PP NOMOR 9 TAHUN 2011

TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

4. Rencana Kegiatan 4.

Rencana Kegiatan adalah rencana pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. 5. Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman. 6. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri. 7. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri. 8.

Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri. 9.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai
dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sumber pemberian pinjaman berasal dari:
a.
Rupiah Murni; dan/atau
b.
pinjaman luar negeri.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan:
a.
pembiayaan;
b.
penjaminan; dan/atau
c.
asuransi.
BAB II
BAB II
PERENCANAAN PINJAMAN

Bagian Kesatu
Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni

PASAL 5

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kesatu - Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni
(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai
dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni.
(2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
kegiatan yang dibiayai; dan
b.
jumlah pinjaman.
(3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada
Menteri.

PASAL 6

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kesatu - Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan
Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau
menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI.

(3) Persetujuan secara keseluruhan, sebagian, atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara
tertulis kepada LPEI.

PASAL 7

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kesatu - Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian
usulan Rencana Kegiatan pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri

Paragraf 1
Usulan Rencana Kegiatan

PASAL 8

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kedua - Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai
dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan.
(2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2) Usulan
paling sedikit memuat:
a.
kegiatan yang dibiayai; dan
b.
jumlah pinjaman.
(3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada
Menteri.

Paragraf 2

Penilaian

PASAL 9

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kedua - Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan Rencana
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan
mempertimbangkan:

a.
kemampuan keuangan LPEI untuk membayar kembali;

b.
batas maksimum kumulatif pinjaman LPEI; dan

c.
kemampuan penyerapan pinjaman oleh LPEI.

(2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau
menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI.

(3) Dalam hal usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 disetujui seluruhnya atau sebagian, Menteri
menyampaikan usulan Rencana Kegiatan kepada Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional, disertai dengan rencana
kebutuhan dan penggunaan dana.

PASAL 10

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kedua - Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(1) Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
melakukan
penilaian usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan prioritas pembangunan
nasional yang berkaitan dengan ekspor.

(2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan Rencana Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi kegiatan
untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri.

Paragraf 3 …
Paragraf 3
Usulan Pinjaman Kepada Calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri

PASAL 11

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kedua - Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon
pemberi pinjaman luar negeri.
(2) Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi
pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah:
b.
kemampuan membayar kembali Pemerintah;
c.
batas maksimum kumulatif utang Pemerintah;
d.
kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan
e.
risiko utang.

Paragraf 4
Perundingan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

PASAL 12

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kedua - Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(1) Berdasarkan indikasi persetujuan dari calon pemberi pinjaman
luar negeri terhadap usulan pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri atau pejabat yang diberi kuasa
oleh Menteri melakukan perundingan perjanjian pinjaman luar
negeri dengan calon pemberi pinjaman luar negeri.

(2) Perundingan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengikutsertakan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dan instansi terkait.

PASAL 13

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kedua - Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dituangkan dalam NPPLN.

(2) NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
jumlah pinjaman;
b.
peruntukan pinjaman; dan
c.
persyaratan pinjaman.

(3) NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi
kuasa oleh Menteri dan pemberi pinjaman luar negeri.

(4) Menteri menyampaikan salinan NPPLN kepada LPEI, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait.
Paragraf 5

Paragraf 5
Penerusan Pinjaman

PASAL 14

BAB II: BAB II . . . | Bagian Kedua - Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(1) Berdasarkan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4), LPEI mengajukan permintaan penerusan pinjaman
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah menerima salinan NPPLN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri memberikan persetujuan penerusan pinjaman secara
tertulis kepada LPEI.

BAB III
PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN

Bagian Kesatu
Perjanjian

PASAL 15

BAB III: PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN | Bagian Kesatu - Perjanjian
(1) Pinjaman Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan penerusan pinjaman luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dituangkan dalam NPP atau
NPPP.

(2) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
a.
jumlah pinjaman;
b.
peruntukan pinjaman;
c.
jangka waktu pinjaman;
d.
tingkat suku bunga pinjaman;
e.
biaya-biaya; dan
f.
denda.

(3) NPP
atau
NPPP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan
Direktur Eksekutif LPEI atau 2 (dua) Direktur Pelaksana yang
diberi kuasa.

Bagian Kedua
Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban

PASAL 16

BAB III: PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
(1) Berdasarkan
NPP
atau
NPPP,
Menteri
mengusulkan
pengalokasian anggaran pinjaman dalam APBN atau APBN
Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi dana
(2) Alokasi
dana
pinjaman
dan/atau
penerusan
pinjaman
dituangkan
dalam
Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
Kementerian Keuangan.

PASAL 17

BAB III: PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara:
a.
pembayaran langsung;
b.
rekening khusus;
c.
transfer langsung ke rekening LPEI;
d.
letter of credit (L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.

PASAL 18

BAB III: PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 19

BAB III: PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan,
dan
pertanggungjawaban
pemberian
pinjaman
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengembalian Pinjaman

PASAL 20

BAB III: PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN | Bagian Ketiga - Pengembalian Pinjaman
(1) LPEI wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan
NPP atau NPPP.
(2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pokok pinjaman;
b.
bunga;
c.
kewajiban lainnya; dan
d.
denda yang timbul.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke
Rekening Kas Umum Negara.
BAB IV
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN
PENGAWASAN

PASAL 21

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi pencairan
pinjaman dan realisasi kewajiban pembayaran pinjaman.

PASAL 22

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN
LPEI wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan pinjaman dan
laporan lainnya yang ditentukan dalam NPP dan NPPP.

PASAL 23

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman.

(2) Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a.
administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan
pinjaman; dan
b.
akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.

PASAL 24

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN
Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
pemberian
pinjaman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 25

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam
hal
LPEI
mengalami
kesulitan
likuiditas
akibat
pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi,
Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar