PASAL 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Sertifikasi;
c. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
d. Jasa Inspeksi Teknis;
e. Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
f.
Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan
Penguji Mutu Barang;
g. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
h. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin
Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;
i. Jasa
i.
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
j.
Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
l.
Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan
Perlengkapannya
yang
dilaksanakan
oleh
Direktorat Metrologi;
m. Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar
Perusahaan;
n. Jasa
Data
Laporan
Keuangan
Tahunan
Perusahaan;
o. Denda
Administratif
atas
pelanggaran
tidak
mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
p. Denda Administratif atas pelanggaran terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
q. Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan
berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi
Nasional maupun Internasional; dan
r. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf
p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Sertifikasi;
c. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
d. Jasa Inspeksi Teknis;
e. Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
f.
Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan
Penguji Mutu Barang;
g. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
h. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin
Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;
i. Jasa
i.
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
j.
Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
l.
Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan
Perlengkapannya
yang
dilaksanakan
oleh
Direktorat Metrologi;
m. Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar
Perusahaan;
n. Jasa
Data
Laporan
Keuangan
Tahunan
Perusahaan;
o. Denda
Administratif
atas
pelanggaran
tidak
mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
p. Denda Administratif atas pelanggaran terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
q. Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan
berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi
Nasional maupun Internasional; dan
r. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf
p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.