PP NOMOR 109 TAHUN 2012

PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 65 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:109
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat. 2.

Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. 3.

Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. 4.

Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.

5. Tar 5.

Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik. 6. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan. 7. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan. 8.

Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Produk Tembakau. 9.

Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.

10. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.

11. Kawasan

11. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

12. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

16. Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan
yang
mengandung
Zat
Adiktif
berupa
Produk
Tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak
mengganggu
dan
membahayakan
kesehatan
perseorangan,
keluarga,
masyarakat,
dan
lingkungan.

(2) Penyelenggaraan
(2)
Penyelenggaraan
pengamanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga,
masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan
yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif
dalam
Produk
Tembakau
yang
dapat
menyebabkan
penyakit,
kematian,
dan
menurunkan kualitas hidup;
b. melindungi penduduk usia produktif, anak,
remaja, dan perempuan hamil dari dorongan
lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi
untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan
terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau;
c. meningkatkan
kesadaran
dan
kewaspadaan
masyarakat
terhadap
bahaya
merokok
dan
manfaat hidup tanpa merokok; dan
d. melindungi kesehatan masyarakat dari asap
Rokok orang lain.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Produk Tembakau;
b. tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. penyelenggaraan;
d. peran serta masyarakat; dan
e. pembinaan dan pengawasan.

BAB II
BAB II
PRODUK TEMBAKAU

PASAL 4

BAB II: PRODUK TEMBAKAU
Produk
Tembakau
yang
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah ini meliputi Rokok dan Produk Tembakau
lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara
dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang
mengandung Zat Adiktif dan bahan lainnya yang
berbahaya bagi kesehatan.

PASAL 5

BAB II: PRODUK TEMBAKAU
(1)
Selain Produk Tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Produk Tembakau yang mengandung
nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies
lainnya
dan/atau
hasil
olahannya
termasuk
pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama
atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana
spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar
dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk
dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB III
BAB III
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 6

BAB III: TANGGUNG JAWAB
(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangannya
bertanggung
jawab
mengatur,
menyelenggarakan,
membina,
dan
mengawasi
pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi
dan
edukasi
atas
pengamanan
bahan
yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
bagi kesehatan.

PASAL 7

BAB III: TANGGUNG JAWAB
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
dalam
rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau.

BAB IV
BAB IV
PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 8

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung
Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan
meliputi:
a. produksi dan impor;
b. peredaran;
c. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan
hamil; dan
d. Kawasan Tanpa Rokok.

Bagian Kedua
Produksi dan Impor

PASAL 9

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
(1)
Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau
berupa
Rokok
harus
melakukan
pengujian
kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk
setiap varian yang diproduksi.
(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan
mengenai
pengujian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan
tembakau iris.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah
mampu melakukan pengujian kandungan kadar
Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok
klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

PASAL 11

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Hasil pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Kepala Badan.

PASAL 12

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
(1)
Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau
dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali
telah
dapat
dibuktikan
secara
ilmiah
bahan
tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2)
Bahan tambahan yang dapat digunakan pada
produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Setiap
(3)
Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau
yang
menggunakan
bahan
tambahan
yang
berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh
Menteri
berupa
penarikan
produk
atas
biaya
produsen.

PASAL 13

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
(1)
Setiap
orang
yang
memproduksi
dan/atau
mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih
mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua
puluh) batang dalam setiap Kemasan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Produk Tembakau selain Rokok
putih mesin.
(3)
Setiap
orang
yang
memproduksi
dan/atau
mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih
mesin dengan Kemasan kurang dari 20 (dua puluh)
batang
dalam
setiap
Kemasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan
sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 14

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
(1)
Setiap
orang
yang
memproduksi
dan/atau
mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia
wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
(2)
Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk gambar dan tulisan yang harus
mempunyai satu makna.

(3) Peringatan
(3)
Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercetak menjadi satu dengan Kemasan
Produk Tembakau.

PASAL 15

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
(1)
Setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau wajib
dicantumkan
gambar
dan
tulisan
peringatan
kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang
berbeda, dengan porsi masing-masing 20% (dua
puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk
Tembakaunya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berlaku bagi industri Produk Tembakau
nonPengusaha
Kena
Pajak
yang
total
jumlah
produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh
empat juta) batang per tahun.
(3)
Industri Produk Tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mencantumkan paling sedikit 2
(dua) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Ketentuan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan
peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri
setelah
berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.

PASAL 17

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Pasal 17

(1)
Gambar
dan
tulisan
peringatan
kesehatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
15
dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan
Kemasan lebih besar Produk Tembakau.
(2)
Setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan
peringatan kesehatan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Rokok klobot, Rokok klembak
menyan, dan cerutu Kemasan batangan.
(4)
Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi
lebar bagian depan dan belakang masing-masing
seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan
kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf
berwarna putih dengan dasar hitam, harus
dicetak
dengan
jelas
dan
mencolok,
baik
sebagian atau seluruhnya;
b. gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a
harus dicetak berwarna; dan
c. jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold
dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan
Kemasan, tulisan warna putih di atas latar
belakang hitam.
(5)
Gambar
dan
tulisan
peringatan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh
tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Pasal 18

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau tanpa mencantumkan peringatan
kesehatan berupa gambar dan tulisan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau berupa Rokok wajib mencantumkan
informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar sesuai hasil
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada
Label setiap Kemasan dengan penempatan yang jelas dan
mudah dibaca.

PASAL 20

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Pencantuman
informasi
tentang
kandungan
kadar
Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
wajib ditempatkan pada sisi samping setiap Kemasan
Produk Tembakau, dibuat kotak dengan garis pinggir
1 mm (satu milimeter), warna kontras antara warna
dasar dan tulisan, ukuran tulisan paling sedikit 3 mm
(tiga milimeter), sehingga dapat terlihat dengan jelas dan
mudah dibaca.

PASAL 21

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Selain pencantuman informasi tentang kadar Nikotin dan
Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pada sisi
samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib
dicantumkan:
a. pernyataan
a.
pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada
anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan
hamil”; dan
b.
kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi,
serta nama dan alamat produsen.

PASAL 22

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Pada sisi samping lainnya dari
Kemasan Produk
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat
dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan
“mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta
lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

PASAL 23

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk
Tembakau
tanpa
mencantumkan
informasi
kandungan
kadar
Nikotin
dan
Tar
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Produksi dan Impor
(1)
Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan
keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan
atau kata-kata yang bersifat promotif.
(2)
Selain
larangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan
kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low
Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau
kata
lain
yang
mengindikasikan
kualitas,
superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian,
ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku bagi Produk Tembakau yang sudah
mendapatkan
sertifikat
merek
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap
orang
yang
memproduksi
dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang mencantumkan
keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan
atau kata-kata yang bersifat promotif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Peredaran

PASAL 25

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun;
dan
c. kepada perempuan hamil.

PASAL 26

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
(1)
Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk
Tembakau.
(2)
Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak,
media
penyiaran,
media
teknologi
informasi,
dan/atau media luar ruang.

PASAL 27

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Pasal 27

Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai
berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk
gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15%
(lima belas persen) dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan
Produk Tembakau;
c. tidak
memperagakan,
menggunakan,
dan/atau
menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau
sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek
Produk Tembakau;
d. tidak
mencantumkan
nama
produk
yang
bersangkutan adalah Rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa
merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak
menggunakan
kata
atau
kalimat
yang
menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk
merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita
hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau
wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model
iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat.

PASAL 28

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Pasal 28

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Iklan Produk Tembakau di media cetak
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang
media cetak, atau halaman depan surat kabar;
b. tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan
dan minuman;
c. luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman;
dan
d. tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan
perempuan.

PASAL 29

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Selain
pengendalian
Iklan
Produk
Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media
penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30
sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Selain
pengendalian
Iklan
Produk
Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media
teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs
merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan
verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada
orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Pasal 31

Selain
pengendalian
Iklan
Produk
Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media
luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;
b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak
boleh memotong jalan atau melintang; dan
d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua
meter persegi).

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi
dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan
masyarakat mengenai bahaya menggunakan Produk
Tembakau.

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau
diatur dengan peraturan instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penyiaran.

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau
di media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah.

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Pasal 35

(1)
Pemerintah
melakukan
pengendalian
Promosi
Produk Tembakau.
(2)
Ketentuan pengendalian Promosi Produk Tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebagai berikut:
a. tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan
harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk
lainnya
yang
dikaitkan
dengan
Produk
Tembakau;
b. tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk
Tembakau pada produk atau barang bukan
Produk Tembakau; dan
c. tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk
Tembakau
pada
suatu
kegiatan
lembaga
dan/atau perorangan.

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
(1)
Setiap
orang
yang
memproduksi
dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori
suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya
dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan
logo Produk Tembakau termasuk brand image
Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk
Tembakau.
(2)
Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang
untuk
kegiatan
lembaga
dan/atau
perorangan yang diliput media.

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Pasal 37

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk
tanggung
jawab
sosial
perusahaan
hanya
dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo
Produk Tembakau termasuk brand image Produk
Tembakau; dan
b. tidak
bertujuan
untuk
mempromosikan
Produk
Tembakau.

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian
Sponsor
Produk
Tembakau
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur oleh Pemerintah
Daerah.

PASAL 39

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan
dalam
bentuk
gambar
atau
foto,
menayangkan,
menampilkan
atau
menampakkan
orang
sedang
merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok,
bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk
Tembakau
serta
segala
bentuk
informasi
Produk
Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media
teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan
komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.

PASAL 40

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Peredaran
Pasal 40

Setiap
orang
yang
mengiklankan
dan/atau
mempromosikan Produk Tembakau tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal
37, dan Pasal 39, dikenakan sanksi administratif oleh
Menteri dan/atau menteri terkait berupa:
a. penarikan dan/atau perbaikan iklan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. pelarangan
sementara
mengiklankan
Produk
Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran
berulang atau pelanggaran berat.

Bagian Keempat
Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil

PASAL 41

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
Penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan
hamil terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau, dilaksanakan secara terpadu
dan
komprehensif
melalui
kegiatan
pencegahan,
pemulihan kesehatan fisik dan mental serta pemulihan
sosial.

PASAL 42

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dilakukan dalam rangka memberi pemahaman
kepada anak dan perempuan hamil mengenai dampak
buruk penggunaan Produk Tembakau.

PASAL 43

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
Pasal 43

(1)
Kegiatan pemulihan kesehatan fisik dan mental
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan
untuk memulihkan kesehatan baik fisik maupun
mental anak dan ibu hamil akibat penggunaan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau.
(2)
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. pemeriksaan fisik dan mental;
b. pengobatan;
c. pemberian terapi psikososial;
d. pemberian terapi mental; dan/atau
e. melakukan rujukan.
(3)
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.

PASAL 44

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
(1)
Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ditujukan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan anak yang mengalami
disfungsi sosial akibat penggunaan bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
(2)
Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rehabilitasi sosial
dalam bentuk antara lain:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
c. pelatihan
vokasional
dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. melakukan rujukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

PASAL 45

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk
Tembakau
dilarang
memberikan
Produk
Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk
Tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan
perempuan hamil.

PASAL 46

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18
(depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau
mengonsumsi Produk Tembakau.

PASAL 47

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
Pasal 47

(1)
Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori
oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk
mempromosikan
Produk
Tembakau
dilarang
mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan
belas) tahun.
(2)
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang
disponsori
Produk
Tembakau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan
anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun
dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 48

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Hamil
(1)
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada
anak terhadap bahaya bahan yang mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau, Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
posko
pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Posko
pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dapat berupa hotline service atau call center.

Bagian Kelima
Kawasan Tanpa Rokok

PASAL 49

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Kawasan Tanpa Rokok
Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi
kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

PASAL 50

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 50

(1)
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2)
Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan
mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku
bagi
tempat
yang
digunakan
untuk
kegiatan
penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan
Tanpa Rokok.
(3)
Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau
tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk
kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan
Kawasan Tanpa Rokok.
(4)
Pimpinan
atau
penanggung
jawab
tempat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

PASAL 51

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Kawasan Tanpa Rokok
(1)
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan
tempat khusus untuk merokok.

(2) Tempat
(2)
Tempat
khusus
untuk
merokok
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang
terbuka yang berhubungan langsung dengan udara
luar.

PASAL 52

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa
Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 53

BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam rangka
pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan
hukum atau badan usaha, dan lembaga atau
organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

PASAL 54

BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dilaksanakan melalui:
a.
pemikiran
dan
masukan
berkenaan
dengan
penentuan
kebijakan
dan/atau
pelaksanaan
program pengamanan bahan yang mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
b. penyelenggaraan
b.
penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau
kerjasama
dalam
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
pengamanan
bahan
yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
bagi kesehatan;
c.
pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan
prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan
yang
mengandung
Zat
Adiktif
berupa
Produk
Tembakau bagi kesehatan;
d.
keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan
penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada
masyarakat
berkenaan
dengan
penyelenggaraan
pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; dan
e.
kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran
yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan
pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

PASAL 55

BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
upaya pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau bagi kesehatan dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 56

BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan
lembaga
terkait
lainnya
untuk
menyebarluaskan
informasi dan edukasi penyelenggaraan pengamanan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi kesehatan.
BAB VI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 57

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan Produk
Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan dengan:
a. mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
b. mencegah perokok pemula dan melakukan konseling
berhenti merokok;
c. memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan
kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup
sehat;
d. bekerja
sama
dengan
badan/atau
lembaga
internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk
menyelenggarakan pengamanan Produk Tembakau
sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memberikan penghargaan kepada orang atau badan
yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan
pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif
bagi kesehatan.

PASAL 58

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1)
Menteri,
menteri
terkait,
Kepala
Badan,
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
upaya
pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk
Tembakau yang penggunaannya akan membawa
manfaat bagi kesehatan.
(2) Diversifikasi
(2)
Diversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta
masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian
tanaman tembakau.

Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 59

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Menteri,
menteri
terkait,
Kepala
Badan,
dan
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas
pelaksanaan
upaya
pengamanan
bahan
yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
bagi kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(2)
Dalam
rangka

pengawasan

sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait,
Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah dapat
mengambil
tindakan
administratif
terhadap
pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 60

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Pengawasan
terhadap
Produk
Tembakau
yang
beredar, promosi, dan pencantuman peringatan
kesehatan
dalam
iklan
dan
Kemasan
Produk
Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.

(2) Pengawasan
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi
dengan instansi terkait.
(3)
Dalam melakukan pengawasan Produk Tembakau
yang beredar, iklan, dan promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat
mengenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penarikan produk;
d. rekomendasi penghentian sementara kegiatan;
dan/atau
e. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dan huruf e harus dilaksanakan oleh
instansi penerima rekomendasi dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
pengawasan
Produk
Tembakau
yang
beredar,
pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan
Kemasan Produk Tembakau, dan promosi diatur
oleh Kepala Badan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 61

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor
Produk
Tembakau
harus
menyesuaikan
dengan
ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 paling lambat
18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 62

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
(1)
Setiap
orang
yang
mempromosikan
dan/atau
mengiklankan
Produk
Tembakau
harus
menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 paling
lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Setiap orang memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan
Produk
Tembakau
yang
menjadi
sponsor suatu kegiatan harus menyesuaikan dengan
ketentuan Pasal 36, dan Pasal 37 paling lambat 12
(dua
belas)
bulan
terhitung
sejak
Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 63

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan (, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4276) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 64

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4276), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 65

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.