Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
2. 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
6. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
7. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
9. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
10. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
11. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
12. 12. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. Bagian Kedua Penyusunan Dokumen Amdal
PASAL 4
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
PASAL 5
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
PASAL 6
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
PASAL 8
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
- 5 -
PASAL 9
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
(2) (2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. konsultasi publik. (3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal:
a. perorangan; atau
b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2) (2) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi. (3) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus. (4) Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal. (5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal yang ditunjuk oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Amdal, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal, serta lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal. (2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal.
PASAL 13
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
(2) (2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan: a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau b. rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyusunan UKL-UPL
PASAL 14
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
PASAL 15
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 16
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
- 9 -
PASAL 17
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan UKL-UPL berdasarkan pedoman penyusunan UKL-UPL yang diatur dengan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
BAB II PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. (2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun UKL-UPL. BAB BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL Bagian Kesatu Kerangka Acuan
PASAL 20
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
PASAL 21
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. (2) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan. (3) Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan. (4) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
(5) (5) Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa.
PASAL 22
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. (2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. (3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
PASAL 23
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 22 dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
PASAL 24
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau Pasal 22 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
PASAL 25
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; atau
b. Pemrakarsa tidak menyusun Andal dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka Acuan.
(2) (2) Dalam hal Kerangka Acuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa wajib mengajukan kembali Kerangka Acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
PASAL 26
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Andal dan RKL-RPL
PASAL 27
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau
b. konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
PASAL 28
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada:
a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL. (3) Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4) (4) Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
PASAL 29
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. (2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan
c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
(5) (5) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki.
PASAL 30
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL. (3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
PASAL 31
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30 dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap.
PASAL 32
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. (2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
PASAL 33
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
b. pernyataan kelayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf c. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 34
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
PASAL 35
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga UKL-UPL
PASAL 36
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada:
a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
b. gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
c. bupati/walikota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL. (3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL- UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi. (4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
PASAL 37
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 38
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL- UPL;
b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 39
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL; dan b. pernyataan penolakan UKL-UPL.
PASAL 40
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dilakukan oleh: a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
PASAL 41
BAB III PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
- 18 -
PASAL 42
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.
PASAL 43
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 44
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 45
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
- 19 -
PASAL 46
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. (3) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan. (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penerbitan Izin Lingkungan
PASAL 47
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota:
a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
PASAL 48
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
c. berakhirnya Izin Lingkungan.
(2) (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.
PASAL 49
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
PASAL 50
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
6. 6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
b. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
(5) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(8) (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 51
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (3) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
PASAL 52
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
PASAL 53
BAB IV PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban: a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
PASAL 54
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis nasional; dan/atau
b. berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; 2. di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain; 3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. (4) Komisi Penilai Amdal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. a. bersifat strategis provinsi; dan/atau
b. berlokasi: 1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau 3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (5) Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau
b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi. (6) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis nasional, strategis provinsi, atau strategis kabupaten/kota, serta tidak strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 55
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5). (2) Komisi Penilai Amdal provinsi menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat (5).
PASAL 56
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, berasal dari:
a. instansi lingkungan hidup Pusat, untuk Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. untuk Komisi Penilai Amdal Pusat, beranggotakan unsur dari: 1. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; 2. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 4. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 5. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 6. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; 7. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; 8. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan; 9. instansi Pusat yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
10. instansi Pusat yang terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
11. wakil pemerintah provinsi yang bersangkutan;
12. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
13. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
14. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
15. 15. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
16. organisasi lingkungan hidup;
17. masyarakat terkena dampak; dan/atau
18. unsur lain sesuai kebutuhan.
b. untuk Komisi Penilai Amdal provinsi, beranggotakan unsur dari: 1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang provinsi; 2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi; 3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal provinsi; 4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan provinsi; 5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan provinsi; 6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan provinsi; 7. instansi Pusat dan/atau daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; 8. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 9. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
10. pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
12. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
13. organisasi lingkungan hidup;
14. 14. masyarakat terkena dampak; dan/atau
15. unsur lain sesuai kebutuhan.
c. untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, beranggotakan unsur dari: 1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kabupaten/kota; 2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; 3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal kabupaten/kota; 4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kabupaten/kota; 5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan kabupaten/kota; 6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota; 7. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 8. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 9. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
10. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
11. masyarakat terkena dampak; dan
12. unsur lain sesuai kebutuhan.
PASAL 57
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
- 29 -
PASAL 58
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 59
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
Komisi Penilai Amdal dibantu oleh: a. tim teknis Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disebut tim teknis; dan b. sekretariat Komisi Penilai Amdal.
PASAL 60
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a terdiri atas:
a. ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan
b. ahli lain dan bidang ilmu yang terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 61
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
- 30 -
PASAL 62
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
Anggota Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 63
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penilai Amdal Pusat, Komisi Penilai Amdal provinsi, dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA Bagian Kesatu Pembinaan terhadap Penatalaksanaan Amdal dan UKL-UPL
PASAL 64
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan terhadap:
a. Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b. b. instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/ kota. (2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan pembinaan terhadap:
a. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan dan pelatihan Amdal;
b. bimbingan teknis UKL-UPL; dan
c. penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria.
PASAL 65
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, penyusunan Amdal atau UKL- UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dilakukan oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat dominan. Bagian Kedua Evaluasi Kinerja
PASAL 66
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan:
a. Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b. UKL-b. UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. (2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan:
a. Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b. UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL;
b. kinerja Komisi Penilai Amdal provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. kinerja pemeriksa UKL-UPL di instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.
PASAL 67
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PENDANAAN
PASAL 68
BAB VII PENDANAAN
Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha dan/atau Kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).
PASAL 69
BAB VII PENDANAAN
(1) Dana kegiatan:
a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau
b. b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL- UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 70
BAB VII PENDANAAN
Dana pembinaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 71
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 72
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 73
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.
PASAL 74
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 75
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, SETIO SAPTO NUGROHO