PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang
Pendirian
Perusahaan
Umum
Pengembangan
Keuangan
Koperasi
yang
dilanjutkan
berdirinya
dan
meneruskan usahanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor
95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan
Usaha
dan
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang
Pendirian
Perusahaan
Umum
Pengembangan
Keuangan
Koperasi
yang
dilanjutkan
berdirinya
dan
meneruskan usahanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor
95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan
Usaha
dan
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.