PP NOMOR 45 TAHUN 2012

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Sertifikasi;
c. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
d. Jasa Inspeksi Teknis;
e. Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
f.
Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan
Penguji Mutu Barang;
g. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
h. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin
Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;

i. Jasa
i.
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
j.
Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
l.
Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan
Perlengkapannya
yang
dilaksanakan
oleh
Direktorat Metrologi;
m. Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar
Perusahaan;
n. Jasa
Data
Laporan

Keuangan
Tahunan
Perusahaan;
o. Denda
Administratif
atas
pelanggaran
tidak
mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
p. Denda Administratif atas pelanggaran terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
q. Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan
berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi
Nasional maupun Internasional; dan
r. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri.

(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf
p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 2

Pasal 2

(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang dipungut oleh
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa
Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf r ditetapkan sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian yang bersangkutan.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf g, huruf h, huruf k, dan huruf l yang
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau
konsumsi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor sepanjang
menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau
konsumsi dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan
standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

PASAL 4

Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap
mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat,
dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan lembaga
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun
2008
tentang
Jenis
dan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Perdagangan (, ) dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan
yang
baru
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Perdagangan (, ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.