Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari
jasa:
a.
Penelitian dan Pengembangan;
b. Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
c.
Pembinaan Usaha Konstruksi;
d. Pengolahan Data;
e.
Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selain
(3) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:
a.
penggunaan peralatan konstruksi;
b. royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan
pengembangan;
c.
kerjasama
Penelitian
dan
Pengembangan
serta
Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.
PASAL 2
(1) Besarnya
tarif
penggunaan
peralatan
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a
dihitung dengan menggunakan formula.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan
peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
PASAL 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal
yang
tercantum
dalam
kontrak
pekerjaan
yang
menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) huruf b.
(2) Persentase
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan:
a. untuk
Kontrak
Pekerjaan
sampai
dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma
lima persen);
b. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00
(lima
ratus
juta
rupiah)
sampai
dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua
persen);
c. untuk
c. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling
sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
d. untuk
Kontrak
Pekerjaan
dengan
nilai
di
atas
Rp2.000.000.000,00
(dua
miliar
rupiah),
besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu
persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
1997
tentang
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(, );
3. Peraturan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis
dan
Penyetoran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(, )
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis
dan
Penyetoran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(, );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari
jasa:
a.
Penelitian dan Pengembangan;
b. Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
c.
Pembinaan Usaha Konstruksi;
d. Pengolahan Data;
e.
Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selain
(3) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:
a.
penggunaan peralatan konstruksi;
b. royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan
pengembangan;
c.
kerjasama
Penelitian
dan
Pengembangan
serta
Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Besarnya
tarif
penggunaan
peralatan
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a
dihitung dengan menggunakan formula.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan
peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal
yang
tercantum
dalam
kontrak
pekerjaan
yang
menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) huruf b.
(2) Persentase
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan:
a. untuk
Kontrak
Pekerjaan
sampai
dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma
lima persen);
b. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00
(lima
ratus
juta
rupiah)
sampai
dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua
persen);
c. untuk
c. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling
sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
d. untuk
Kontrak
Pekerjaan
dengan
nilai
di
atas
Rp2.000.000.000,00
(dua
miliar
rupiah),
besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu
persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerjasama Penelitian dan
Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang
Pekerjaan Umum.
Pasal 5
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku untuk Jasa Penelitian dan Pengembangan berupa
Jasa Pelayanan Tenaga Ahli, Pelayanan Tenaga Pendukung,
Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air,
Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Permukiman,
Pelayanan
Penelitian
dan
Pengembangan
Jalan
dan
Jembatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi.
(2) Tarif
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku untuk Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa jasa
Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Workshop/Lokakarya,
Pelatihan Pemeriksaan Laboratorium, Pelayanan Diklat
Audio Visual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan,
serta asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar biaya
yang ditetapkan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian
Pekerjaan
Umum
wajib
disetor
langsung
secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.