PP NOMOR 101 TAHUN 2012

PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:101
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

5. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

6. Orang

6. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.

7. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. BAB II PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

PASAL 2

BAB II: PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN
(1) Kriteria
Fakir
Miskin
dan
Orang
Tidak
Mampu
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(2) Kriteria
(2) Kriteria
Fakir
Miskin
dan
Orang
Tidak
Mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan
pendataan.

PASAL 3

BAB II: PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN
Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan
divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu.

BAB III
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN
JAMINAN KESEHATAN

PASAL 4

BAB III: PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah
diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh
Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

PASAL 5

BAB III: PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci
menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.

PASAL 6

BAB III: PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Pasal 6
Data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan
oleh
Menteri
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan dan DJSN.

BAB IV
PENDAFTARAN PENERIMA BANTUAN IURAN
JAMINAN KESEHATAN

PASAL 7

BAB IV: PENDAFTARAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai peserta program
Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

PASAL 8

BAB IV: PENDAFTARAN PENERIMA BANTUAN IURAN
BPJS kesehatan wajib memberikan nomor identitas
tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah
didaftarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB V
PENDANAAN IURAN

PASAL 9

BAB V: PENDANAAN IURAN
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI
Jaminan
Kesehatan
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 10

BAB V: PENDANAAN IURAN
Pasal 10
(1)
DJSN
menyampaikan
usulan
anggaran
Jaminan
Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menyampaikan usulan anggaran
Jaminan Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan
DJSN.
(3)
Usulan
anggaran
Jaminan
Kesehatan
bagi
PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB VI
PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN
JAMINAN KESEHATAN

PASAL 11

BAB VI: PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan
dengan:
a.
penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan
Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria;
dan

b. penambahan
b.
penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan
Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin
dan Orang Tidak Mampu.
(2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh
Menteri.
(3) Perubahan
data
ditetapkan
oleh
Menteri
setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri
dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(4) Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahun
anggaran berjalan.

PASAL 12

BAB VI: PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan
sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan
dengan membayar Iuran.

BAB VII
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 13

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara
memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI
Jaminan Kesehatan, baik diminta maupun tidak diminta.

PASAL 14

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
13
disampaikan
melalui
unit
pengaduan
masyarakat di setiap pemerintah daerah, yang ditunjuk
oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka:
a.
penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun
2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataan
Program Perlindungan Sosial tahun 2011 sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
Menteri dalam menetapkan jumlah PBI Jaminan
Kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan
lembaga terkait.

PASAL 16

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.