PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan huruf j Pasal 71 diubah, dan ditambah 5
(lima) huruf, yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n,
dan huruf o, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari
unsur:
a. database;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database;
f.
pengelolaan database;
g. pemeliharaan database;
h. pengamanan database;
i.
pengawasan database;
j.
data cadangan;
k. perangkat pendukung;
l.
tempat pelayanan;
m. pusat data;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
database kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
data dalam database, perangkat keras, perangkat
lunak, jaringan komunikasi data, pusat data,
data cadangan, dan pusat data cadangan.
(3) Untuk
(3) Untuk
melaksanakan
tanggung
jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Menteri menetapkan tata cara dan prosedur
pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
database kependudukan.
3. Ketentuan Pasal 79 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 79 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 79
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelenggaraan
SIAK
dibebankan
pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk
membiayai
penyelenggaraan
SIAK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a
sampai
dengan
huruf
o
yang
menjadi
kewenangan Menteri.
(3) Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
provinsi
digunakan
untuk
membiayai
penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m
yang menjadi kewenangan gubernur.
(4) Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
kabupaten/kota digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m
yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
4. Pasal 80 dihapus.
37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan huruf j Pasal 71 diubah, dan ditambah 5
(lima) huruf, yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n,
dan huruf o, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari
unsur:
a. database;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database;
f.
pengelolaan database;
g. pemeliharaan database;
h. pengamanan database;
i.
pengawasan database;
j.
data cadangan;
k. perangkat pendukung;
l.
tempat pelayanan;
m. pusat data;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
database kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
data dalam database, perangkat keras, perangkat
lunak, jaringan komunikasi data, pusat data,
data cadangan, dan pusat data cadangan.
(3) Untuk
(3) Untuk
melaksanakan
tanggung
jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Menteri menetapkan tata cara dan prosedur
pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
database kependudukan.
3. Ketentuan Pasal 79 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 79 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 79
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelenggaraan
SIAK
dibebankan
pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk
membiayai
penyelenggaraan
SIAK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a
sampai
dengan
huruf
o
yang
menjadi
kewenangan Menteri.
(3) Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
provinsi
digunakan
untuk
membiayai
penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m
yang menjadi kewenangan gubernur.
(4) Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
kabupaten/kota digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m
yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
4. Pasal 80 dihapus.