PASAL 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :
a.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
1. Pusat Penelitian Geoteknologi;
2. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan
Konservasi Kebumian Karang Sambung;
3. Pusat Penelitian Oseanografi;
4. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi,
Pulau Pari;
5. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota
Laut Ambon;
6. Pusat Penelitian Limnologi; dan
7. Pusat Penelitian Metalurgi.
b.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
1. Pusat Penelitian Bioteknologi;
2. Pusat Penelitian Biologi;
3. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor;
4. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;
5. Unit
5. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
6. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Bali; dan
7. Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan
Pengembangan Biomaterial.
c.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
1. Pusat Penelitian Informatika;
2. Pusat
Penelitian
Elektronika
dan
Telekomunikasi;
3. Pusat Penelitian Fisika;
4. Bidang Fisika Bahan Baru;
5. Pusat Penelitian Kimia;
6. Bidang Teknologi Proses dan Katalisis;
7. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Besar
Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
8. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta;
9. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
10. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral
Lampung; dan
11. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Signal dan Navigasi.
d.
Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah
1. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi
Pengujian;
2. Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan
Metrologi;
3. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Instrumentasi;
4. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
5. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Media
dan
Reproduksi (LIPI Press);
6. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
dan
7. Pusat Inovasi.
e.
Sekretariat Utama
1. Biro Umum dan Perlengkapan;
2. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
Peneliti; dan
3. Pusat
3. Pusat
Penelitian
Perkembangan
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :
a.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
1. Pusat Penelitian Geoteknologi;
2. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan
Konservasi Kebumian Karang Sambung;
3. Pusat Penelitian Oseanografi;
4. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi,
Pulau Pari;
5. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota
Laut Ambon;
6. Pusat Penelitian Limnologi; dan
7. Pusat Penelitian Metalurgi.
b.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
1. Pusat Penelitian Bioteknologi;
2. Pusat Penelitian Biologi;
3. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor;
4. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;
5. Unit
5. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
6. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Bali; dan
7. Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan
Pengembangan Biomaterial.
c.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
1. Pusat Penelitian Informatika;
2. Pusat
Penelitian
Elektronika
dan
Telekomunikasi;
3. Pusat Penelitian Fisika;
4. Bidang Fisika Bahan Baru;
5. Pusat Penelitian Kimia;
6. Bidang Teknologi Proses dan Katalisis;
7. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Besar
Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
8. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta;
9. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
10. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral
Lampung; dan
11. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Signal dan Navigasi.
d.
Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah
1. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi
Pengujian;
2. Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan
Metrologi;
3. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Instrumentasi;
4. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
5. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Media
dan
Reproduksi (LIPI Press);
6. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
dan
7. Pusat Inovasi.
e.
Sekretariat Utama
1. Biro Umum dan Perlengkapan;
2. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
Peneliti; dan
3. Pusat
3. Pusat
Penelitian
Perkembangan
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.