PP NOMOR 106 TAHUN 2012

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :
a.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
1. Pusat Penelitian Geoteknologi;
2. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan
Konservasi Kebumian Karang Sambung;
3. Pusat Penelitian Oseanografi;
4. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi,
Pulau Pari;
5. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota
Laut Ambon;
6. Pusat Penelitian Limnologi; dan
7. Pusat Penelitian Metalurgi.
b.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
1. Pusat Penelitian Bioteknologi;
2. Pusat Penelitian Biologi;
3. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor;
4. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;

5. Unit
5. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
6. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Bali; dan
7. Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan
Pengembangan Biomaterial.
c.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
1. Pusat Penelitian Informatika;
2. Pusat
Penelitian
Elektronika
dan
Telekomunikasi;
3. Pusat Penelitian Fisika;
4. Bidang Fisika Bahan Baru;
5. Pusat Penelitian Kimia;
6. Bidang Teknologi Proses dan Katalisis;
7. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Besar
Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
8. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta;
9. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
10. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral
Lampung; dan
11. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Signal dan Navigasi.
d.
Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah
1. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi
Pengujian;
2. Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan
Metrologi;
3. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Instrumentasi;
4. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
5. Unit
Pelaksana
Teknis
Balai
Media
dan
Reproduksi (LIPI Press);
6. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
dan
7. Pusat Inovasi.
e.
Sekretariat Utama
1. Biro Umum dan Perlengkapan;
2. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
Peneliti; dan
3. Pusat
3. Pusat
Penelitian
Perkembangan
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dapat:
a.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian di bidang
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
berdasarkan
kontrak kerjasama.
b.
menyelenggarakan
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Pendidikan
dan
Pelatihan
Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(3)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 3

(1)
Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah
memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
jumlah
minimal
tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

PASAL 4

(1)
Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif
penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya
selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar
Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(2)
Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu,
dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum
Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis
tanda
masuk
sebesar
0%
(nol
persen)
dari
tarif
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah ini.
(3)
Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi
Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 50% (lima
puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

PASAL 5

(1)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah
ini
tidak
termasuk
biaya
transportasi,
akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya
(2)
Biaya
transportasi,
akomodasi,
dan
konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Penerimaan Jasa serta Penerimaan Pendidikan dan
Pelatihan yang dilaksanakan diluar kantor sepanjang
menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau
konsumsi dibebankan kepada wajib bayar.

PASAL 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun
2007
tentang
Jenis
dan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (, )
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (, ) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.