PP NOMOR 37 TAHUN 2012

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 69 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

3. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.

4. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

5. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.

6. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.

7. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das.

8. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari
hulu ke hilir secara utuh.
(2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata
ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara
terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada
lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan
Pemerintah
ini
ditujukan
untuk
mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan,
dan
mensinergikan
Pengelolaan
DAS
dalam
rangka
meningkatkan Daya Dukung DAS.
BAB II
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. inventarisasi DAS;
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS.

Bagian Kedua
Inventarisasi DAS
Paragraf 1
Umum

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. proses penetapan batas DAS; dan
b. penyusunan klasifikasi DAS.

Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penyiapan bahan;
b. penentuan batas DAS;
c. verifikasi batas DAS; dan
d. penetapan batas DAS.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Pasal 7
(1)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling
sedikit:
a. piranti keras;
b. piranti lunak;
c. citra satelit;
d. citra radar;
e. peta dasar; dan
f. peta tematik.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan
untuk setiap provinsi.
(3)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan
jaringan sungai.
(4)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
(1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan
dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan
jaringan sungai.
(3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim
penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi
batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS
definitif.
(2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama
dengan
instansi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan batas DAS definitif.

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.
Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS

PASAL 12

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
(1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2) Penyusunan
(2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. DAS yang dipulihkan; dan
b. DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.
(3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. kondisi lahan;
b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c. sosial ekonomi;
d. investasi bangunan air; dan
e. pemanfaatan ruang wilayah.

PASAL 13

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. persentase lahan kritis;
b. persentase penutupan vegetasi; dan
c. indeks erosi.

PASAL 14

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a. koefisien rezim aliran;
b. koefisien aliran tahunan;
c. muatan sedimen;
d. banjir; dan
e. indeks penggunaan air.

PASAL 15

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria :
a. tekanan penduduk terhadap lahan;
b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c. keberadaan dan penegakan peraturan.

PASAL 16

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria :
a. klasifikasi kota; dan
b. klasifikasi nilai bangunan air.

PASAL 17

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.

PASAL 18

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
(1) DAS
yang
diklasifikasikan
untuk
dipulihkan
daya
dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya
dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai
sangat rendah.

PASAL 19

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.

PASAL 20

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Pasal 20
(1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun
sejak ditetapkan.
(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam
skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali
kurang dari 5 (lima) tahun.

PASAL 21

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Inventarisasi DAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum

PASAL 22

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
(1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas
Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS
dalam kabupaten/kota.
(3) Dalam
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
Menteri,
gubernur,
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya
dapat
membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.

PASAL 23

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan
daya dukungnya; dan
b. penyusunan
Rencana
Pengelolaan
DAS
yang
dipertahankan daya dukungnya.

Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan
Daya Dukungnya

PASAL 24

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a,
dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.

PASAL 25

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Perumusan
permasalahan
DAS
yang
dipulihkan
daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.

PASAL 26

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 26
(1) Perumusan
tujuan
pemulihan
Daya
Dukung
DAS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
24
huruf
b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan
masalah.
(2) Perumusan
tujuan
pemulihan
Daya
Dukung
DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan
di dalam sektor serta wilayah administrasi.

PASAL 27

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
(1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar
dalam
perumusan
strategi
Pengelolaan
DAS
yang
dipulihkan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan
kebijakan, program dan kegiatan.

PASAL 28

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya
Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
dilakukan
perumusan
monitoring
dan
evaluasi
pengelolaan DAS.
(2) Monitoring
dan
evaluasi
Pengelolaan
DAS
harus
memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.
Paragraf 3
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan
Daya Dukungnya

PASAL 29

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan
daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.

PASAL 30

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a,
dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.

PASAL 31

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
(1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
29
huruf
b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan
masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai
sektor dan wilayah.

PASAL 32

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 32
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang
dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan
kebijakan, program dan kegiatan.

PASAL 33

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya
Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c,
dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan
DAS.

PASAL 34

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Monitoring
dan
evaluasi
Pengelolaan
DAS
harus
memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.

Bagian Keempat
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS

PASAL 35

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Keempat - Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana
Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya
dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas
Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS
dalam kabupaten/kota.
(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan
rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap
provinsi dan kabupaten/kota.

PASAL 36

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Keempat - Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)
tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima)
tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam
skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

PASAL 37

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Keempat - Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan
Pasal
36
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
BAB III
PELAKSANAAN

PASAL 38

BAB III: PELAKSANAAN
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana
Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan
wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (3).

PASAL 39

BAB III: PELAKSANAAN
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dilaksanakan pada:
a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.

PASAL 40

BAB III: PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan
dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi
dan Daya Dukung wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan
dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah
tangkapan
air,
menjaga
kualitas,
kuantitas,
kontinuitas dan distribusi air;
c. pengelolaan
vegetasi
dilakukan
dalam
rangka
pelestarian
keanekaragaman
hayati,
peningkatan
produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi
dan reklamasi lahan;
d. peningkatan
d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi
Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan
sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing
kegiatan.

PASAL 41

BAB III: PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan
kegiatan
Pengelolaan
DAS
yang
dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan
ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b. bimbingan
teknis
dan
fasilitasi
dalam
rangka
penerapan teknik konservasi tanah dan air demi
kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga
kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan
sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam
rangka
mempertahankan
kelestarian
vegetasi,
keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan;
dan/atau
d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS
untuk
meningkatkan
koordinasi,
integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah
administrasi.
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing
kegiatan.

PASAL 42

BAB III: PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung
jawab:
a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk
DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b. gubernur
sesuai
kewenangannya
untuk
DAS
dalam
provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
kabupaten/kota.

PASAL 43

BAB III: PELAKSANAAN
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota
melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan
DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang
bersangkutan.

PASAL 44

BAB III: PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Pengelolaan
DAS
yang
dipulihkan
dan
DAS
yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB IV
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

PASAL 45

BAB IV: MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan
DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya
Dukung DAS.

PASAL 46

BAB IV: MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator
kinerja DAS.
(2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditentukan
berdasarkan
kriteria
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.

PASAL 47

BAB IV: MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik
paling sedikit setiap tahun sekali.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi
dasar
untuk
melakukan
evaluasi
kinerja
pengelolaan DAS.

PASAL 48

BAB IV: MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh
gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling sedikit 2 (dua) tahun.

PASAL 49

BAB IV: MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a. penyempurnaan
perencanaan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38.

PASAL 50

BAB IV: MONITORING DAN EVALUASI
Menteri,
gubernur
atau
bupati/walikota
melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan
DAS sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 51

BAB IV: MONITORING DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara monitoring dan evaluasi
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 50 diatur dengan peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 52

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan
maupun monitoring dan evaluasi.

PASAL 53

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan
oleh institusi pemerintah secara berjenjang.

PASAL 54

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan
dengan kegiatan:
a. koordinasi;
b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. pemberian bantuan teknis;
f. fasilitasi;
g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
h. penyediaan sarana dan prasarana.

Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 55

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas
dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.

PASAL 56

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan
pengawasan
kegiatan
Pengelolaan
DAS
diatur
dengan
peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
terkait.
BAB VI
PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Peran Serta

PASAL 57

BAB VI: PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Peran Serta
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun
melalui forum koordinasi pengelolaan DAS.
(3) Forum
koordinasi
pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membantu dalam mendukung
keterpaduan penyelenggaraan pengelolaan DAS.

PASAL 58

BAB VI: PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Peran Serta
Forum koordinasi pengelolaan DAS mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait
pengelolaan DAS;
b. memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan
DAS; dan
c. menumbuhkan
c. menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan
masyarakat dalam pengelolaan DAS.

PASAL 59

BAB VI: PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Peran Serta
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:
a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan
hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan
pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan
c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan
dengan pengelolaan DAS.

PASAL 60

BAB VI: PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Peran Serta
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
forum
koordinasi
pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat

PASAL 61

BAB VI: PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan DAS.

PASAL 62

BAB VI: PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pemberdayaan Masyarakat
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan
oleh
kementerian/lembaga
pemerintahan
non
kementerian,
pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan
(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan
organisasi masyarakat.

PASAL 63

BAB VI: PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pemberdayaan Masyarakat
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan
paling sedikit melalui:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b. pendampingan;
c. pemberian bantuan modal;
d. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
e. penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan
masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur
dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.

BAB VII
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS

PASAL 64

BAB VII: SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS
dibangun Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap
provinsi.

(2) Sistem
(2) Sistem
informasi
Pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
Pengelolaan
DAS
dengan
mengikutsertakan
Instansi Terkait.

PASAL 65

BAB VII: SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
(1) Sistem
informasi
Pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh
Instansi Terkait.
(2) Sistem
informasi
Pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Simpul Data
Spasial Nasional.

PASAL 66

BAB VII: SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
(1) Sistem
informasi
Pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat:
a. data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan
b. sistem pendukung pengambilan keputusan dalam
pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara
makro
dalam
Pola
Umum
Kriteria
dan
Standar
Pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengelolaan sistem informasi Pengelolaan DAS diatur
lebih
lanjut
dengan
peraturan
Menteri
setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB VIII
BAB VIII
PENDANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PASAL 67

BAB VIII: PENDANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS
dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana
lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-
undangan.
(2) Penggunaan
sumber
dana
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur
sesuai
peraturan
perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 68

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti dengan yang baru
dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku.
(2) Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan
wajib
menyesuaikan
dengan
Peraturan
Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 69

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.