PP NOMOR 39 TAHUN 2012

PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 80 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

2. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

3. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

4. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

5. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

6. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

7. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

8. Tenaga

8. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.

9. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

10. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

11. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.

12. Standar Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan

Kesejahteraan Sosial adalah ukuran kelayakan yang harus dipenuhi secara minimum baik mengenai kelengkapan kelembagaan, proses, maupun hasil pelayanan sebagai alat dan penunjang utama dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan
kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada
mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah
sosial:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban
tindak
kekerasan,
eksploitasi,
dan
diskriminasi.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. Jaminan Sosial;
c. Pemberdayaan Sosial; dan
d. Perlindungan Sosial.

BAB II
BAB II
REHABILITASI SOSIAL

PASAL 4

BAB II: REHABILITASI SOSIAL
(1)
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan
dan mengembangkan kemampuan seseorang yang
mengalami
disfungsi
sosial
agar
dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)
Pemulihan
dan
pengembangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditujukan
untuk
mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental,
dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan
keterampilan.

PASAL 5

BAB II: REHABILITASI SOSIAL
(1)
Rehabilitasi
Sosial
dapat
dilaksanakan
secara
persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga,
masyarakat maupun panti sosial.
(2)
Rehabilitasi
Sosial
yang
dilaksanakan
secara
persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan
maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia
direhabilitasi sosial.
(3)
Rehabilitasi
Sosial
yang
dilaksanakan
secara
motivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa dorongan, pemberian semangat, pujian,
dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak
secara sadar untuk direhabilitasi sosial.
(4)
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berupa
tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam
proses Rehabilitasi Sosial.

PASAL 6

BAB II: REHABILITASI SOSIAL
Pasal 6
(1)
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang
mengalami
kondisi
kemiskinan,
ketelantaran,
kecacatan,
keterpencilan,
ketunaan sosial
dan
penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan
perlindungan khusus yang meliputi:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental;
d. tuna susila;
e. gelandangan;
f. pengemis;
g. eks penderita penyakit kronis;
h. eks narapidana;
i. eks pencandu narkotika;
j. eks psikotik;
k. pengguna
psikotropika
sindroma
ketergantungan;
l.
orang dengan Human Immunodeficiency Virus/
Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
m. korban tindak kekerasan;
n. korban bencana;
o. korban perdagangan orang;
p. anak terlantar; dan
q. anak dengan kebutuhan khusus.
(2)
Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada seseorang
selain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 7

BAB II: REHABILITASI SOSIAL
Pasal 7
(1)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
vokasional
dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2)
Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.

PASAL 8

BAB II: REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh Pekerja Sosial
Profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik
dari Menteri.

PASAL 9

BAB II: REHABILITASI SOSIAL
Pasal 9
(1)
Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan
panti
sosial
dilakukan
berdasarkan
standar
Rehabilitasi
Sosial
dengan
pendekatan
profesi
pekerjaan sosial.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
Rehabilitasi
Sosial
dan
pendekatan
profesi
pekerjaan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
JAMINAN SOSIAL

PASAL 10

BAB III: JAMINAN SOSIAL
(1)
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk:
a. menjamin fakir
miskin, anak yatim piatu
terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental,
eks penderita penyakit kronis yang mengalami
masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar
kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan
keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
(2)
Jaminan
Sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi
kesejahteraan
sosial
dan
bantuan
langsung
berkelanjutan.
(3)
Jaminan
Sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan
berkelanjutan.

PASAL 11

BAB III: JAMINAN SOSIAL
Pasal 11
(1)
Jaminan
Sosial
dalam
bentuk
asuransi
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan
iuran oleh Pemerintah.
(2)
Asuransi
kesejahteraan
sosial
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai sistem jaminan sosial nasional.

PASAL 12

BAB III: JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan kepada seseorang yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain. (2) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai atau pelayanan dalam panti sosial. (3) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta jumlah pemberian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 13

BAB III: JAMINAN SOSIAL
Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan
menggunakan data yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 14

BAB III: JAMINAN SOSIAL
Pasal 14 (1) Jaminan Sosial dalam bentuk tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan sebagai penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional. (2) Tunjangan berkelanjutan bagi pejuang dan perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan. (3) Tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan. (4) Pemberian tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV PEMBERDAYAAN SOSIAL

PASAL 15

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan
Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara
mandiri.
b. meningkatkan
b. meningkatkan
peran
serta
lembaga
dan/atau
perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

PASAL 16

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.

PASAL 17

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c.
pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan
tempat usaha;
e.
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f.
supervisi dan advokasi sosial;
g.
penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan; dan/atau
i.
bimbingan lanjut.

PASAL 18

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. penguatan kelembagaan masyarakat;
c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
d. pemberian stimulan.

PASAL 19

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pasal 19
(1)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang
miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
seseorang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada seseorang yang memiliki kriteria:
a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan
dasar minimal;
b. keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
c. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial
dasar; dan/atau
d. keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal,
dan usaha.

PASAL 20

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil,
dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada keluarga yang memiliki kriteria:
a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan
dasar minimal;
b. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial
dasar; dan/atau
c. mengalami masalah sosial psikologis.

PASAL 21

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berpenghasilan
tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20
ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 22

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pasal 22
(1)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
kelompok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditujukan kepada kumpulan orang baik yang
terbentuk secara sukarela maupun yang sengaja
dibentuk dengan tujuan tertentu, miskin, terpencil,
dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
kelompok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada kelompok yang memiliki kriteria:
a.
mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan
untuk mengembangkan usaha bersama;
b. mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah
yang sama; dan/atau
c. mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar,
modal, dan usaha.

PASAL 23

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang:

a. terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya; dan

b. miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria:

a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;

b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;

c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau

d. tinggal

d. tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan sosial terhadap komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 24

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
ditujukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada lembaga yang memiliki kriteria:
a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan
untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial;
dan
b. mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai
mitra
pemerintah
dalam
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.

PASAL 25

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
ditujukan kepada seseorang yang mempunyai
kompetensi,
kemauan,
dan/atau
kemampuan
untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial.
(2)
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada perseorangan yang memiliki kriteria:
a. mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan
Sosial; dan
b. mempunyai
b. mempunyai komitmen sebagai relawan mitra
pemerintah
dalam
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.

PASAL 26

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1)
Pelaksanaan
Pemberdayaan
Sosial
untuk
perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat
yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar
mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. persiapan pemberdayaan;
b. pelaksanaan pemberdayaan;
c. rujukan; dan
d. terminasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 27

BAB IV: PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1)
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk lembaga
dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber
daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a.
persiapan pemberdayaan;
b.
pelaksanaan pemberdayaan; dan
c.
pendayagunaan berkelanjutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

BAB V
BAB V
PERLINDUNGAN SOSIAL

PASAL 28

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
(1)
Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah
dan
menangani
risiko
dari
guncangan
dan
kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar
minimal.
(2)
Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan kepada seseorang, keluarga,
kelompok,
dan/atau
masyarakat
yang
berada
dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-
tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial,
ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
(3)
Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c.
bantuan hukum.

PASAL 29

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
(1)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf a dimaksudkan agar
seseorang,
keluarga,
kelompok,
dan/atau
masyarakat
yang
mengalami
guncangan
dan
kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(2)
Bantuan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan
dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan
c. penguatan kelembagaan.
(3)
Bantuan
sosial
yang
bersifat
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial
secara tiba-tiba sampai keadaan stabil.
(4)
Dalam hal terjadi guncangan dan kerentanan sosial
akibat bencana, bantuan sosial yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah berkoordinasi dengan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
(5)
Bantuan
sosial
yang
bersifat
berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.
(6)
Bantuan
sosial
yang
bersifat
berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal
secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas
rekomendasi dari pemerintah daerah.
(7)
Pemberian
bantuan
sosial
yang
bersifat
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

PASAL 30

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
Jenis bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a, berupa:
a. sandang, pangan, dan papan;
b. pelayanan kesehatan;
c.
penyediaan tempat penampungan sementara;
d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
e.
uang tunai;
f. keringanan
f.
keringanan
biaya
pengurusan
dokumen
kependudukan dan kepemilikan;
g.
penyediaan kebutuhan pokok murah;
h. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi
yang sehat; dan/atau
i.
penyediaan pemakaman.

PASAL 31

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan:
a. melakukan rujukan;
b. mengadakan jejaring kemitraan;
c.
menyediakan fasilitas; dan/atau
d. menyediakan informasi.

PASAL 32

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan:
a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
b. melakukan supervisi dan evaluasi;
c. melakukan pengembangan sistem;
d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber
daya manusia; dan/atau
e. mengembangkan
kapasitas
kepemimpinan
dan
kelembagaan.

PASAL 33

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
(1)
Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf b dimaksudkan untuk
melindungi dan membela seseorang, keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar
haknya.
(2) Advokasi
(2)
Advokasi
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak
dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

PASAL 34

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
(1)
Penyadaran
hak
dan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan
dengan kegiatan:
a. penyuluhan;
b. pemberian informasi; dan/atau
c.
diseminasi.
(2)
Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pendampingan;
b. bimbingan; dan/atau
c. mewakili
kepentingan
warga
negara
yang
berhadapan dengan hukum.
(3)
Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian pelayanan khusus; dan/atau
b. pemulihan hak yang dilanggar.

PASAL 35

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
(1)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf c diselenggarakan untuk
mewakili
kepentingan
warga
negara
yang
menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas
hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan
konsultasi hukum.

PASAL 36

BAB V: PERLINDUNGAN SOSIAL
Pasal 36
Pembelaan
dan
konsultasi
hukum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan investigasi sosial;
b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan
hukum;
c. memfasilitasi tersedianya saksi;
d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum;
e. memfasilitasi
tersedianya
jasa
bantuan
hukum;
dan/atau
f.
memberikan
pendampingan
bagi
anak
yang
berhadapan dengan hukum.

BAB VI
STANDAR SARANA DAN PRASARANA

PASAL 37

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial meliputi:
a.
panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c.
pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e.
rumah singgah;
f.
rumah perlindungan sosial.

PASAL 38

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan
yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis
sasaran
untuk
memulihkan
dan
mengembangkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial
agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

PASAL 39

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 39
Standar minimum sarana dan prasarana panti sosial
meliputi:
a.
perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
kerja
staf,
ruang
rapat,
ruang
tamu,
ruang
dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang
perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
b.
pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama,
ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling
psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga
dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan
sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang
kesenian;
c.
pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan,
ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula,
pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi,
tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
d.
tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari tenaga
administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional,
dan tenaga keamanan;
e.
peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan
penunjang
perkantoran,
peralatan
komunikasi,
penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan
bantu bagi penerima pelayanan, peralatan penunjang
pelayanan teknis;
f.
alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi
perkantoran
dan
alat
transportasi
penerima
pelayanan; dan
g.
sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.

PASAL 40

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 40
Pusat rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b dimaksudkan sebagai lembaga/unit
pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi
lebih dari satu jenis sasaran untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami
disfungsi
sosial
agar
dapat
melaksanakan
fungsi
sosialnya secara wajar.

PASAL 41

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar
minimum
sarana
dan
prasarana
pusat
rehabilitasi sosial meliputi:
a.
perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
kerja
staf,
ruang
rapat,
ruang
tamu,
ruang
dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang
perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
b.
pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama,
ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling
psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga
dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan
sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang
kesenian;
c.
pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan,
ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula,
pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi,
tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
d.
tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari
tenaga
administrasi,
tenaga
keuangan,
tenaga
fungsional, dan tenaga keamanan;
e.
peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan
penunjang
perkantoran,
peralatan
komunikasi,
penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan
bantu bagi penerima pelayanan, dan peralatan
penunjang pelayanan teknis;
f. alat
f.
alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi
perkantoran
dan
alat
transportasi
penerima
pelayanan; dan
g.
sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.

PASAL 42

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf c dimaksudkan sebagai tempat
mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang
Kesejahteraan Sosial agar memiliki dan meningkatkan
pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan yang
profesional
dalam
melaksanakan
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.

PASAL 43

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar
minimum
sarana
dan
prasarana
pusat
pendidikan dan pelatihan meliputi:
a.
perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
rapat pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang
tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi,
ruang perpustakaan, ruang pengajar, kamar mandi,
dan dapur;
b.
pelayanan teknis yang terdiri dari ruang diskusi,
ruang seminar, ruang asrama, ruang belajar, dan
ruang laboratorium;
c.
pelayanan umum yang terdiri dari wisma tamu,
lapangan upacara, ruang makan, ruang ibadah,
poliklinik, aula, pos keamanan, gudang, kamar
mandi, tempat parkir, tempat olahraga, dan rumah
dinas/pengurus;
d.
tenaga pelayanan pusat pendidikan dan pelatihan
yang
terdiri
dari
tenaga
administrasi,
tenaga
keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;
e. peralatan
e.
peralatan pusat pendidikan dan pelatihan yang
terdiri
dari
peralatan
penunjang
perkantoran,
penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan
komunikasi dan informasi, dan peralatan penunjang
teknis pembelajaran;
f.
peralatan media pembelajaran;
g.
alat transportasi pusat pendidikan dan pelatihan
yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan
alat transportasi bagi keperluan siswa didik; dan
h.
pangan bagi peserta pendidikan dan pelatihan yang
terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.

PASAL 44

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf d dimaksudkan sebagai tempat yang
berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial
bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok
masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau
kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

PASAL 45

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar
minimum
sarana
dan
prasarana
pusat
kesejahteraan sosial meliputi:
a.
tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama;
b.
tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola
dan pelaksana; dan
c.
peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang
perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan
teknis.

PASAL 46

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 46
Rumah singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf e dimaksudkan sebagai suatu tempat tinggal
sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan
untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.

PASAL 47

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar minimum sarana dan prasarana rumah singgah
meliputi:
a.
bangunan rumah yang terdiri dari ruang kantor,
ruang pelayanan teknis, ruang istirahat/tidur, ruang
makan, ruang kesehatan, ruang tamu, ruang
ibadah, dan kamar mandi;
b.
tenaga
pelayanan
yang
terdiri
dari
tenaga
administrasi dan tenaga fungsional;
c.
peralatan yang terdiri dari instalasi air dan air
bersih,
peralatan
penunjang
perkantoran,
penerangan, peralatan komunikasi, peralatan teknis
bagi penerima pelayanan, dan kendaraan; dan
d.
pangan bagi penerima pelayanan yang terdiri dari
makanan pokok dan makanan tambahan.

PASAL 48

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf f dimaksudkan sebagai tempat
pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman
kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma
akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik
sosial yang memerlukan perlindungan.

PASAL 49

BAB VI: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Naskah pasal.

PASAL 50

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

2. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

3. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

4. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

5. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

6. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

7. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

8. Tenaga

8. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.

9. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

10. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

11. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.

12. Standar Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan

Kesejahteraan Sosial adalah ukuran kelayakan yang harus dipenuhi secara minimum baik mengenai kelengkapan kelembagaan, proses, maupun hasil pelayanan sebagai alat dan penunjang utama dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 2 Pasal 2 (1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada:

a. perseorangan;

b. keluarga;

c. kelompok; dan/atau

d. masyarakat. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:

a. kemiskinan;

b. ketelantaran;

c. kecacatan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;

f. korban bencana; dan/atau

g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pasal 3 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:

a. Rehabilitasi Sosial;

b. Jaminan Sosial;

c. Pemberdayaan Sosial; dan

d. Perlindungan Sosial. BAB II BAB II REHABILITASI SOSIAL Pasal 4 (1) Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Pemulihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan. Pasal 5 (1) Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. (2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial. (3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial. (4) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial. Pasal 6 Pasal 6 (1) Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi:

a. penyandang cacat fisik;

b. penyandang cacat mental;

c. penyandang cacat fisik dan mental;

d. tuna susila;

e. gelandangan;

f. pengemis;

g. eks penderita penyakit kronis;

h. eks narapidana;

i. eks pencandu narkotika;

j. eks psikotik;

k. pengguna psikotropika sindroma ketergantungan; l. orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome;

m. korban tindak kekerasan;

n. korban bencana;

o. korban perdagangan orang;

p. anak terlantar; dan

q. anak dengan kebutuhan khusus. (2) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada seseorang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 7 Pasal 7 (1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan dalam bentuk:

a. motivasi dan diagnosis psikososial;

b. perawatan dan pengasuhan;

c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

d. bimbingan mental spiritual;

e. bimbingan fisik;

f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;

g. pelayanan aksesibilitas;

h. bantuan dan asistensi sosial;

i. bimbingan resosialisasi;

j. bimbingan lanjut; dan/atau

k. rujukan. (2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

a. pendekatan awal;

b. pengungkapan dan pemahaman masalah;

c. penyusunan rencana pemecahan masalah;

d. pemecahan masalah;

e. resosialisasi;

f. terminasi; dan

g. bimbingan lanjut. Pasal 8 Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik dari Menteri. Pasal 9 Pasal 9 (1) Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Rehabilitasi Sosial dan pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III JAMINAN SOSIAL Pasal 10 (1) Jaminan Sosial dimaksudkan untuk:

a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya. (2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan. (3) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. Pasal 11 Pasal 11 (1) Jaminan Sosial dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah. (2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional. Pasal 12 (1) Jaminan Sosial dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan kepada seseorang yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain. (2) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai atau pelayanan dalam panti sosial. (3) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta jumlah pemberian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 13 Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan data yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 Pasal 14 (1) Jaminan Sosial dalam bentuk tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan sebagai penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional. (2) Tunjangan berkelanjutan bagi pejuang dan perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan. (3) Tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan. (4) Pemberian tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV PEMBERDAYAAN SOSIAL Pasal 15 Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:

a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.

b. meningkatkan

b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pasal 16 Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui:

a. peningkatan kemauan dan kemampuan;

b. penggalian potensi dan sumber daya;

c. penggalian nilai-nilai dasar;

d. pemberian akses; dan/atau

e. pemberian bantuan usaha. Pasal 17 Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:

a. diagnosis dan pemberian motivasi;

b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan;

d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi dan advokasi sosial; g. penguatan keserasian sosial;

h. penataan lingkungan; dan/atau i. bimbingan lanjut. Pasal 18 Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dalam bentuk:

a. diagnosis dan pemberian motivasi;

b. penguatan kelembagaan masyarakat;

c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau

d. pemberian stimulan. Pasal 19 Pasal 19 (1) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang yang memiliki kriteria:

a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;

b. keterbatasan terhadap keterampilan kerja;

c. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau

d. keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha. Pasal 20 (1) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada keluarga yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga yang memiliki kriteria:

a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;

b. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau

c. mengalami masalah sosial psikologis. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 Pasal 22 (1) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada kumpulan orang baik yang terbentuk secara sukarela maupun yang sengaja dibentuk dengan tujuan tertentu, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok yang memiliki kriteria: a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;

b. mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah yang sama; dan/atau

c. mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha. Pasal 23 (1) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang:

a. terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya; dan

b. miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria:

a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;

b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;

c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau

d. tinggal

d. tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan sosial terhadap komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 24 (1) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga yang memiliki kriteria:

a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial; dan

b. mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pasal 25 (1) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada seseorang yang mempunyai kompetensi, kemauan, dan/atau kemampuan untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang memiliki kriteria:

a. mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan Sosial; dan

b. mempunyai

b. mempunyai komitmen sebagai relawan mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pasal 26 (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a. persiapan pemberdayaan;

b. pelaksanaan pemberdayaan;

c. rujukan; dan

d. terminasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 27 (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; dan c. pendayagunaan berkelanjutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V BAB V PERLINDUNGAN SOSIAL Pasal 28 (1) Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba- tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. (3) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bantuan sosial;

b. advokasi sosial; dan/atau c. bantuan hukum. Pasal 29 (1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:

a. bantuan langsung;

b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau

c. penguatan

c. penguatan kelembagaan. (3) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba sampai keadaan stabil. (4) Dalam hal terjadi guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana, bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (5) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai. (6) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari pemerintah daerah. (7) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pasal 30 Jenis bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, berupa:

a. sandang, pangan, dan papan;

b. pelayanan kesehatan; c. penyediaan tempat penampungan sementara;

d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan; e. uang tunai;

f. keringanan f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan; g. penyediaan kebutuhan pokok murah;

h. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau i. penyediaan pemakaman. Pasal 31 Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan:

a. melakukan rujukan;

b. mengadakan jejaring kemitraan; c. menyediakan fasilitas; dan/atau

d. menyediakan informasi. Pasal 32 Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan:

a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;

b. melakukan supervisi dan evaluasi;

c. melakukan pengembangan sistem;

d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau

e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan. Pasal 33 (1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya.

(2) Advokasi (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. Pasal 34 (1) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:

a. penyuluhan;

b. pemberian informasi; dan/atau c. diseminasi. (2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:

a. pendampingan;

b. bimbingan; dan/atau

c. mewakili kepentingan warga negara yang berhadapan dengan hukum. (3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan:

a. pemberian pelayanan khusus; dan/atau

b. pemulihan hak yang dilanggar. Pasal 35 (1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum. Pasal 36 Pasal 36 Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan:

a. melakukan investigasi sosial;

b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum;

c. memfasilitasi tersedianya saksi;

d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum;

e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau f. memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. BAB VI STANDAR SARANA DAN PRASARANA Pasal 37 Sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi: a. panti sosial;

b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan;

d. pusat kesejahteraan sosial; e. rumah singgah; f. rumah perlindungan sosial. Pasal 38 Panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Pasal 39 Pasal 39 Standar minimum sarana dan prasarana panti sosial meliputi: a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur; b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama, ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian; c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus; d. tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan; e. peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, peralatan penunjang pelayanan teknis; f. alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan. Pasal 40 Pasal 40 Pusat rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi lebih dari satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Pasal 41 Standar minimum sarana dan prasarana pusat rehabilitasi sosial meliputi: a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur; b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang asrama, ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olahraga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian; c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus; d. tenaga pelayanan panti sosial yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan; e. peralatan panti sosial yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, dan peralatan penunjang pelayanan teknis;

f. alat f. alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan. Pasal 42 Pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dimaksudkan sebagai tempat mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang Kesejahteraan Sosial agar memiliki dan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan yang profesional dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pasal 43 Standar minimum sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan meliputi: a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang rapat pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, ruang pengajar, kamar mandi, dan dapur; b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang diskusi, ruang seminar, ruang asrama, ruang belajar, dan ruang laboratorium; c. pelayanan umum yang terdiri dari wisma tamu, lapangan upacara, ruang makan, ruang ibadah, poliklinik, aula, pos keamanan, gudang, kamar mandi, tempat parkir, tempat olahraga, dan rumah dinas/pengurus; d. tenaga pelayanan pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;

e. peralatan e. peralatan pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan komunikasi dan informasi, dan peralatan penunjang teknis pembelajaran; f. peralatan media pembelajaran; g. alat transportasi pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi bagi keperluan siswa didik; dan h. pangan bagi peserta pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan. Pasal 44 Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dimaksudkan sebagai tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pasal 45 Standar minimum sarana dan prasarana pusat kesejahteraan sosial meliputi: a. tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama; b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana; dan c. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis. Pasal 46 Pasal 46 Rumah singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dimaksudkan sebagai suatu tempat tinggal sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan untuk mendapat pelayanan lebih lanjut. Pasal 47 Standar minimum sarana dan prasarana rumah singgah meliputi: a. bangunan rumah yang terdiri dari ruang kantor, ruang pelayanan teknis, ruang istirahat/tidur, ruang makan, ruang kesehatan, ruang tamu, ruang ibadah, dan kamar mandi; b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga fungsional; c. peralatan yang terdiri dari instalasi air dan air bersih, peralatan penunjang perkantoran, penerangan, peralatan komunikasi, peralatan teknis bagi penerima pelayanan, dan kendaraan; dan d. pangan bagi penerima pelayanan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan. Pasal 48 Rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f dimaksudkan sebagai tempat pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik sosial yang memerlukan perlindungan. Pasal 49 Standar minimum sarana dan prasarana rumah perlindungan sosial meliputi:

a. perkantoran a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, serta ruang data dan informasi; b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, dan ruang ibadah; c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang kesehatan, ruang serbaguna, pos keamanan, tempat parkir, dan ruang penginapan petugas; d. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan; e. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan bantu penerima pelayanan, penerangan, instalasi air dan air bersih, dan peralatan komunikasi dan informasi; f. alat transportasi perkantoran atau operasional; dan g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan. Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian standar minimum sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PERAN MASYARAKAT

PASAL 51

BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.
(2) Peran
(2)
Peran
masyarakat
dalam
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f.
organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. Lembaga Kesejahteran Sosial; dan
i.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing.
(3)
Peran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
untuk
mendukung
keberhasilan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

PASAL 52

BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian,
dukungan,
kegiatan,
tenaga,
dana,
barang,
jasa,
dan/atau fasilitas untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial.

PASAL 53

BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan
dengan kegiatan:
a.
pemberian
saran
dan
pertimbangan
dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b.
pelestarian
nilai-nilai
luhur
budaya
bangsa,
kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang
mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c.
penyediaan
sumber
daya
manusia
dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. penyediaan
d.
penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau
e.
pemberian pelayanan kepada penyandang masalah
Kesejahteraan Sosial.

PASAL 54

BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1)
Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam
Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
dapat
dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi
sosial dengan membentuk lembaga koordinasi non
pemerintah yang bersifat terbuka, independen,
mandiri, otonom pada tingkat nasional, provinsi,
dan
kabupaten/kota,
dan
bukan
merupakan
lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
(2)
Lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah yang
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.

PASAL 55

BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Pembentukan lembaga koordinasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 56

BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1)
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) yang berprestasi luar biasa dan sangat
besar
pengaruhnya
terhadap
keberhasilan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diberikan
penghargaan dan dukungan dari pemerintah.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali,
bintang, satyalancana, dan/atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dukungan
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa akses informasi peluang pasar hasil usaha,
fasilitasi
dan
bimbingan
Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial,
pemberian
stimulan,
pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan
pemberian pelatihan dan penyediaan tenaga ahli.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
mekanisme
pemberian dukungan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB VIII
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PASAL 57

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
(1)
Setiap
lembaga
yang
menyelenggarakan
Kesejahteraan
Sosial
wajib
mendaftar
kepada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang sosial atau instansi di
bidang
sosial
sesuai
dengan
wilayah
kewenangannya.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga
yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial
yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari
1 (satu) provinsi;
b. instansi di bidang sosial di provinsi, untuk
lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan
Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari
1 (satu) kabupaten/kota;

c. instansi
c. instansi di bidang sosial di kabupaten/kota,
untuk
lembaga
yang
menyelenggarakan
Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah
kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
oleh
pengurus
lembaga
yang
bersangkutan dengan mengajukan permohonan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
dengan
melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. akte pendirian bagi lembaga yang berbadan
hukum;
c.
surat keterangan domisili; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa
biaya.

PASAL 58

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

PASAL 59

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di Indonesia harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

(2) Lembaga (2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri sebelum mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri. (3) Permohonan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen:

a. status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum;

b. rekomendasi dari perwakilan negara asal atau negara tempat kedudukan atau registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang terakreditasi untuk Republik Indonesia;

c. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan;

d. keterangan mengenai sumber dana yang sah selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e. rancangan perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin operasional dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri. (5) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen:

a. status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum;

b. proposal

b. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan;

c. keterangan mengenai mitra kerja lokal;

d. rancangan perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan

e. surat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (6) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (7) Jika permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di Indonesia. (8) Dalam hal permohonan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis.

PASAL 60

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
(1)
Lembaga
Kesejahteraan
Sosial
Asing
yang
memperoleh persetujuan izin operasional dari
Menteri wajib membuat perjanjian kerja sama
dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

(2) Pembuatan
(2)
Pembuatan
perjanjian
kerja
sama
antara
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang sosial dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
dikonsultasikan
dan
dikoordinasikan
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
politik dan hubungan luar negeri.

PASAL 61

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Gubernur
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan
Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah Lembaga
Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin
operasional dari Menteri.

PASAL 62

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan
kegiatannya selama di Indonesia kepada Menteri dan
gubernur atau bupati/walikota secara berkala.

PASAL 63

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Perpanjangan izin operasional Lembaga Kesejahteraan
Sosial Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri
dan menteri/ pimpinan instansi terkait.

PASAL 64

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Pasal 64
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
izin
operasional
Lembaga
Kesejahteraan
Sosial
Asing
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 65

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
(1)
Lembaga
Kesejahteraan
Sosial
yang
tidak
melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1), dikenakan sanksi berupa
peringatan tertulis atau penghentian sementara
dari kegiatan.
(2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak
mempunyai
izin
operasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), atau tidak
mempunyai izin teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dikenakan sanksi administratif
berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian
sementara
dari
kegiatan;
dan/atau
c.
denda administratif.
(3)
Besaran
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak
melaporkan
kegiatannya
secara
berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenakan
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara dari kegiatan;
c.
denda administratif; dan/atau
d. pencabutan
d.
pencabutan izin.
(5)
Besaran
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c paling banyak
Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta
disetorkan ke kas negara.
(6)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 66

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Peringatan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan
sebanyak
3
(tiga)
kali
dengan
tenggang
waktu
14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama
dan peringatan selanjutnya.

PASAL 67

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali,
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi
administratif
berupa
penghentian
sementara
dari
kegiatan.

PASAL 68

BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Pasal 68
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak dipatuhi
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga
Kesejahteraan
Sosial
Asing
dikenakan
sanksi
administratif berupa denda administratif.

BAB IX

SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
KESEJAHTERAAN SOSIAL

PASAL 69

BAB IX: SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1)
Sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan
Sosial terdiri atas:
a.
Tenaga Kesejahteraan Sosial;
b.
Pekerja Sosial Profesional;
c.
Relawan Sosial; dan
d.
penyuluh sosial.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.

PASAL 70

BAB IX: SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1)
Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara
Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
pembinaan umum bagi Tenaga Kesejahteraan
Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan
Sosial,
dan
penyuluh
sosial
dari
unsur
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan
masyarakat menjadi kewenangan Menteri.

b. pembinaan
b. pembinaan teknis bagi Tenaga Kesejahteraan
Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan
Sosial, dan penyuluh sosial baik dari unsur
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan
masyarakat
menjadi
kewenangan
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
lingkup keberadaannya.
(2)
Pembinaan
umum
dan
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 71

BAB IX: SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1)
Pembinaan
teknis
sumber
daya
manusia
penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b meliputi
standar:
a.
kompetensi; dan
b.
pengembangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 72

BAB IX: SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) mempunyai tugas untuk
melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mengorganisasikan
dan/atau
memberikan
pelayanan sosial baik langsung maupun tidak
langsung
yang
meliputi
Rehabilitasi
Sosial,
Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau
Perlindungan Sosial.

PASAL 73

BAB IX: SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
Pasal 73
(1)
Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b selain mempunyai
tugas
untuk
melakukan
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dapat melakukan praktik
pekerjaan sosial.
(2)
Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Pekerja
Sosial Profesional memperoleh izin praktik dari
Menteri.
(3)
Untuk
memperoleh
izin
praktik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pekerja Sosial Profesional
harus mengajukan permohonan kepada Menteri
melalui lembaga sertifikasi dengan melampirkan
sertifikat kompetensi pekerjaan sosial.
(4)
Sertifikat
kompetensi
pekerjaan
sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
kepada Pekerja Sosial Profesional setelah lulus uji
kompetensi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara
memperoleh izin praktik diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 74

BAB IX: SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA
Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode,
teknik, keterampilan dan nilai profesi pekerjaan sosial
dalam memberikan pelayanan sosial langsung maupun
tidak langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan
Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau Perlindungan
Sosial.

BAB X
BAB X
USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
SUMBER PENDANAAN YANG BERASAL DARI MASYARAKAT

PASAL 75

BAB X: USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Usaha
pengumpulan
dan
penggunaan
sumber
pendanaan
yang
berasal
dari
masyarakat
bagi
kepentingan Kesejahteraan Sosial selain sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
dilaksanakan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 76

BAB X: USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
(1)
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber
pendanaan
yang
berasal
dari
masyarakat
merupakan
sumbangan
masyarakat
bagi
kepentingan Kesejahteraan Sosial.
(2)
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hibah.

PASAL 77

BAB X: USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Usaha
pengumpulan
dan
penggunaan
sumber
pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan oleh:
a.
Menteri, untuk lingkup wilayah nasional atau lebih
dari 1 (satu) wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk lingkup wilayah lebih dari 1 (satu)
kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan;
atau
c.
bupati/walikota,
untuk
lingkup
wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan.

PASAL 78

BAB X: USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 78
(1)
Sumbangan masyarakat digunakan untuk
kepentingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2)
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan secara efisien, efektif,
tertib, transparan, dan akuntabel yang meliputi
pengeluaran
atau
penyaluran,
pengawasan,
pelaporan dan pemantauan, serta evaluasi.
(3)
Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan
dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 79

BAB X: USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang
berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan
Sosial diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 80

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.