PP NOMOR 44 TAHUN 2012

DANA DARURAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa.

2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

10. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

11. Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.

12. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah
mengalokasikan
Dana
Darurat
kepada
Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau
Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi
dengan APBD.
(2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain
Pendapatan.
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya digunakan untuk keperluan mendesak.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dana Darurat dikelola secara tertib, taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
aspek keadilan dan kepatutan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh erundang- undangan.

(2) Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan oleh Presiden. BAB II BAB II PENGGUNAAN DANA DARURAT

PASAL 5

BAB II: PENGGUNAAN DANA DARURAT
(1) Dana Darurat digunakan untuk mendanai kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana
yang
menjadi
kewenangan
Daerah
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
hal
kegiatan
rehabilitasi
dan
rekonstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemulihan
fungsi Pelayanan Publik yang dilakukan badan usaha
milik daerah, Dana Darurat dapat diteruskan oleh
Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah
yang melaksanakan fungsi Pelayanan Publik.
(3) Pelaksanaan
kegiatan
rehabilitasi
dan
rekonstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II: PENGGUNAAN DANA DARURAT
Dana Darurat tidak dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan yang telah didanai dari sumber lainnya dalam APBN.

BAB III
PENGELOLAAN DANA DARURAT

Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penilaian Dana Darurat

PASAL 7

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Kesatu - Pengajuan dan Penilaian Dana Darurat
(1) Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami Bencana
Nasional
dan/atau
Peristiwa
Luar
Biasa
dapat
mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri
dengan melampirkan paling sedikit Kerangka Acuan
Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
beserta Rencana Anggaran Biaya.

(2) Pemerintah
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan permintaan Dana Darurat selama
masih dalam tahap pascabencana.
(3) Menteri
bersama
kepala
BNPB
dan/atau
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh:
a.
Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, dalam rangka
penilaian atas kerangka acuan dan rencana anggaran
biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk
penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana;
b. Menteri, dalam rangka penilaian atas kelayakan dan
kecukupan APBD.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri menyusun rencana
anggaran
Dana
Darurat
per
Daerah
dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Bagian Kedua
Penganggaran Dalam APBN

PASAL 8

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Kedua - Penganggaran Dalam APBN
(1) Menteri menetapkan kebijakan Dana Darurat dalam Nota
Keuangan
dan
Rancangan
APBN
tahun
anggaran
berikutnya yang disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Alokasi Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan belanja transfer ke Daerah.
(3) Menteri menetapkan alokasi Dana Darurat bagi Daerah
yang terkena Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar
Biasa sebelum tahun anggaran berakhir.

Bagian
Bagian Ketiga
Penyaluran

PASAL 9

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Menteri
menyalurkan
Dana
Darurat
dengan
cara
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana Darurat berdasarkan penilaian Menteri,
dilakukan
secara
bertahap
sesuai
dengan
capaian
kinerja.
(3) Menteri dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi
dengan
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait.

Bagian Keempat
Penatausahaan dan Pelaporan

PASAL 10

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Keempat - Penatausahaan dan Pelaporan
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran
Dana Darurat.
(2) Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi
penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Keempat - Penatausahaan dan Pelaporan
(1) Kepala
Daerah
melakukan
penatausahaan
atas
penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.
(2) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelesaian
kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada
Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait lainnya paling lambat
2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

PASAL 12

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Keempat - Penatausahaan dan Pelaporan
Pasal 12
(1) Dalam hal Dana Darurat diteruskan kepada badan usaha
milik daerah, pimpinan badan usaha milik daerah
melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan
penggunaan Dana Darurat.
(2) Pimpinan badan usaha milik daerah menyampaikan
laporan kinerja dan penyelesaian kegiatan yang didanai
dengan Dana Darurat kepada Kepala Daerah.
(3) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam
laporan keuangan badan usaha milik daerah.

PASAL 13

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Keempat - Penatausahaan dan Pelaporan
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
kepada Menteri.

Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 14

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan
pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Darurat.

PASAL 15

BAB III: PENGELOLAAN DANA DARURAT | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Dana
Darurat diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.