PP NOMOR 100 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (, ), diubah sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Pembangunan KEK dibiayai dari:

a. Badan Usaha;

b. kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh:

a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau

b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang KEK dimaksud. (2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.

(3) Badan (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.

4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau

b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha. (2) Dalam penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.

5. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau

b. ketentuan

b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha. (2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola. Pasal 34B (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau

b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dengan Badan Usaha. (2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.

6. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Perjanjian

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. lingkup pekerjaan;

b. jangka waktu;

c. penyelesaian perselisihan; dan

d. pemutusan atau pengakhiran perjanjian.

7. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 35B (1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi. Pasal 35C (1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

8. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

(2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;

b. Badan Usaha koperasi;

c. Badan Usaha swasta; atau

d. Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha yang penetapannya sebagai Badan Usaha pengelola dilakukan bersamaan dengan penetapan Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (2) dan KEK yang pembangunan dan pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme kerjasama antara pemerintah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2).

9. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah; atau

b. ketentuan

b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dapat dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

10. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. lingkup pekerjaan;

b. jangka waktu;

c. standar kinerja pelayanan;

d. sanksi;

e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa; f. pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu;

g. manajemen operasional KEK;

h. pengakhiran perjanjian; i. pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah; j. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan

k. kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.

(3) Dalam

(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

11. Ketentuan Pasal 52 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.

(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:

a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;

b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau

c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa:

1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3);

2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (2) atau Badan Usaha yang melakukan kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2); atau

3. pengusulan pencabutan penetapan KEK.

(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;

b. dinyatakan

b. dinyatakan pailit;

c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau

d. mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK.

(3a) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau

b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan.

(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada :

a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (3a);

b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;

c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau

d. terjadi pelanggaran hukum di KEK.

12. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.

(2) Selama

(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.

(3) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(4) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator.

13. Ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi ketentuan mengenai Tata Cara Penetapan Badan Usaha Pembangun dan/atau Pengelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 31

Pembangunan KEK dibiayai dari:
a. Badan Usaha;
b. kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

3. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33A

(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan
sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh:
a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada
pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau
b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK
berada dalam satu wilayah kabupaten/kota,
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah
tentang KEK dimaksud.

(2)
Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk
membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan
sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3) Badan
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan
dan pengelolaan KEK.

4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 34

(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha
untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota secara terbuka dan transparan
berdasarkan:
a. ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam
hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota;
atau
b. ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal
pembangunan
KEK
dibiayai
dari
kerjasama
pemerintah
kabupaten/kota
dengan
Badan
Usaha.

(2)
Dalam
penetapan
Badan
Usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang
ditetapkan sebagai pembangun sekaligus ditetapkan
sebagai Badan Usaha pengelola.

5. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 34A

(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk
membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi
secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam
hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau

b. ketentuan
b. ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal
pembangunan
KEK
dibiayai
dari
kerjasama
pemerintah provinsi dengan Badan Usaha.

(2)
Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha
pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan
Usaha pengelola.

PASAL 34B

(1)
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian
secara
terbuka
dan
transparan
berdasarkan:
a. ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam
hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b. ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal
pembangunan
KEK
dibiayai
dari
kerjasama
kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian dengan Badan Usaha.

(2)
Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha
pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan
Usaha pengelola.

6. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33A
melaksanakan
pembangunan
KEK
dan
pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan
pemerintah
provinsi
atau
pemerintah
kabupaten/kota.

(2) Perjanjian
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. penyelesaian perselisihan; dan
d. pemutusan atau pengakhiran perjanjian.

7. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 35A

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK
berdasarkan
perjanjian
pengadaan
barang/jasa
pemerintah.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan
pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan
pemerintah kabupaten/kota.

PASAL 35B

(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34A ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan
KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa
pemerintah.

(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34A ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan
pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan
pemerintah provinsi.

PASAL 35C

(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34B ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan
KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa
pemerintah.

(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34B ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan
pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
8. Ketentuan
8. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 47

(1) Badan
Usaha
pengelola
KEK
bertugas
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

(2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah;
b. Badan Usaha koperasi;
c. Badan Usaha swasta; atau
d. Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau
koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan
pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK
dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
berlaku bagi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha
yang penetapannya sebagai Badan Usaha pengelola
dilakukan bersamaan dengan penetapan Badan
Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
33A
ayat
(2)
dan
KEK
yang
pembangunan dan pengelolaannya dilakukan dengan
mekanisme kerjasama antara pemerintah dengan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2).

9. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 48

(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi,
dan
kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan
berpedoman pada:
a. ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang pengelolaan barang milik negara/daerah;
atau
b. ketentuan
b. ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya
akan
dilakukan
oleh
Badan
Usaha
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dapat dilakukan
dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah
kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah.

10. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 49

(1) Badan
Usaha
pengelola
sebagaimana
dimaksud
dalam pasal 48 ayat (1) melaksanakan pengelolaan
KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang
ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan
pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi,
atau
kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian sesuai dengan kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. standar kinerja pelayanan;
d. sanksi;
e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi
sengketa;
f.
pemutusan
perjanjian
oleh
pemerintah
kabupaten/kota,
pemerintah
provinsi,
atau
kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian dalam hal tertentu;
g. manajemen operasional KEK;
h. pengakhiran perjanjian;
i.
pertanggungjawaban
terhadap
barang
milik
negara/daerah;
j.
serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan
Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian,
pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota setelah
kerjasama pengelolaan berakhir; dan
k. kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk
kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(3) Dalam
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang
dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal
negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), pengelolaan KEK
tidak
memerlukan
perjanjian
pengelolaan
KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

11. Ketentuan Pasal 52 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 52

(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.

(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:

a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;

b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau

c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa:

1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3);

2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (2) atau Badan Usaha yang melakukan kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2); atau

3. pengusulan pencabutan penetapan KEK.

(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;

b. dinyatakan

b. dinyatakan pailit;

c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau

d. mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK.

(3a) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau

b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan.

(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada :

a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (3a);

b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;

c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau

d. terjadi pelanggaran hukum di KEK.

12. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 53

(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.

(2) Selama

(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.

(3) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(4) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator.

13. Ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi ketentuan mengenai Tata Cara Penetapan Badan Usaha Pembangun dan/atau Pengelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.