PP NOMOR 2 TAHUN 2012

HIBAH DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HIBAH DAERAH. BAB I . . . BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah ekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5.

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 6.

Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 7.

Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. 8.

Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.

9. Perjanjian . . . 9.

Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan.

10. Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

11. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Hibah Daerah meliputi: a. Hibah kepada Pemerintah Daerah; b. Hibah dari Pemerintah Daerah. BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH

PASAL 3

BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH
Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

PASAL 4

BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:

a. Pemerintah;

b. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau

c. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

(2) Hibah . . .

(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.

(3) Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. penerimaan dalam negeri;

b. hibah luar negeri; dan

c. Pinjaman Luar Negeri.

PASAL 6

BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.

(3) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

PASAL 7

BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH
- 5 -

PASAL 8

BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah lain;

c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau

d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau b. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.

(3) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD.

(2) Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian. BAB III . . . BAB III PERENCANAAN HIBAH Bagian Kesatu Usulan Kegiatan Hibah yang Bersumber dari Luar Negeri

PASAL 10

BAB III PERENCANAAN HIBAH
(1) Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian kepada menteri yang membidangi perencanaan.

(2) Menteri yang membidangi perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.

(4) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.

(5) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.

(6) Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menetapkan jumlah alokasi peruntukan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Kriteria Kegiatan

PASAL 11

BAB III PERENCANAAN HIBAH
(1) Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;

b. kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau

c. kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.

(3) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari penerimaan dalam negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;

b. kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;

c. kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau

d. kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAB IV . . . BAB IV PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH DARI PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PASAL 12

BAB IV PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Pemerintah untuk hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.

(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi peruntukkan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.

(3) Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan:

a. kapasitas fiskal daerah;

b. Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri;

c. Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait; dan/atau

d. Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

PASAL 13

BAB IV PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH
(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB IV PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH
- 9 -

PASAL 15

BAB V PERJANJIAN HIBAH
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB V PERJANJIAN HIBAH
- 10 -

PASAL 17

BAB V PERJANJIAN HIBAH
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB VI PENGANGGARAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN.

(3) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

PASAL 19

BAB VI PENGANGGARAN HIBAH
- 12 -

PASAL 20

BAB VI PENGANGGARAN HIBAH
(1) Berdasarkan perjanjian Hibah Daerah/perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

(2) Perjanjian Hibah Daerah/perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

PASAL 21

BAB VI PENGANGGARAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.

(2) Hibah . . .

(2) Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENYALURAN HIBAH Bagian Kesatu Penyaluran Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang

PASAL 22

BAB VII PENYALURAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah disalurkan berdasarkan permintaan penyaluran dana dari Pemerintah Daerah.

(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.

(3) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke dalam Rekening Kas Umum Daerah.

(4) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilakukan melalui:

a. pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah;

b. pembayaran langsung;

c. rekening khusus;

d. letter of credit (L/C); atau

e. pembiayaan pendahuluan.

(5) Dalam . . .

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan, maka penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan.

(6) Dalam hal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB VII PENYALURAN HIBAH
Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya. Bagian Kedua Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa

PASAL 24

BAB VII PENYALURAN HIBAH
(1) Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.

(2) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah penandatanganan perjanjian penerusan hibah.

(3) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui Pemerintah Daerah setelah penandatanganan perjanjian penerusan hibah.

PASAL 25

BAB VII PENYALURAN HIBAH
- 15 -

PASAL 26

BAB VII PENYALURAN HIBAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah barang dan/atau jasa kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah

PASAL 27

BAB VII PENYALURAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII . . . BAB VIII PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN Bagian Kesatu Penatausahaan

PASAL 28

BAB VIII PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.

(2) Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

(3) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada badan usaha milik daerah, dicatat dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah. Bagian Kedua Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

PASAL 29

BAB VIII PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.

(2) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi.

(3) Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX . . . BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku perjanjian penerusan hibah atau perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 32

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, SETIO SAPTO NUGROHO