PP NOMOR 115 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum
(Perum) DAMRI.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp11.048.422.000,00
(sebelas miliar empat puluh delapan juta empat ratus dua
puluh dua ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 37
(tiga puluh tujuh) unit bus Hyundai HD Mighty 136-B
yang
pengadaannya
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.