PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp8.733.315.000,00 (delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa:
a. Dermaga Beton di Pelabuhan Meulaboh hasil pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Transportasi Laut NAD, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002/2003, dengan nilai Rp1.987.008.600,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ribu enam ratus rupiah).
b. Rough Terrain Crane Terex RC-45 di Pelabuhan Lhokseumawe yang diperoleh dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tahun 2008 dengan nilai Rp6.746.306.400,00 (enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam ribu empat ratus rupiah).
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 59 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, SETIO SAPTO NUGROHO