PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp134.861.710.570,00
(seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh
satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh
rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik
Negara
pada
Kementerian
Perhubungan
yang
pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006,
2007, 2008, dan 2009 serta perolehan dari
Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.