Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah wilayah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh Presiden, diketuai oleh Gubernur Provinsi Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
4. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
6. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
7. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1)
Kekayaan BPKS merupakan kekayaan negara yang tidak
dipisahkan.
(2) Anggaran
(2)
Anggaran BPKS bersifat dinamis dan fleksibel yang
menerapkan praktek bisnis yang sehat.
(3)
BPKS
menyelenggarakan
kegiatan
penyelenggaraan
layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang
sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
BPKS,
kepada
BPKS
diberikan
fleksibilitas
dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
penerapan praktek bisnis yang sehat.
(2)
Fleksibilitas
pengelolaan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
paling
sedikit
meliputi
penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3)
Pengelolaan
perbendaharaan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) termasuk pengelolaan aset.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 4
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pola pengelolaan keuangan pada BPKS merupakan pola
pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
yang
mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
BPKS dibentuk oleh DKS dan bertanggung jawab kepada DKS.
PASAL 6
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1) Dalam pengelolaan keuangan, Kepala BPKS paling sedikit:
a. menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola,
standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua
DKS;
b. menetapkan tarif layanan dengan persetujuan DKS
setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan;
c. mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan;
d. mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas
fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui DKS;
e. menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama
DKS; dan
f. menyampaikan rencana strategis bisnis, pola tata kelola
dan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan
Ketua DKS kepada Menteri Keuangan.
(2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, harus mempertimbangkan:
a. aspek kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(3) Penyampaian usulan remunerasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui surat Ketua DKS.
(4) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat
bagi masyarakat.
PASAL 7
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 7
Kepala BPKS bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan sesuai dengan
fungsi-fungsi Kawasan Sabang.
PASAL 8
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1) Kepala BPKS berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran
dan Pengguna Barang BPKS.
(2) Kepala BPKS selaku Pengguna Anggaran dan Barang dapat
menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna
Barang.
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pendapatan
PASAL 9
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kesatu - Pendapatan
(1) BPKS mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk
mendanai belanjanya.
(2) Sumber pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh dari:
a.
jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b.
hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang
diperoleh sesuai peraturan perundangan;
c. hasil
c.
hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil
usaha lainnya;
d.
hak pengelolaan atas tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
e.
penerimaan lainnya yang sah.
(3) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai
dengan peruntukan yang telah ditentukan oleh pemberi
hibah.
(4) Pendapatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan
negara bukan pajak.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
digunakan langsung untuk membiayai belanja BPKS.
(6) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BPKS dapat memperoleh pendapatan dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh; dan/atau
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
PASAL 10
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
(1) BPKS menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan
dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
(2) BPKS menyusun RBA dengan mengacu pada rencana
strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi
biaya menurut jenis layanannya.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan kebutuhan dan pendapatan yang diperkirakan
akan diterima dari masyarakat, badan lain, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten/Kota.
PASAL 11
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Dalam rangka konsolidasi RBA ke dalam RKA-KL, BPKS
menyusun ikhtisar RBA.
(2) Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (6).
PASAL 12
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
(1) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA kepada DKS
untuk memperoleh pengesahan.
(2) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA yang telah
disahkan oleh DKS kepada Menteri Keuangan dengan
dilampiri usulan standar pelayanan minimum, serta biaya
dari keluaran yang akan dihasilkan.
(3) Menteri Keuangan mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA yang
mencakup standar biaya dan anggaran BPKS, kinerja
keuangan BPKS, serta besaran persentase ambang batas.
(4) Hasil
(4) Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam rangka
pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme
pengajuan dan penetapan APBN.
(5) Dalam
hal
batas
waktu
penganggaran
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara terlampaui dan RBA
beserta Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum disahkan DKS, BPKS dapat menggunakan RBA dan
Ikhtisar RBA tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan
RKA-KL.
(6) Penyusunan RBA dan RKA-KL mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai RBA dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan
RKA-KL.
Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan,
dan Akuntabilitas Kinerja
PASAL 13
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan,
(1) BPKS wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan
dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BPKS diselenggarakan
sesuai
dengan
Standar
Akuntansi
Keuangan
yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), BPKS dapat menerapkan standar
akuntansi
industri
yang
spesifik
setelah
mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BPKS
(4) BPKS mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi
dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku
sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
PASAL 14
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan,
(1) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. laporan operasional;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan,
disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan
oleh BPKS dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembar
muka
Laporan
Keuangan
unit-unit
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai
lampiran Laporan Keuangan BPKS.
(4) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala kepada DKS.
(5) Selain menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14
ayat
(2),
BPKS
menyusun
Laporan
Keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir,
melalui DKS.
(7) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
pertanggungjawaban keuangan BPKS selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
(8) Laporan
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BPKS diaudit oleh
pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan,
BPKS menerapkan sistem informasi manajemen keuangan
sesuai dengan praktik bisnis yang sehat
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 16
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan teknis BPKS dilakukan oleh DKS.
(2) Pembinaan keuangan BPKS dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
(3) Untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan teknis
dan keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.
(4) Selain tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dewan pengawas dapat melakukan pembinaan
teknis dan pembinaan keuangan berdasarkan penugasan
dari DKS dan Menteri Keuangan.
(5) Keanggotaan dewan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina teknis, pembina
keuangan dan profesional.
(6) Dewan pengawas BPKS dibentuk dengan keputusan DKS,
dengan ketentuan:
a. unsur pembina teknis dan profesional ditunjuk oleh
DKS; dan
b. unsur
b. unsur pembina keuangan ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 18
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. BPKS
menjadi
lembaga/instansi
Pemerintah
yang
menerapkan PPK-BLU.
b. Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan
dari
Peraturan
Pemerintah
mengenai
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula
sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
ini sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 19
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPKS wajib
melakukan
penyesuaian
dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
PASAL 20
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.