PP NOMOR 103 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; a. b c. Mengingat : 1 2.Undang-Undang

2. undang-Undang Nomor 8 Tahun rgr4 tentang pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor 55, ) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg99 Nomor 169, S9O);

3. Undang-undang Nomor 30 rahun 2oo2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pid.ana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor L37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2SO);

4. undang-Undang Nomor tz rahun 2oog tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 47, g6);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2o0g tentang Wewenang Pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20og Nomor 15, g) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nornor L6a\

6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2oos tentang sistem Manajemen sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5gl); MEMUTUSKAN MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2OO5 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Pasall Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 200s tentang sistem Manajemen sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Kompsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5 Nomor 146, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam pasal B huruf b adalah pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai pegawai Komisi. (21 Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Masa penugasan pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun. (41 Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.

(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (ernpat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan pimpinan Kornisi wajib berkoordinasi.

(7) Komisi 2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (71 Komisi dapat mengembalikan pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetqiuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.

(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasa.n dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.

(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai pegawai Komisi setelah mendapat persetqjuan dari pimpinan instansi asal. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikr-rt:

PASAL 5A

(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi
dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat)
tahun melaksanakan tugas.
l2l Penarikan oleh' instansi asal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
ketentuan:
a. untuk pembinaan karir; dan
b. semua tugas dan tanggung jawab
pekerjaannya telah diselesaikan.
(3) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilalmkan dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan
Komisi.
(4) Komisi wajib membuat laporan kinerja pegawai
Negeri yang dipekerjakan kepada instansi asal
setiap akhir tahun.
3. Di antara

3.

Di antara ayat (3) dan ayat (a) pasal 15 disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta
ketentuan ayat (5) diubah sehingga pasal 1s berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 15

(1) Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai
penghargaan atas kontribusi positif dan/atau
jasanya, meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(2) Gaji Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan
kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi
Pegawai kepada Komisi.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada
Komisi diperhitungkan dengan mengurangi
besarnya gaji dari instansi asal.
(3a) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan
dan jiwa serta tunjangan hari hra.
(3b) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif
tahunan.
(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung
oleh masing-masing pegawai.
(5) Besaran kompensasi pegawai Komisi ditetapkan
dengan Peraturan Komisi.
(6) Jumlah Pegawai dan kebutuhan belanja pegawai
Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja
pegawai pada Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.
4. Di antara

4

Di antara ayat (1) dan ayat (2) pasal 24 disisipkan 3
(tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c)
sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

Naskah pasal.

PASAL l

Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 200s tentang sistem Manajemen sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Kompsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5 Nomor 146, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam pasal B huruf b adalah pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai pegawai Komisi. (21 Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Masa penugasan pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun. (41 Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.

(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (ernpat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan pimpinan Kornisi wajib berkoordinasi.

(7) Komisi 2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (71 Komisi dapat mengembalikan pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetqiuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.

(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasa.n dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.

(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai pegawai Komisi setelah mendapat persetqjuan dari pimpinan instansi asal. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikr-rt: Pasal 5A

(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat) tahun melaksanakan tugas. l2l Penarikan oleh' instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk pembinaan karir; dan

b. semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.

(3) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan Komisi.

(4) Komisi wajib membuat laporan kinerja pegawai Negeri yang dipekerjakan kepada instansi asal setiap akhir tahun.

3. Di antara 3. Di antara ayat (3) dan ayat (a) pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ketentuan ayat (5) diubah sehingga pasal 1s berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi:

a. gaji;

b. tunjangan; dan

c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.

(2) Gaji Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi Pegawai kepada Komisi.

(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dari instansi asal.

(3a) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari hra.

(3b) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.

(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung oleh masing-masing pegawai.

(5) Besaran kompensasi pegawai Komisi ditetapkan dengan Peraturan Komisi.

(6) Jumlah Pegawai dan kebutuhan belanja pegawai Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja pegawai pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.

4. Di antara 4 Di antara ayat (1) dan ayat (2) pasal 24 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya yang meliputi:

a. gaji;

b. tunjangan; dan

c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentrr.

(1a) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi Tim penasihat kepada Komisi.

(1b) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

(1c) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.

(2) Pajak Penghasflan atas kompensasi yang diberikan ditanggung oleh masing-masing anggota Tim Penasihat Komisi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar