PP NOMOR 108 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981
tentang
Pendirian
Perusahaan
Umum
Pengembangan
Keuangan
Koperasi
yang
dilanjutkan
berdirinya
dan
meneruskan usahanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor
95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan
Usaha
dan
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.169.000.000.000,00
(satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.