PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum
(Perum) DAMRI.
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum
(Perum) DAMRI.