Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Penerbangan 2.
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 3.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 4. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 5.
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 6.
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. 7.
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum. 8.
Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar Udara. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan. BAB II PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN BANDAR UDARA
PASAL 2
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Pembangunan
Bandar
Udara
wajib
dilaksanakan
berdasarkan penetapan lokasi Bandar Udara.
(2)
Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan:
a. rencana induk nasional Bandar Udara;
b. keselamatan dan keamanan penerbangan;
c. keserasian
dan
keseimbangan
dengan
budaya
setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar
udara;
d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan
wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian;
serta
e. kelayakan lingkungan.
(3)
Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
PASAL 3
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) memuat:
a.
titik koordinat Bandar Udara; dan
b.
rencana induk Bandar Udara.
PASAL 4
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 4
Titik koordinat Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, merupakan titik koordinat yang dinyatakan
dengan koordinat geografis.
PASAL 5
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dibuat untuk kurun waktu 20 (dua
puluh) tahun.
(2)
Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. prakiraan
permintaan
kebutuhan
pelayanan
penumpang dan kargo;
b. kebutuhan fasilitas;
c. tata letak fasilitas;
d. tahapan pelaksanaan pembangunan;
e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
f.
daerah lingkungan kerja;
g. daerah lingkungan kepentingan;
h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
i.
batas kawasan kebisingan.
PASAL 6
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diajukan oleh Pemrakarsa Bandar Udara
kepada Menteri.
(2)
Pemrakarsa
Bandar
Udara
dilarang
memindahkan
penetapan
lokasi
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain.
(3)
Pemindahan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan dalam keadaan tertentu atas
izin Menteri.
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 7
Usulan penetapan lokasi Bandar Udara yang telah termuat
dalam tatanan Kebandarudaraan nasional yang diprakarsai
oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Bandar Udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi
khusus,
pembangunannya
wajib
memperhatikan
ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan,
mutu
pelayanan
jasa
Kebandarudaraan,
kelestarian
lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda.
(2)
Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan fungsi bangunan yang dalam pembangunan
dan
penyelenggaraannya
dapat
membahayakan
masyarakat sekitarnya dan mempunyai risiko bahaya
tinggi.
PASAL 9
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus
mempertimbangkan:
a. kebutuhan jasa angkutan udara;
b. pengembangan pariwisata;
c. pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional;
d. keterpaduan intermoda dan multimoda;
e. kepentingan nasional;
f.
keterpaduan jaringan rute angkutan udara; dan/atau
g. pelestarian lingkungan.
PASAL 10
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Pembangunan Bandar Udara harus memenuhi standar
keselamatan dan keamanan penerbangan yang meliputi:
a. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas
Bandar Udara;
b. standar peralatan dan utilitas Bandar Udara; dan
c. standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara.
(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar rancang bangun
dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara, standar
peralatan dan utilitas Bandar Udara, serta standar
kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diberikan oleh
Menteri sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung
yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi bangunan
gedung dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2)
Koordinasi dengan
Pemerintah Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pertimbangan teknis
dari Pemerintah Daerah terkait dengan kesesuaian
rencana pembangunan dan pengembangan Bandar Udara
dengan
rencana
tata
ruang
wilayah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
PASAL 12
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Izin
mendirikan
bangunan
Bandar
Udara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan setelah
memenuhi persyaratan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap
utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar
Udara;
c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara; dan
e. kelestarian lingkungan.
PASAL 13
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 haruf a, merupakan sertifikat hak
atas tanah atau dokumen rencana tata guna lahan yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 14
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 14
Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap
utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berupa surat
pernyataan mengenai jaminan penyediaan paling sedikit
meliputi prasarana jalan yang digunakan dari dan ke Bandar
Udara, fasilitas listrik, air minum, drainase, telekomunikasi,
informasi, dan/atau bahan bakar dari instansi sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 15
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Bukti penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c, merupakan penetapan lokasi Bandar
Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 16
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
12
huruf
d,
merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan
Bandar Udara.
(2)
Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
berdasarkan rencana peruntukkan Bandar Udara dalam
kaitan menampung pesawat udara yang akan mendarat
dan lepas landas, penumpang, dan barang.
(3)
Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup gambar
dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana
termasuk struktur bangunan dan bahan, serta fasilitas
elektronika, listrik, dan mekanikal sebagai penunjang
Keselamatan Penerbangan.
PASAL 17
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Rancangan teknis terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit
memuat mengenai:
a. kondisi
a. kondisi tanah dasar;
b. peta topografi;
c. tata letak fasilitas pokok Bandar Udara, termasuk
fasilitas bantu navigasi Penerbangan;
d. gambar arsitektur;
e. gambar konstruksi; dan
f.
gambar mekanikal, elektrikal, dan peralatan navigasi
Penerbangan.
(2)
Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
pengesahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancangan teknik terinci
fasilitas pokok Bandar Udara dan pengesahan diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 18
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e, merupakan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 19
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Pembangunan
Bandar
Udara
dilaksanakan
setelah
memperoleh izin mendirikan bangunan Bandar Udara dari
Menteri.
(2)
Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh
Pemerintah,
dana
pembangunan
Bandar
Udara
dilaksanakan
sesuai
dengan
mekanisme
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 20
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Permohonan
izin
mendirikan
bangunan
Bandar
Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan
secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri dengan
melampirkan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap
utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar
Udara;
c. bukti
c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang
sudah disahkan;
e. izin
lingkungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perlindungan
dan
pengelolaan lingkungan hidup; dan
f.
bukti kemampuan finansial.
PASAL 21
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Bukti
kemampuan
finansial
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 20 huruf f, merupakan tanda bukti modal
disetor atau pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan
pembangunan Bandar Udara.
(2)
Tanda bukti modal disetor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Bandar Udara yang diprakarsai oleh badan
hukum Indonesia ditetapkan paling sedikit sebesar 5
(lima) persen dari total perkiraan biaya pembangunan.
(3)
Pernyataan
kesanggupan
untuk
pembiayaan
pembangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
a. Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh
Pemerintah Daerah, dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; dan
b. Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh
badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah.
PASAL 22
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diterbitkan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 20 secara
lengkap dan memenuhi persyaratan.
(2)
Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak harus
disertai dengan alasan penolakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur
pemberian izin mendirikan bangunan Bandar Udara
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 23
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 23
Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara dalam
melaksanakan pembangunan wajib:
a.
mentaati
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
keselamatan
dan
keamanan
penerbangan
dan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama
pelaksanaan
pembangunan
Bandar
Udara
yang
bersangkutan;
c.
melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara
sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
d.
melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara
secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin
mendirikan bangunan Bandar Udara ditetapkan;
e.
melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara
sesuai
dengan
jadwal
dan
tahapan
pembangunan/pengembangan
dalam
rencana
induk
Bandar Udara;
f.
melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar
Udara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya; dan
g.
melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada
Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.
PASAL 24
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara yang
melanggar
kewajiban
pembangunan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi
pencabutan izin.
(2)
Pencabutan izin mendirikan bangunan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu)
bulan.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak ditaati, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk
jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Apabila
(4)
Apabila dalam jangka waktu pembekuan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan maka Menteri
mencabut izin mendirikan bangunan Bandar Udara.
PASAL 25
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Pengembangan
Bandar
Udara
dilaksanakan
sesuai
dengan
rencana
induk
Bandar
Udara
yang
telah
ditetapkan
dalam
penetapan
lokasi
Bandar
Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Pengembangan Bandar Udara di luar rencana induk
Bandar Udara yang telah ditetapkan dapat dilakukan
dalam hal:
a. terdapat perubahan lingkungan strategis;
b. peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara;
dan
c. peningkatan kapasitas untuk pelayanan.
(3)
Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapat persetujuan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Bandar
Udara dan persetujuan pengembangan Bandar Udara
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 26
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 tidak mengganggu operasional Bandar Udara dan
keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjamin.
PASAL 27
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang dapat didanai oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a. Bandar Udara di daerah yang berada di wilayah terisolasi dan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bandar Udara di daerah rawan bencana; dan
c. Bandar Udara yang belum diusahakan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah.
PASAL 28
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 28
(1)
Untuk menunjang perkembangan daerah pembangunan
dan pengembangan Bandar Udara dapat didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara proporsional dan
berdasarkan
perjanjian
kerjasama
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dana
yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
hanya dapat digunakan untuk fasilitas sisi udara.
PASAL 29
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Bandar Udara
yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar
Udara atau Badan Usaha Bandar Udara yang berada
diwilayahnya berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mengatur tentang:
a. status aset;
b. biaya yang timbul setelah pembangunan; dan
c. pendapatan dari aset yang dibangun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama
pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 30
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha
Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan badan
hukum
Indonesia
untuk
pembangunan
dan/atau
pengembangan Bandar Udara.
(2)
Kerjasama
pembangunan
dan/atau
pengembangan
Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
akan
mengubah
status
sebagai
Pemrakarsa
harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama pembangunan
dan/atau pengembangan Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
PASAL 31
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar
Udara
wajib
menjaga
ambang
batas
kebisingan
dan
pencemaran lingkungan di Bandar Udara dan sekitarnya
sesuai dengan ambang batas dan baku mutu yang ditetapkan
Pemerintah.
PASAL 32
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1)
Ambang batas kebisingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ditetapkan dalam tingkat kebisingan di Bandar
Udara dan sekitarnya.
(2)
Tingkat kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya
ditentukan dengan indeks kebisingan WECPNL atau nilai
ekuivalen tingkat kebisingan di suatu area yang dapat
diterima terus menerus selama suatu rentang waktu
dengan pembobotan tertentu.
PASAL 33
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
terdiri atas:
a. kawasan kebisingan tingkat I;
b. kawasan kebisingan tingkat II; dan
c. kawasan kebisingan tingkat III.
PASAL 34
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1)
Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a, merupakan tingkat kebisingan
yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih
besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil
dari 75 (tujuh puluh lima).
(2) Kawasan
(2)
Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang
dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan
atau bangunan kecuali untuk jenis bangunan sekolah dan
rumah sakit.
PASAL 35
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1)
Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b, merupakan tingkat kebisingan
yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih
besar atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) dan lebih
kecil dari 80 (delapan puluh).
(2)
Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang
dapat
dimanfaatkan
untuk
berbagai
jenis
kegiatan
dan/atau
bangunan
kecuali
untuk
jenis
kegiatan
dan/atau bangunan sekolah, rumah sakit, dan rumah
tinggal.
PASAL 36
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1)
Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf c, merupakan tingkat kebisingan
yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih
besar atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2)
Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang
dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas Bandar
Udara
yang
dilengkapi
insulasi
suara
dan
dapat
dimanfaatkan
sebagai
jalur
hijau
atau
sarana
pengendalian lingkungan dan pertanian yang tidak
mengundang burung.
PASAL 37
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Kawasan kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya sebagai
dasar Pemerintah Daerah dalam menetapkan perencanaan,
pembangunan, penetapan, dan penataan penggunaan tanah di
sekitar Bandar Udara.
PASAL 38
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Pasal 38
Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh:
a. emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat
udara;
b. emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau
kendaraan bermotor;
c. air limbah yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional
dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara;
d. limbah
padat
yang
ditimbulkan
dari
pembangunan,
operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat
udara; dan
e. zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional
dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara.
PASAL 39
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Batas emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat
udara dan emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan
dan/atau kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf a dan huruf b, merupakan bagian persyaratan
sertifikat kelaikan pesawat udara dan peralatan dan/atau
kendaraan bermotor yang dioperasikan di Bandar Udara.
PASAL 40
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Limbah dan zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan,
operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus dikelola terlebih
dahulu sebelum dibawa ke luar Bandar Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1)
Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara
Bandar Udara menyediakan tempat dan menetapkan
prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian
pesawat udara dan Bandar Udara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tempat dan
penetapan prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 42
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Pasal 42
Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan
Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara
dapat
membatasi
waktu
dan
frekuensi,
atau
menolak
pengoperasian pesawat udara.
PASAL 43
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran
lingkungan,
Badan
Usaha
Bandar
Udara
atau
Unit
Penyelenggara Bandar Udara wajib melaksanakan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan.
PASAL 44
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling sedikit
dilakukan terhadap komponen:
a. udara;
b. energi;
c. kebisingan;
d. air;
e. tanah; dan
f.
air limbah dan limbah padat.
PASAL 45
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Bandar Udara
terhadap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan.
PASAL 46
BAB III: PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1)
Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara
ramah lingkungan yang meliputi:
a. menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup Bandar Udara;
b. melaksanakan
b. melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup Bandar Udara;
c. mengevaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan
lingkungan
hidup
Bandar
Udara
yang
telah
dilaksanakan; dan
d. melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah
lingkungan kepada Menteri.
(2)
Penerapan Bandar Udara ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap
berdasarkan:
a. kapasitas pesawat udara; dan
b. penggunaan Bandar Udara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, penerapan
Bandar Udara ramah lingkungan, dan penyampaian
laporan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 47
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
penetapan atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara
dan izin lingkungan hidup Bandar Udara yang sedang
dilakukan
pembangunan
dan/atau
pengembangan
dinyatakan tetap berlaku;
b.
Bandar Udara yang sudah memiliki penetapan lokasi,
rencana induk Bandar Udara, daerah lingkungan kerja,
daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan
operasi
penerbangan,
batas
kawasan
kebisingan,
dan/atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara
dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
c.
Bandar Udara yang saat ini telah beroperasi dan belum
memiliki rencana induk Bandar Udara sesuai Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan
Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini;
BAB V
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri mengenai pembangunan dan pengembangan serta
pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini
PASAL 49
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.