PP NOMOR 41 TAHUN 2012

ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang
selanjutnya
disebut
alat
dan
mesin
adalah
semua
peralatan yang digunakan berkaitan dengan peternakan
dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan
motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.

2. Peternakan
2.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan
sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan,
alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen,
pascapanen,
pengolahan,
pemasaran,
dan
pengusahaannya.

3.
Standar
Nasional
Indonesia
adalah
standar
yang
ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku
secara nasional.

4.
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan
kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan
penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi,
medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan
hewan, serta keamanan pakan.

5.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang
berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang
secara
langsung
atau
tidak
langsung
memengaruhi
kesehatan manusia.

6.
Kesejahteraan
hewan
adalah
segala
urusan
yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan
menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan
yang dimanfaatkan manusia.

7.
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga pengujian yang
dilakukan di laboratorium atau di lapangan terhadap
prototipe alat dan mesin yang diproduksi di dalam negeri
atau yang berasal dari luar negeri.

8.
Prototipe adalah model awal atau model asli hasil rekayasa
yang menjadi contoh.

9.
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan
oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa
alat
dan
mesin
telah
memenuhi
standar
yang
dipersyaratkan.

10. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal
oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan bahwa
suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan
untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

11. Standar
11. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang
dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan
memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
serta
pengalaman,
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

12. Persyaratan teknis minimal adalah batasan terendah dari
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta kinerja
alat dan mesin, komposisi bahan atau material dan
dimensi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan
menjadi standar.

13. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan mesin
yang berasal dari produksi dalam negeri atau yang berasal
dari luar negeri.

14. Peredaran
adalah
setiap
kegiatan
atau
serangkaian
kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan mesin di dalam
negeri untuk diperdagangkan atau tidak.

15. Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan
kesehatan hewan.

16. Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk
mengawasi
produksi,
pemasukan,
peredaran
dan
penggunaan alat dan mesin.

17. Pengawas alat dan mesin adalah setiap pegawai negeri sipil
yang ditunjuk oleh Menteri atau oleh bupati/walikota
untuk melakukan pengawasan.

18. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang melakukan kegiatan di bidang alat dan mesin
peternakan dan kesehatan hewan.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. jenis alat dan mesin;
b. pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;

c. peredaran;
c. peredaran;
d. penggunaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.

BAB II
JENIS ALAT DAN MESIN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: JENIS ALAT DAN MESIN | Bagian Kesatu - Umum
Jenis alat dan mesin terdiri atas:
a. alat dan mesin peternakan; dan

b. alat dan mesin kesehatan hewan.

Bagian Kedua
Jenis Alat dan Mesin Peternakan

PASAL 4

BAB II: JENIS ALAT DAN MESIN | Bagian Kedua - Jenis Alat dan Mesin Peternakan
(1) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan
untuk melaksanakan fungsi:
a. perbibitan dan budidaya;
b. penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian
pakan; dan
c. panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil
peternakan.
(2) Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemeliharaan;
b. pemberian pakan dan/atau minum;
c. perkandangan, termasuk sangkar;
d. inseminasi buatan dan transfer embrio;
e. penyimpanan benih secara beku; dan
f. pengangkutan benih, bibit, dan hewan.
(3) Fungsi
penyiapan,
pembuatan,
penyimpanan,
dan
pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kegiatan:
a. pemotong
a. pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan
pakan;
b. penyampur pakan;
c. pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti
pakan;
d. pengemas pakan;
e. peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
f. peralatan minum dan/atau pakan.
(4) Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi kegiatan:
a. pendinginan;
b. pemanenan produk hewan;
c. penetasan telur;
d. pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
e. pengemasan dan pengangkutan produk hewan.

Bagian Ketiga
Jenis Alat dan Mesin Kesehatan Hewan

PASAL 5

BAB II: JENIS ALAT DAN MESIN | Bagian Ketiga - Jenis Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
(1) Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk melaksanakan
fungsi:
a. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
b. kesehatan masyarakat veteriner;
c. kesejahteraan hewan; dan
d. pelayanan kesehatan hewan.

(2) Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi
kegiatan:
a. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di
laboratorium;
b. pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad
renik dan bahan biologis;
c. pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta
terapi hewan;
d. pembuatan
d. pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan
penyimpanan obat hewan;
e. pengelolaan limbah; dan
f. penerapan biosecurity dan biosafety.

(3) Fungsi
kesehatan
masyarakat
veteriner
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. produksi;
b. pemotongan hewan;
c. pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu
dan produk hewan lainnya;
d. pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi;
e. pemerahan susu;
f. pengolahan produk hewan;
g. penjajaan atau penyajian; dan
h. penanganan bencana.

(4) Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. penangkapan dan penanganan hewan;
b. penempatan atau pengandangan;
c. pemeliharaan,
pengamanan,
perawatan,
dan
pengayoman;
d. pengangkutan; dan
e. pemotongan dan pembunuhan.

(5) Fungsi
pelayanan
kesehatan
hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a. pengidentifikasian dan penandaan hewan;
b. medik veteriner;
c. medik reproduksi;
d. medik konservasi satwa liar;
e. pemeriksaan dan pengujian veteriner;
f. biomedik veteriner; dan
g. forensik veteriner.

BAB III
BAB III
PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu
Pengadaan

PASAL 6

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Pengadaan
(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi
dalam negeri.

(2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat
dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.

PASAL 7

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Pengadaan
(1) Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar
negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dilakukan oleh badan usaha.

(2) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dalam keadaan baru.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis
dari Menteri.

Bagian Kedua
Standardisasi

PASAL 8

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua - Standardisasi
(1) Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari
luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin
efektifitasnya.

(2) Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang standardisasi nasional.

(3) Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum
ditetapkan standar nasionalnya, Menteri menetapkan
persyaratan teknis minimal.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Sertifikasi

PASAL 9

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Sertifikasi alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan
meliputi kegiatan:
a. pengujian; dan
b. pemberian sertifikat.

PASAL 10

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Alat dan mesin yang akan diproduksi untuk pertama kali guna
diedarkan harus berasal dari prototipe.

PASAL 11

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang
diproduksi secara masal.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi;
b. unjuk kerja;
c. beban berkesinambungan;
d. pelayanan; dan
e. kesesuaian.

PASAL 12

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengujian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
dilakukan oleh lembaga penguji milik Pemerintah atau
swasta yang telah diakreditasi.

(2) Dalam hal lembaga penguji yang telah diakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri
menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan.

(3) Lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki instrumen/fasilitas uji yang memadai;
b. memiliki lahan yang cukup;

c. memiliki
c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di
bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan
hewan; dan
d. mengacu pada cara dan prosedur uji yang standar.

(4) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang
dilakukannya.

(5) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib melaporkan kegiatan uji yang dilakukannya
secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada
Menteri.

(6) Menteri melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar alat dan
mesin.

PASAL 13

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dikenai
biaya
pengujian
yang
dibebankan
kepada
pemohon.

(2) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji
swasta
ditetapkan
oleh
lembaga
penguji
yang
bersangkutan.

(3) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji
Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam hal prototipe atau produk masal alat dan mesin
yang diuji telah sesuai dengan standar, Menteri atau
pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan
Kesesuaian.

(2) Produsen
(2) Produsen alat dan mesin yang telah memperoleh Surat
Keterangan Kesesuaian dapat mengedarkan produknya
namun tidak boleh memasang tanda Standar Nasional
Indonesia pada produknya.

PASAL 16

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang
diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah
menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi
produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda
Standar Nasional Indonesia.

(2) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sudah diakreditasi.

(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk
laboratorium
penguji
yang
sudah
diakreditasi
atau
laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 17

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Alat dan mesin yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia.

(2) Dalam hal negara asal alat dan mesin telah memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, hasil pengujian dan sertifikasi terhadap alat dan mesin dari negara tersebut diakui sama dengan hasil pengujian dan sertifikasi yang berlaku di Indonesia.

(3) Dalam hal negara asal alat dan mesin tidak memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, setiap pemasukan alat dan mesin dari negara tersebut harus dilakukan pengujian:

a. di Indonesia sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia; atau

b. di negara asal alat dan mesin tersebut oleh tenaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Dalam hal Indonesia belum memiliki Standar Nasional Indonesia untuk suatu alat dan mesin dari luar negeri yang akan dimasukkan ke Indonesia, pengujian dilakukan dengan mengacu standar internasional untuk alat dan mesin.

(5) Alat

(5) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. berasal dari prototipe yang telah diuji di negara asalnya yang dinyatakan dalam dokumen yang menyertai alat dan mesin yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan

b. telah diedarkan atau diperdagangkan secara bebas.

(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.

PASAL 18

BAB III: PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian dan
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PEREDARAN

PASAL 19

BAB IV: PEREDARAN
Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi
label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia.

PASAL 20

BAB IV: PEREDARAN
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat
keterangan paling sedikit mengenai:

a. merek dan tipe;

b. dimensi;
c. logo Standar Nasional Indonesia apabila alat dan mesin
tersebut
telah
memperoleh
Sertifikat
Produk
Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia; dan
d. nama dan alamat produsen, badan usaha yang
berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan
mesin, dan/atau distributor.

(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan
mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat
keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta
kapasitas kerja.
(3) Label
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang
mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.

PASAL 21

BAB IV: PEREDARAN
Brosur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit
memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis dan cara
penggunaan.

PASAL 22

BAB IV: PEREDARAN
Setiap orang yang memroduksi atau badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib menyediakan pelayanan purna jual.

PASAL 23

BAB IV: PEREDARAN
(1) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:

a. melakukan alih teknologi; dan

b. memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin kepada calon pengguna.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi pengoperasian alat dan mesin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PENGGUNAAN

PASAL 24

BAB V: PENGGUNAAN
(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian
khusus harus dilakukan oleh orang yang:

a. telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin
yang bersangkutan;

b. memiliki
b. memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. berbadan
sehat
yang
dibuktikan
dengan
surat
keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha
yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar
negeri.

(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau
organisasi profesi kedokteran hewan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara
pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 25

BAB V: PENGGUNAAN
(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu
dilakukan oleh dokter hewan.

(2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 26

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji
yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat
untuk diedarkan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap
usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap
industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.

(4) Gubernur
(4) Gubernur
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
pembinaan
terhadap
pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan
menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3).

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
a. pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi
dalam negeri;

b. prinsip
efisiensi,
efektifitas,
alih
teknologi,
pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan

c. kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan
dan pelatihan.

Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 27

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.

PASAL 28

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk
pengawas alat dan mesin.

(2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene
dan sanitasinya.

PASAL 29

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan
kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan
mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan
standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

PASAL 30

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pasal 30

(1) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan/atau
peredaran alat dan mesin wajib menerima pengawas alat
dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk
melakukan pengawasan di tempat usahanya.

(2) Dalam hal pengawas alat dan mesin mempunyai dugaan
kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis
alat dan mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan
prototipenya, pengawas alat dan mesin melaporkan kepada
bupati/walikota untuk menghentikan sementara peredaran
alat dan mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama
30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai
adanya
penyimpangan,
maka
tindakan
penghentian
sementara peredaran alat dan mesin oleh bupati/walikota
berakhir demi hukum.

(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diketahui bahwa alat dan mesin tersebut tidak
sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka
bupati/walikota setempat memerintahkan kepada pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik
alat dan mesin tersebut dari peredaran.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan
penghentian sementara serta penarikan dari peredaran
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

PASAL 31

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait,
peraturan
daerah
provinsi
atau
peraturan
daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 32

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan

b. penarikan alat dan mesin dari peredaran. (2) Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi berupa:

a. peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan

b. penghentian sementara dari kegiatan pengujian.

(3) Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi berupa:

a. penghentian sementara dari peredaran;

b. penarikan dari peredaran;

c. pencabutan izin usaha; dan

d. pengenaan denda administratif.

(4) Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa

a. peringatan secara tertulis oleh Menteri;

b. penghentian sementara dari kegiatan;

c. pencabutan izin usaha;

d. penarikan dari peredaran; atau

e. pengenaan denda administratif.

(5) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a. peringatan secara tertulis oleh Menteri;

b. penghentian sementara dari kegiatan;

c. pencabutan

c. pencabutan izin usaha;

d. penarikan dari peredaran; atau

e. pengenaan denda.

(6) Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a. penghentian sementara dari peredaran; dan

b. penarikan dari peredaran.

PASAL 33

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lajut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur
dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau
peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin
peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.

(2) Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.