PP NOMOR 25 TAHUN 2012

SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

2. Data . . . 2.

Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3.

Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 4.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 5.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 6.

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. 7. Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi. 8.

Tipe numerik adalah bentuk data berupa angka dan produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk angka, huruf, dan/atau narasi. 9.

Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.

10. Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.

11. Pemerintah . . .

11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

14. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, orang dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

15. Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

16. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:

a. mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan; dan

b. menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan serta lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
- 4 -

PASAL 4

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan:

a. inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan; dan

b. pengolahan Data Dasar. Bagian Kedua Inventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan Paragraf 1 Umum

PASAL 5

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan.

(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur.

(3) Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri . . .

(4) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan kompilasi dan verifikasi Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Menteri.

(5) Inventarisasi Data Dasar yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait atau gubernur disampaikan melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 6

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar merupakan bagian data lahan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat Informasi tentang:

a. fisik alamiah;

b. fisik buatan;

c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;

d. status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah;

e. luas dan lokasi lahan; dan

f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok. (2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:

a. kebijakan;

b. perencanaan; dan

c. konsumsi publik. (3) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri dapat menetapkan Data Dasar selain Data Dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Dasar selain Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 7

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:

a. Kawasan . . .

a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;

b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota;

c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau

d. tanah terlantar dan subyek haknya. Paragraf 2 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PASAL 8

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemetaan.

PASAL 10

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
- 7 -

PASAL 11

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penyediaan Data dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang irigasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang irigasi dan prasarana pertanian sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 12

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:

a. jumlah penduduk;

b. keluarga petani dan pelaku lainnya;

c. organisasi petani; dan

d. organisasi masyarakat perdesaan yang terkait.

PASAL 13

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

PASAL 14

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
- 8 -

PASAL 15

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

PASAL 16

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:

a. letak lahan;

b. luas lahan;

c. lokasi lahan; dan

d. tematik lahan, dalam wilayah administratif pemerintahan.

PASAL 17

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar luas dan lokasi lahan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

PASAL 18

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
- 9 -

PASAL 19

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan sifat dan jenis Data Dasar lahan yang dibutuhkan.

(2) Ketentuan mengenai Data Dasar yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis terhadap Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 21

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
- 10 -

PASAL 22

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e terdiri atas tipe numerik, tekstual, dan/atau geospasial.

(2) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan huruf f terdiri atas tipe numerik dan/atau tekstual. Paragraf 4 Tanah Terlantar dan Subyek Haknya

PASAL 23

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

(2) Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. paragraf 5 . . . Paragraf 5 Standardisasi Data Dasar

PASAL 24

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi standar.

(2) Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:

a. kesesuaian lahan

b. luas lahan; dan

c. tipologi lahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota. Paragraf 6 Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar

PASAL 25

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penyimpanan dan pengamanan Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dalam pangkalan data sesuai standar serta mekanisme penyimpanan dan pengamanan data.

(2) Penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau media cetak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Pengolahan Data Dasar

PASAL 26

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.

(2) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:

a. perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

b. penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

c. penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(3) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.

PASAL 27

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota. Bagian Keempat Informasi Paragraf 1 Produk Informasi

PASAL 28

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Hasil pengolahan Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa produk Informasi.

(2) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tipe tekstual, numerik, dan/atau geospasial.

(3) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk elektronik dan/atau media cetak.

PASAL 29

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
- 13 -

PASAL 30

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa elektronik dan/atau media cetak.

(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh:

a. Menteri kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah;

b. menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri;

c. Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan

d. Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

PASAL 32

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d menyebarkan produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada camat dan kepala desa.

PASAL 33

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
- 14 -

PASAL 34

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penyampaian produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penggunaan Informasi

PASAL 35

BAB II PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari Informasi. (2) Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk Informasi yang diperolehnya. (3) Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan produk Informasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III . . . BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI Bagian Kesatu Umum

PASAL 36

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 37

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah;

b. pemerintah provinsi; dan

c. pemerintah kabupaten/kota.

PASAL 38

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:

a. penyelenggaraan sistem Informasi nasional;

b. penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan

c. penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota.

(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Informasi Nasional

PASAL 39

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 40

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 41

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota.

(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.

(3) Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi:

a. penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

b. pendistribusian produk sistem Informasi; dan

c. pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Bagian Kelima . . . Bagian Kelima Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

PASAL 42

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pemantauan data dan Informasi serta pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan Informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.

(3) Hasil pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.

PASAL 43

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui pembandingan Informasi secara berkala terhadap:

a. tutupan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau

b. pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:

a. neraca tutupan lahan; dan/atau

b. neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 44

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 45

BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan secara berkala dan berkelanjutan.

(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 46

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Setio Sapto Nugroho LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 46