angkutan multimoda. BAB IX TARIF ANGKUTAN MULTIMODA Pasal 27 (1) Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda secara tertulis.
(2) Komponen (2) Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif angkutan masing-masing moda yang digunakan serta tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda. (3) Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X PEMBINAAN Pasal 28 (1) Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. penerapan standar teknis kualitas pelayanan, keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda; dan
c. penerapan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
(5) Pengawasan (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan angkutan multimoda. Pasal 29 (1) Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang angkutan multimoda. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan hukum Indonesia yang diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd Setio Sapto Nugroho P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA I. UMUM
Angkutan multimoda (Multimodal Transport) adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut. Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Jasa angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri. Angkutan multimoda diatur dalam United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods, dan dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT). Peran angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN. Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN yang pada akhirnya menuju kepada liberalisasi jasa pada tataran global General Agreements Agreements on Tariffs and Trade (GATT’s). Dengan demikian perlu diciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya badan usaha angkutan multimoda Nasional yang tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing. Badan usaha angkutan multimoda Nasional harus mampu menyediakan jasa angkutan multimoda dengan standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta kualitas pelayanan yang mampu menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dalam penyelenggaraan angkutan sebagai komponen penting dalam sistem logistik. Untuk mewujudkan kualitas pelayanan tersebut perlu didukung dengan regulasi, kebijakan, standar, pedoman, dan kriteria yang memadai. Dalam penyelenggaraan angkutan multimoda perlu ada pengaturan yang diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari keempat Undang-Undang di bidang Transportasi. Ketentuan mengenai angkutan multimoda ini diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 50 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 187 sampai dengan
PASAL 191
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
dan Pasal 147 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di
dalam
Peraturan
Pemerintah
tentang
Angkutan
Multimoda,
pengaturan mengenai badan usaha angkutan multimoda beserta
persyaratannya merupakan unsur yang paling penting dalam rangka
memberikan arah dan pengembangan penyelenggaraan angkutan
multimoda di Indonesia.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengguna jasa dapat sebagai pengirim dan/atau penerima
barang.
Yang dimaksud dengan “pengirim barang” adalah pihak yang
meyerahkan
barang
kepada
badan
usaha
angkutan
multimoda di tempat asal barang untuk di angkut dan
diserahkan kepada penerima barang sesuai dengan dokumen
angkutan multimoda.
Yang dimaksud dengan “penerima barang” adalah pihak yang
menerima
barang
di
tempat
penyerahan
barang
yang
diserahkan oleh badan usaha angkutan multimoda sesuai
dengan dokumen angkutan multimoda.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengurusan transportasi” adalah
kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah
usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan
pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang
diperlukan
bagi
terlaksananya
pengiriman
dan
penerimaan
barang
melalui
transportasi
darat,
perkeretaapian,
laut,
dan/atau
udara
yang
dapat
mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar
muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan,
pengukuran,
penimbangan,
pengurusan
penyelesaian
dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan
ruangan
pengangkut,
pengelolaan
pendistribusian,
perhitungan
biaya
angkutan,
klaim,
asuransi
atas
pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya
lainnya yang diperlukan, dan penyediaan sistem informasi
dan komunikasi, serta layanan logistik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengurusan konsolidasi muatan”
adalah pengumpulan beberapa kiriman barang dari
beberapa pengirim menjadi satu unit yang diangkut ke
tempat tujuan untuk diserahkan kepada satu atau
beberapa penerima.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Standard Trading Conditions” adalah
berbagai ketentuan mengenai jasa angkutan barang yang
ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Special Drawing Right (SDR)”
adalah suatu nilai pertukaran (unit of account) yang
ditentukan oleh International Monetary Fund (IMF).
Penentuan nilai SDR menjadi rupiah berdasarkan kurs
tengah dari Bank Indonesia.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menguasai peralatan kerja”
adalah peralatan kerja yang dikuasai oleh badan hukum
Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk
pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan
penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan alat
angkut.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi” adalah bukti
kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pasal 9
Penyelenggaraan
angkutan
multimoda
di
Indonesia
wajib
mematuhi azas cabotage. Barang multimoda yang diangkut oleh
badan usaha angkutan multimoda asing setelah tiba di simpul
transportasi
ekspor
impor
untuk
angkutan
lanjutan
wajib
bekerjasama dengan badan usaha angkutan multimoda Nasional
yang ditunjuk sebagai agen/perwakilan.
Simpul transportasi adalah tempat yang diperuntukkan bagi
pergantian antarmoda dan intramoda yang berupa terminal,
stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau,
dan/atau bandar udara.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tanda” adalah muatan berbahaya
beserta nama teknis, serta nomor klasifikasi yang menyatakan
isi muatan sesuai dengan ketentuan International Maritime
Organization (IMO).
Yang dimaksud dengan “label” adalah stiker yang ditempelkan
pada setiap pembungkus muatan berbahaya dan petikemas
pengangkut barang berbahaya.
Yang dimaksud dengan “barang khusus” adalah barang yang
karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan
khusus seperti kayu gelondongan, barang curah, rel, dan
sebagainya.
Yang dimaksud dengan “barang berbahaya” adalah barang
atau bahan yang dapat beresiko membahayakan kesehatan,
keselamatan
jiwa,
harta
benda,
serta
keselamatan
dan
keamanan transportasi. Barang berbahaya diklasifikasi
sebagai berikut:
a. bahan peledak (explosives);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan
tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under
pressure);
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar
(flammable solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substance);
f.
bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and
infectious substance);
g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances);
i.
cairan aerosol dan jelly (liquids aerosols and gels) dalam
jumlah tertentu; atau
j.
bahan
atau
zat
berbahaya
lainnya
(miscellaneous
dangerous substances).
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi mengenai keberadaan
barang” adalah informasi yang dapat diperoleh setiap
saat mengenai lokasi/keberadaan barang yang diangkut
oleh badan usaha angkutan multimoda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang
dimaksud
dengan
“kesalahan,
kelalaian,
dan/atau
kecerobohan
badan
usaha
angkutan
multimoda”
adalah
kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan yang dilakukan oleh
agen, perwakilan, kantor cabang, dan/atau setiap orang yang
bekerja padanya.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kemasan bentuk lain” adalah
kemasan selain petikemas dan palet yang digunakan untuk
membungkus satuan pengiriman barang (shipping unit).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cakupan asuransi meliputi kegiatan sejak barang diterima oleh
badan usaha angkutan multimoda dari pengirim atau pemilik
barang sampai dengan diserahkannya barang tersebut kepada
penerima di tempat yang diperjanjikan dalam kontrak.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Sumber
daya
manusia
yang
kompeten
diperoleh
dengan
melakukan pembinaan antara lain, meliputi penetapan standar
kompetensi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan, akreditasi
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
sumber
daya
manusia
angkutan multimoda. Sumber daya manusia angkutan multimoda
antara lain terdiri atas tenaga ahli badan usaha angkutan
multimoda menangani kegiatan sortasi, pengepakan, penanganan
Barang Berbahaya dan Beracun (B3), penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi,
penyediaan sistem informasi dan komunikasi, serta layanan
logistik lainnya.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.