PASAL 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garam yang didirikan berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
1991
tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garam yang didirikan berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
1991
tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).