PASAL 1
Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp506.280.000,00 (lima
ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik
negara
pada
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika yang pengadaannya bersumber dari dana
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 1997/1998, dengan rincian sebagai berikut:
a. bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan
Negara
Republik
Indonesia
Cabang
Bengkulu dengan nilai Rp255.300.000,00 (dua ratus
lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); dan
b. bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan
Negara
Republik
Indonesia
Cabang
Merauke dengan nilai Rp250.980.000,00 (dua ratus
lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu
rupiah).
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.