PASAL 1
bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN - Strategis;
Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kapal.
PASAL 2
bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN - Strategis;
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN
Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).
PASAL 3
bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN - Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.