Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
4. Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
6. Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan mengindahkan tugas dan kewenangan masing- masing.
8. Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsi kepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yang membawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.
9. Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya disebut dengan Pembinaan Teknis adalah segala upaya, kegiatan dan tindakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kemampuan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
yang
selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
peran
memelihara
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
(2) Polri
melakukan
Koordinasi,
Pengawasan,
dan
Pembinaan Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam
Swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian
secara terbatas, bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama,
menunjang
kelancaran
pelaksanaan
tugas, serta untuk menjamin agar kegiatan yang
dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Koordinasi
(3) Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap
pengemban
fungsi
kepolisian
terbatas
dilaksanakan secara proporsional dan berjenjang
mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat
pusat.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
PASAL 3
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a. Polsus;
b. PPNS; dan/atau
c. Pam Swakarsa.
PASAL 4
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan,
penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai
dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukumnya.
(2) Polsus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian
Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan
peraturan perundang-undangan di bidang masing-
masing.
PASAL 5
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak
pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
menjadi dasar hukum masing-masing.
PASAL 6
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
(1) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban
di lingkungannya secara swakarsa.
(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berfungsi
melaksanakan
pengamanan
di
lingkungannya secara swakarsa guna mencegah
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
BAB III
KOORDINASI
PASAL 7
BAB III: KOORDINASI
Polri melakukan koordinasi dengan:
a. instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN
yang
memiliki
dan/atau
membawahi
Anggota
Kepolisian Khusus;
b. instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang
memiliki PPNS; atau
c. instansi,
badan,
lembaga
pemerintah
atau
nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan
semua
bentuk
pengamanan
swakarsa
yang
dilaksanakan oleh masyarakat.
PASAL 8
BAB III: KOORDINASI
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional
pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta
penindakan nonyustisiil.
(2) Koordinasi
operasional
di
bidang
pengamanan,
pencegahan dan penangkalan, serta penindakan
nonyustisiil dilaksanakan dengan cara:
a. mengkaji
a. mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di
bidang
pengamanan,
pencegahan
dan
penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan
b. pelaksanaan kegiatan bersama.
PASAL 9
BAB III: KOORDINASI
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan operasional
penyidikan.
(2) Koordinasi
di
bidang
operasional
penyidikan
dilaksanakan dengan cara:
a. menerima
surat
pemberitahuan
dimulainya
penyidikan dari PPNS serta meneruskan kepada
Penuntut
Umum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. merencanakan
kegiatan
dalam
rangka
pelaksanaan
penyidikan
bersama
sesuai
kewenangan masing-masing;
c. memberikan bantuan teknis, taktis, tindakan
upaya paksa, dan konsultasi penyidikan kepada
PPNS;
d. menerima berkas perkara hasil penyidikan dari
PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. menghadiri atau menyelenggarakan gelar perkara
yang ditangani oleh PPNS;
f. menerima pemberitahuan mengenai penghentian
penyidikan dari PPNS dan diteruskan ke Penuntut
Umum;
g. tukar menukar data dan informasi mengenai
dugaan
tindak
pidana
yang
penyidikannya
dilakukan oleh PPNS; dan
h. menghadiri rapat berkala yang diselenggarakan
oleh PPNS.
PASAL 10
BAB III: KOORDINASI
Pasal 10
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberdayaan potensi Pam Swakarsa; dan
b. pembinaan sistem Pam Swakarsa.
(2) Pemberdayaan potensi Pam Swakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan cara:
a. merumuskan perencanaan pembentukan Pam
Swakarsa;
b. pelibatan
Pam
Swakarsa
dalam
kegiatan
pengamanan;
c. peningkatan aktivitas forum komunikasi Polri
dengan Pam Swakarsa; dan
d. optimalisasi Pemolisian Masyarakat (Polmas).
(3) Pembinaan sistem Pam Swakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan
dengan cara:
a. peningkatan
kemampuan
Sistem
Keamanan
Lingkungan; dan
b. peningkatan
kemampuan
pengamanan
dan
patroli lingkungan.
BAB IV
PENGAWASAN
PASAL 11
BAB IV: PENGAWASAN
Polri
melaksanakan
pengawasan
bersama
dengan
pimpinan:
a. instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN
yang memiliki Anggota Kepolisian Khusus;
b. instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang
memiliki PPNS; dan
c. instansi
c. instansi,
badan,
lembaga
pemerintah
atau
nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan
semua
bentuk
pengamanan
swakarsa
yang
dilaksanakan oleh masyarakat.
PASAL 12
BAB IV: PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang
diemban oleh Polsus;
b. kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pam
Swakarsa dalam menjalankan Fungsi Kepolisian
terbatas.
PASAL 13
BAB IV: PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi
Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. pengawasan di bidang teknis; dan
b. pengawasan di bidang operasional.
(2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi:
a. pendataan anggota Polsus;
b. penerbitan kartu tanda anggota Polsus;
c. pendataan
senjata
api
dan
amunisi
yang
digunakan Polsus; dan
d. penggunaan dan penyimpanan senjata api dan
amunisi.
(3) Pengawasan
(3) Pengawasan di bidang operasional meliputi:
a. evaluasi pelaksanaan tugas; dan
b. supervisi bersama.
PASAL 14
BAB IV: PENGAWASAN
Pengawasan
terhadap
kegiatan
penyidikan
yang
dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan gelar perkara;
b. pemantauan proses penyidikan dan penyerahan
berkas perkara;
c. melaksanakan
supervisi
bersama
kementerian/instansi yang memiliki PPNS atas
permintaan pimpinan instansi PPNS;
d. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau
e. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan
secara berkala.
PASAL 15
BAB IV: PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan,
lembaga
pemerintah
atau
nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c,
meliputi:
a. pendataan Pam Swakarsa;
b. pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan
seragam serta atribut bagi personel satuan
pengamanan;
c. pendataan
senjata
api,
amunisi
dan
kelengkapannya;
d. izin operasional badan usaha di bidang jasa
pengamanan; dan
e. operasionalisasi jasa pengamanan.
(2) Pengawasan
(2) Pengawasan Pam Swakarsa yang dilaksanakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c, meliputi:
a. pengamatan
pelaksanaan
pengamanan
lingkungan;
b. pencatatan data dan kegiatan pengamanan
lingkungan;
c. penerapan sistem pengamanan lingkungan; dan
d. penggunaan peralatan pengamanan lingkungan.
BAB V
PEMBINAAN TEKNIS
PASAL 16
BAB V: PEMBINAAN TEKNIS
Polri melaksanakan Pembinaan teknis dengan:
a. instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN
yang memiliki dan/atau membawahi Anggota
Kepolisian Khusus;
b. instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang
memiliki dan/atau membawahi PPNS; dan
c. instansi,
badan,
lembaga
pemerintah
atau
nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan
semua
bentuk
pengamanan
swakarsa
yang
dilaksanakan oleh masyarakat.
PASAL 17
BAB V: PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. pendidikan dan latihan calon anggota Polsus; dan
b. peningkatan kemampuan anggota Polsus.
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 18
BAB V: PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan teknis terhadap PPNS dilaksanakan
dengan cara meningkatkan kemampuan operasional
penyidikan kepada PPNS.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pendidikan dan latihan PPNS; dan
b. peningkatan kemampuan PPNS.
(3) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui
penyegaran, pelatihan lanjutan teknis dan taktis
penyidikan,
dan
seminar/workshop
bidang
penyidikan.
PASAL 19
BAB V: PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan Teknis terhadap Pam Swakarsa yang ada
pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau
nonpemerintah, melalui:
a. pendidikan
dan
latihan
personel
Satuan
Pengaman (Satpam);
b. pelatihan Kelompok Masyarakat Sadar Keamanan
Ketertiban Masyarakat;
c. pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan
dan kompetensi petugas;
d. pelatihan keterampilan penggunaan peralatan
khusus pengamanan;
e. penyegaran, dan seminar/workshop di bidang
pengamanan, pencegahan dan penangkalan; dan
f. bimbingan dan penyuluhan kesadaran hukum
masyarakat.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan
dan
kompetensi
terhadap
Pam
Swakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 20
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Satuan
atau
kelompok
pengamanan
yang
tidak
berkedudukan sebagai Polsus, PPNS, dan/atau Bentuk-
Bentuk Pam Swakarsa tidak berwenang menjalankan
fungsi kepolisian dan/atau tindakan kepolisian.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan
teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti yang baru dengan Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL 22
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahui,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.