PP NOMOR 46 TAHUN 2012

PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 103 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
cuaca.

2.
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
iklim dan kualitas udara.

3.
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan
gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi,
kelistrikan udara, dan tanda waktu.

4.
Daerah
Lingkungan
Pengamatan
yang
selanjutnya
disebut Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di
sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh
langsung terhadap hasil pengamatan.

5.
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk,
adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

6.
Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.

7.
Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap
data.

8.
Pengumpulan
Data
adalah
kegiatan
untuk
mengumpulkan data dari stasiun pengamatan kepada
Badan di pusat operasional yang terhubung dengan
pusat data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

9.
Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan
terhadap
data
yang
meliputi
kendali
mutu,
pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.

10. Analisis Data adalah kegiatan mengidentifikasi perilaku
gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil
pengolahan.

11. Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan
informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan
sistem cadangan.

12. Pengaksesan Data adalah kegiatan untuk memperoleh
data dan/atau informasi.

13. Pusat
13. Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah
pusat data yang berada di Badan.

14. Informasi
Khusus
adalah
informasi
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan
permintaan.

15. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

16. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
meliputi kegiatan:
a. pengamatan;
b. Pengelolaan Data;
c. pelayanan;
d. penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
e. kerja sama internasional.

(2)
Peraturan
Pemerintah
ini
mengatur
mengenai
penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data.

(3)
Ketentuan
mengenai
penyelenggaraan
pelayanan,
penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja
sama internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.

BAB II
PENGAMATAN

PASAL 3

BAB II: PENGAMATAN
(1) Pengamatan dilakukan terhadap unsur:
a. Meteorologi;
b. Klimatologi; dan
c. Geofisika.

(2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah
daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan pengamatan
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya,
pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 4

BAB II: PENGAMATAN
Pasal 4

(1)
Pengamatan Meteorologi dilakukan untuk memperoleh
Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

(2)
Pengamatan
Meteorologi
paling
sedikit
dilakukan
terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. tekanan udara;
d. angin;
e. kelembaban udara;
f. awan;
g. hujan;
h. gelombang laut;
i. suhu permukaan air laut; dan
j. pasang surut air laut.

PASAL 5

BAB II: PENGAMATAN
(1)
Pengamatan Klimatologi dilakukan untuk memperoleh
Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan iklim
dan kualitas udara.

(2)
Pengamatan Klimatologi meliputi:
a. iklim; dan
b. kualitas udara.

(3)
Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. suhu tanah;
d. tekanan udara;
e. angin;
f.
penguapan;
g. kelembaban udara;
h. awan;
i.
hujan; dan
j.
kandungan air tanah.

(4)
Pengamatan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencemaran udara paling sedikit dilakukan terhadap
unsur:
1. partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
2. sulfur dioksida;
3. nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;
4. ozon
4. ozon;
5. karbon monoksida; dan
6. komposisi kimia air hujan.

b. gas rumah kaca paling sedikit dilakukan terhadap
unsur:
1. karbon dioksida;
2. methan;
3. nitrous oksida;
4. hidrofluorokarbon;
5. perfluorokarbon; dan
6. sulfur heksafluorida.

(5)
Pengamatan Klimatologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk
jangka waktu tertentu.

PASAL 6

BAB II: PENGAMATAN
(1)
Pengamatan Geofisika dilakukan untuk memperoleh Data
atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi
tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan
udara, dan tanda waktu.

(2)
Pengamatan Geofisika paling sedikit dilakukan terhadap
unsur:
a. getaran tanah;
b. gaya berat;
c. kemagnetan bumi;
d. posisi bulan dan matahari;
e. penentuan sistem waktu;
f. tsunami; dan
g. kelistrikan udara.

PASAL 7

BAB II: PENGAMATAN
(1)
Metode
pengamatan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
yang
digunakan
harus
sesuai
dengan
karakteristik jenis pengamatan.

(2)
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.

PASAL 8

BAB II: PENGAMATAN
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kesamaan waktu pengamatan;
b.
pembacaan dan penaksiran;
c.
pencatatan Data;
d.
pengelompokan Data; dan
e.
penyandian Data.

PASAL 9

BAB II: PENGAMATAN
Pasal 9

Kesamaan waktu pengamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan waktu standar
internasional.

PASAL 10

BAB II: PENGAMATAN
(1)
Pengamatan Meteorologi yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara terus menerus setiap 1 (satu)
jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari
berdasarkan waktu standar internasional.

(2)
Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap 3 (tiga) jam dikirim ke World Meteorological
Organization
untuk
kepentingan
pertukaran
Data
internasional pada pukul 00:00, 03:00, 06:00, 09:00,
12:00,
15:00,
18:00,
dan
21:00
waktu
standar
internasional.

(3)
Dalam hal pengamatan Meteorologi untuk kepentingan
pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan
pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.

(4)
Pengamatan
Meteorologi
yang
dilakukan
stasiun
pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan
sendiri.

PASAL 11

BAB II: PENGAMATAN
(1)
Pengamatan iklim di stasiun yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) jam
selama
24
(dua
puluh
empat)
jam
setiap
hari
berdasarkan waktu setempat.

(2)
Dalam
hal
pengamatan
iklim
untuk
kepentingan
pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan
pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.

(3)
Pengamatan iklim yang dilakukan stasiun pengamatan
selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan
dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.

PASAL 12

BAB II: PENGAMATAN
Pasal 12

(1)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat
(SPM) dengan ukuran sampai dengan 100 (seratus)
mikron dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) hari.

(2)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat
(PM2.5) sampai dengan ukuran 2,5 (dua koma lima)
mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.

(3)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat
(PM10) dengan ukuran 10 (sepuluh) mikron dilakukan
secara rutin setiap jam setiap hari.

(4)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur sulfur
dioksida, nitrogen oksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon
monoksida dan komposisi kimia air hujan dilakukan
secara rutin setiap jam setiap hari.

(5)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan untuk gas rumah kaca
dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.

(6)
Dalam
hal
pengamatan
kualitas
udara
untuk
kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat
melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan
permintaan.

(7)
Pengamatan kualitas udara yang dilakukan stasiun
pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan
sendiri.

PASAL 13

BAB II: PENGAMATAN
(1)
Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur getaran
tanah, kemagnetan bumi, penentuan sistem waktu,
tsunami, dan kelistrikan udara dilakukan secara rutin
setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara
terus-menerus.

(2)
Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur posisi
bulan dan matahari dilakukan secara rutin setiap akhir
bulan kamariah.

(3) Pengamatan
(3)
Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur gaya berat
dilakukan sesuai dengan permintaan.

(4)
Dalam hal pengamatan Geofisika untuk kepentingan
pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan
pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.

(5)
Pengamatan
Geofisika
yang
dilakukan
stasiun
pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan
sendiri.

PASAL 14

BAB II: PENGAMATAN
Untuk kepentingan peringatan dini dan informasi dini, stasiun
yang didirikan oleh Badan dan/atau stasiun yang didirikan
selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan wajib
melakukan
pengamatan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara
terus-menerus di tempat yang telah ditentukan.

PASAL 15

BAB II: PENGAMATAN
Pembacaan dan penaksiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap Data dalam bentuk:

a.
angka;
b.
huruf;
c.
gambar; dan/atau
d.
citra.

PASAL 16

BAB II: PENGAMATAN
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Meteorologi
dalam
bentuk
angka,
huruf,
gambar,
dan/atau
citra
dilakukan terhadap unsur:

a.
radiasi matahari;
b.
suhu udara;
c.
tekanan udara;
d.
angin;
e.
kelembaban udara;
f.
awan;
g.
hujan;
h.
gelombang laut;
i.
suhu permukaan air laut; atau
j.
pasang surut air laut.

PASAL 17

BAB II: PENGAMATAN
Pasal 17

Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan iklim dan
kualitas udara dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau
citra dilakukan terhadap unsur:

a.
radiasi matahari;
b.
suhu udara;
c.
suhu tanah;
d.
tekanan udara;
e.
angin;
f.
penguapan;
g.
kelembaban udara;
h.
awan;
i.
hujan;
j.
kandungan air tanah; atau
k.
kualitas udara.

PASAL 18

BAB II: PENGAMATAN
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Geofisika dalam
bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan
terhadap unsur:

a.
getaran tanah;
b.
gaya berat;
c.
kemagnetan bumi;
d.
posisi bulan dan matahari;
e.
penentuan sistem waktu;
f.
tsunami; atau
g.
kelistrikan udara.

PASAL 19

BAB II: PENGAMATAN
(1)
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c, dilakukan terhadap semua unsur pengamatan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(2)
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara manual dan/atau otomatis disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

PASAL 20

BAB II: PENGAMATAN
Dalam hal terjadi perbedaan pencatatan Data yang dilakukan
secara manual dan otomatis, Data hasil pencatatan manual
yang digunakan.

PASAL 21

BAB II: PENGAMATAN
Pasal 21

Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dituangkan pada format standar yang ditetapkan oleh Kepala
Badan.

PASAL 22

BAB II: PENGAMATAN
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf d dilakukan berdasarkan lokasi, unsur, waktu, dan
jenis alat pengamatan.

PASAL 23

BAB II: PENGAMATAN
Penyandian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
e dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.

PASAL 24

BAB II: PENGAMATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB III
PENGELOLAAN DATA

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 25

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pengelolaan
Data
dilakukan
untuk
menghasilkan
informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya,
dan mudah dipahami.

(2)
Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. analisis;
d. penyimpanan; dan
e. pengaksesan.

(3)
Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
dilakukan
dengan
menggunakan
metode
Pengelolaan Data.

(4) Pengelolaan
(4)
Pengelolaan Data dapat dilakukan oleh Badan, instansi
pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau
masyarakat.

(5)
Badan mengoordinasikan penyelenggaraan Pengelolaan
Data
yang
dilaksanakan
oleh
instansi
pemerintah
lainnya,
pemerintah
daerah,
badan
hukum,
dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

PASAL 26

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Kesatu - Umum
Setiap petugas yang melakukan Pengelolaan Data wajib
mempunyai sertifikat berdasarkan persyaratan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Kedua
Pengumpulan Data

PASAL 27

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Kedua - Pengumpulan Data
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan standar waktu
pengumpulan dan format.

(2)
Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan,
dan/atau tahun.

(3)
Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. lokasi pengamatan;
b. unsur pengamatan;
c. hasil pengamatan; dan
d. waktu pengamatan.

Bagian Ketiga
Pengolahan Data

PASAL 28

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Ketiga - Pengolahan Data
(1)
Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dilakukan pengolahan berdasarkan standar
waktu dan metode.

(2) Waktu
(2)
Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.

(3)
Metode
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menggunakan
metode
statistik,
metode
dinamis,
dan/atau metode gabungan metode statistik dan metode
dinamis.

Bagian Keempat
Analisis Data

PASAL 29

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Keempat - Analisis Data
(1)
Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dianalisis untuk menghasilkan informasi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(2)
Analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan standar waktu, ruang, dan
metode.

(3)
Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.

(4)
Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
lokasi dan/atau wilayah.

(5)
Metode
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
menggunakan
metode
statistik,
metode
dinamis,
dan/atau
gabungan
metode
statistik
dan
metode
dinamis.

PASAL 30

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Keempat - Analisis Data
Hasil Analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
wajib disimpan di Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

Bagian Kelima
Penyimpanan Data

PASAL 31

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Kelima - Penyimpanan Data
(1)
Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan metode
penyimpanan.

(2) Metode
(2)
Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:

a. media dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
b. disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang
berbeda; dan
c. teknologi dalam bentuk teknologi digital dan/atau
mengikuti perkembangan teknologi.

PASAL 32

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Kelima - Penyimpanan Data
(1)
Hasil Pengelolaan Data yang dilakukan oleh stasiun
pengamatan
milik
instansi
pemerintah,
pemerintah
daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat yang
masuk dalam sistem jaringan, wajib disampaikan kepada
Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
melalui sarana komunikasi yang dimiliki.

(2)
Data yang disimpan oleh Pusat Data Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didiseminasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 33

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Kelima - Penyimpanan Data
(1)
Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan Data.

(2)
Penyelamatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membuat sistem cadangan Data.

(3)
Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
memiliki fasilitas komunikasi untuk Pengaksesan Data.

Bagian Keenam
Pengaksesan Data

PASAL 34

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Keenam - Pengaksesan Data
(1)
Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Data hasil analisis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dapat diakses oleh instansi pemerintah,
pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat
yang masuk dalam sistem jaringan.

(2) Pengaksesan
(2)
Pengaksesan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya untuk mendukung tugas pokok atau kepentingan
instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
dan/atau masyarakat.

(3)
Data hanya dapat diakses untuk cakupan wilayah dan
periode tertentu.

(4)
Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis Data yang
tersedia.

(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai periode dan cakupan
wilayah tertentu Data yang diakses diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

PASAL 35

BAB III: PENGELOLAAN DATA | Bagian Keenam - Pengaksesan Data
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan,
pengolahan, analisis, penyimpanan, dan Pengaksesan Data
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB IV
PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
PENGELOLAAN DATA

PASAL 36

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Badan wajib memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana
dalam penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data.

PASAL 37

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Prasarana untuk pengamatan dan Pengelolaan Data meliputi:
a.
stasiun pengamatan; dan
b.
fasilitas penunjang lainnya.

PASAL 38

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Stasiun
pengamatan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika meliputi stasiun pengamatan yang didirikan
oleh:

a. Badan; dan
b. instansi
pemerintah,
pemerintah
daerah,
badan
hukum, dan/atau masyarakat.

(2) Stasiun
(2)
Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
harus
memenuhi
persyaratan
teknis
dan
administratif.

(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. tersedianya peralatan pengamatan;
b. mempunyai
metode
pengamatan
dan
sistem
pelaporan; dan
c. Lingkungan Pengamatan.

(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:

a. identitas pemohon bagi orang perseorangan;
b. akta pendirian bagi badan hukum Indonesia;
c. nomor pokok wajib pajak bagi orang perseorangan
dan badan hukum Indonesia;
d. studi kelayakan;
e. bukti kepemilikan lahan; dan
f. izin mendirikan bangunan.

PASAL 39

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Dalam mendirikan stasiun pengamatan, Badan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah atau pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, atau orang perseorangan. (3) Kerja sama pendirian stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh instansi
pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau
masyarakat wajib didaftarkan pada Badan.

(2)
Stasiun
pengamatan
selain
Badan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas instansi pemerintah
atau pemerintah daerah, badan usaha, dan orang
perseorangan untuk kepentingannya sendiri.

(3) Instansi
(3)
Instansi pemerintah atau pemerintah daerah dalam
mendirikan stasiun pengamatan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika harus terkait dengan tugas pokok dan
fungsinya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(4)
Badan
setelah
menerima
permohonan
pendaftaran
stasiun pengamatan yang diajukan oleh pemohon,
melakukan penelitian terhadap terpenuhinya persyaratan
stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (3) dan ayat (4), dalam jangka waktu paling lama
60
(enam
puluh)
hari
kerja
sejak
diterimanya
permohonan.

(5)
Berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Badan memberikan persetujuan
atau menolak permohonan.

(6)
Dalam hal permohonan pendaftaran stasiun ditolak oleh
Badan,
pemohon
dapat
mengajukan
kembali
permohonan
pendaftaran
setelah
melengkapi
persyaratan.

PASAL 41

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan
dilarang memublikasikan Data hasil pengamatannya langsung
kepada masyarakat kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang.

PASAL 42

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Persyaratan Lingkungan Pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c harus dipenuhi sesuai dengan
karakteristik
jenis
pengamatan
serta
dengan
mempertimbangkan:

a.
daerah terbuka yang bebas dari halangan;
b.
ketinggian gedung atau pepohonan;
c.
pengaruh topografi dan geologi;
d.
daerah sekitar Lingkungan Pengamatan tidak berubah
dalam kurun waktu relatif lama; dan
e.
potensi gangguan komunikasi transmisi data.

PASAL 43

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Lingkungan Pengamatan untuk stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan ditetapkan oleh Kepala
Badan.
(2) Penetapan
(2)
Penetapan
Lingkungan
Pengamatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pengamanan
peralatan
pengamatan,
gangguan
fungsi
peralatan
pengamatan dan memberikan hasil pengamatan yang
optimal.

(3)
Penetapan
Lingkungan
Pengamatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan titik koordinat
geografis.

PASAL 44

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Pemilik
stasiun
pengamatan
yang
telah
mendapatkan
penetapan Lingkungan Pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, wajib:

a.
menjaga

keamanan
dan
ketertiban
Lingkungan
Pengamatan;
b.
memasang tanda batas sesuai dengan batas koordinat
yang telah ditetapkan;
c.
menjamin terpeliharanya kelestarian lingkungan; dan
d.
memantau dan melaporkan penggunaan Lingkungan
Pengamatan yang digunakan untuk keperluan yang
mengganggu pelaksanaan pengamatan kepada Kepala
Badan.

PASAL 45

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Setiap pendirian stasiun pengamatan yang masuk dalam
sistem jaringan harus sesuai dengan peta rencana yang
tertuang dalam Rencana Induk.

(2)
Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan pengamatan Meteorologi;
b. sistem
jaringan
pengamatan
Klimatologi
yang
meliputi:
1. sistem jaringan pengamatan iklim; dan
2. sistem jaringan pengamatan kualitas udara.
c. sistem jaringan pengamatan Geofisika.

PASAL 46

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
jaringan wajib memiliki sarana komunikasi.

(2)
Sarana komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sarana
a. sarana komunikasi menggunakan frekuensi radio;
b. sarana komunikasi menggunakan satelit; dan/atau
c. telepon.

PASAL 47

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Pembentukan sistem jaringan pengamatan dilakukan
berdasarkan kriteria:
a. jenis pengamatan;
b. cakupan pengamatan;
c. kerapatan antar stasiun pengamatan;
d. tata letak stasiun pengamatan; dan
e. jenis sarana komunikasi.

(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
sistem
jaringan
pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 48

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan
dan telah terdaftar di Badan dapat masuk dalam sistem
jaringan pengamatan melalui kerja sama dengan Badan.

(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan apabila pada lokasi tersebut belum
terdapat stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
jaringan.

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 49

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
jaringan
pengamatan
harus
melaporkan
dan
menyampaikan data hasil pengamatannya kepada Badan.

(2)
Setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat
terbang Indonesia yang memiliki peralatan pengamatan
wajib melaporkan hasil pengamatannya kepada Badan.

PASAL 50

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
dilakukan sesuai dengan:
a. sistem pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (3) huruf b; dan
b. tata cara pelaporan.

(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

PASAL 51

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan
yang menjadi bagian dalam sistem jaringan pengamatan
dilarang direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.

(2)
Izin relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:

a. lokasi stasiun terkena dampak bencana yang tidak
mungkin dibangun kembali di tempat yang sama;
b. lokasi stasiun pengamatan sudah tidak sesuai lagi
dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
2009
tentang
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
c. lokasi stasiun yang baru sesuai dengan titik tertentu
yang ada dalam jaringan dan sesuai dengan Rencana
Induk.

(3)
Permohonan izin untuk relokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah harus diterima oleh kepala Badan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan
relokasi.

(4)
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan relokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab pemilik stasiun pengamatan.

(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin relokasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 52

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan
pengamatan wajib mengoperasikan stasiun pengamatan
secara terus-menerus.

(2)
Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan
pengamatan dilarang menghentikan pengamatan, baik
sementara maupun permanen, kecuali memperoleh izin
dari Kepala Badan.

(3)
Penghentian
pengamatan
sementara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari secara terus-
menurus atau selama 5 (lima) hari tidak secara terus-
menurus dalam 1 (satu) bulan.

(4) Penghentian
(4)
Penghentian
pengamatan
permanen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
karena
tidak
dioperasikannya atau ditutupnya stasiun pengamatan.

PASAL 53

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh
pemegang izin pendirian stasiun pengamatan.

(2)
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus disertai dengan alasan.

(3)
Izin Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan dalam hal penghentian pengamatan
dilakukan akibat terjadi bencana dan/atau kejadian
lainnya yang mengakibatkan peralatan tidak dapat
difungsikan atau peralatan tidak bisa lagi dibangun di
lokasi tersebut.

PASAL 54

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan
penghentian pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

PASAL 55

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf b meliputi:

a. alat komunikasi;
b. akses menuju ke stasiun pengamatan;
c. gedung operasional;
d. taman alat;
e. menara;
f. sirine;dan/atau
g. fasilitas lainnya yang dapat menunjang stasiun
pengamatan.

(2)
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan oleh pemilik stasiun pengamatan sesuai
dengan kebutuhan.

PASAL 56

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a.
peralatan pengamatan; dan
b.
peralatan Pengelolaan Data.

PASAL 57

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Pasal 57

(1)
Setiap stasiun pengamatan harus dilengkapi dengan
peralatan pengamatan.

(2)
Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:

a. peralatan pengamatan Meteorologi;
b. peralatan pengamatan Klimatologi; dan
c. peralatan pengamatan Geofisika.

PASAL 58

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Peralatan pengamatan Meteorologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dapat meliputi:

a.
alat pengukur radiasi matahari;
b.
alat pengukur suhu udara;
c.
alat pengukur penguapan;
d.
alat pengukur tekanan udara;
e.
alat pengukur arah dan kecepatan angin;
f.
alat pengukur kelembaban udara;
g.
alat pengukur awan;
h.
alat pengukur hujan;
i.
alat pengukur cuaca otomatis;
j.
alat radar cuaca; dan/atau
k.
alat satelit cuaca.

PASAL 59

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Peralatan
pengamatan
Klimatologi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas
peralatan pengamatan iklim dan kualitas udara.

(2)
Peralatan pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat meliputi:

a. alat pengukur radiasi matahari;
b. alat pengukur suhu udara;
c. alat pengukur suhu tanah;
d. alat pengukur penguapan;
e. alat pengukur tekanan udara;
f. alat pengukur arah dan kecepatan angin;
g. alat pengukur kelembaban udara;
h. alat pengukur awan;
i. alat pengukur hujan; dan/atau
j. alat pengukur cuaca otomatis.

(3)
Peralatan
pengamatan
kualitas
udara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

a. alat
a. alat pengukur partikulat (SPM, PM 10, PM 2.5);
b. alat pengukur sulfur dioksida;
c. alat pengukur nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;
d. alat pengukur ozon;
e. alat pengukur karbon monoksida;
f. alat pengukur komposisi kimia air hujan;
g. alat pengukur karbon dioksida;
h. alat pengukur methan;
i. alat pengukur nitrous oksida;
j. alat pengukur hidrofluorokarbon;
k. alat pengukur perfluorokarbon; dan/atau
l. alat pengukur sulfur heksafluorida.

PASAL 60

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Peralatan pengamatan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dapat meliputi:

a.
alat pemantau gempabumi;
b. alat pemantau percepatan tanah;
c. alat deteksi petir;
d. alat pemantau gravitasi;
e. alat pengamatan magnet bumi; dan/atau
f.
alat tanda waktu.

PASAL 61

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 di stasiun
pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan harus
dilengkapi dengan peralatan pengamatan cadangan
sesuai dengan kebutuhan.

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan peralatan
pengamatan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 62

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Setiap peralatan yang dioperasikan di stasiun pengamatan
wajib laik operasi untuk menjamin keberlangsungan fungsi
dan akurasi pengamatan.

PASAL 63

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
meliputi:

a. kelaikan operasional; dan
b. kelaikan teknis.
(2) Kelaikan
(2)
Kelaikan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. masih berada pada umur teknis yang ditentukan;
b. memiliki komponen sistem peralatan yang lengkap
dan dalam keadaan baik;
c. terpasang sesuai dengan prosedur;
d. peralatan selalu dalam keadaan bersih; dan
e. lokasi pemasangan alat.

(3)
Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. sesuai dengan spesifikasi teknis; dan
b. sesuai dengan tingkat ketelitian yang ditentukan.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan operasional
dan kelaikan teknis diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

PASAL 64

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Untuk menjamin laik operasi, peralatan pengamatan
wajib dilakukan Kalibrasi.

(2)
Kalibrasi peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Badan atau institusi yang
berkompeten
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 65

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1)
terdiri atas:

a.
Kalibrasi pertama; dan
b.
Kalibrasi berkala.

PASAL 66

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf a dilakukan terhadap setiap jenis peralatan
pengamatan pertama kali dioperasikan.

(2)
Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan peralatan pengamatan
dapat berfungsi sesuai dengan persyaratan operasional
dan teknis.

(3) Peralatan
(3)
Peralatan pengamatan yang telah dikalibrasi pertama
diberi sertifikat Kalibrasi pertama oleh Badan atau
institusi lain yang berkompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf b wajib dilakukan untuk setiap jenis peralatan
pengamatan yang telah dioperasikan sesuai dengan
jadwal.

(2)
Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
untuk
menjamin
kelaikan
peralatan
pengamatan.

(3)
Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap fungsi peralatan pengamatan.

(4)
Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Badan berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat
penggunaan,
dan
kondisi
lingkungan
setiap
jenis
peralatan pengamatan.

PASAL 68

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Pelaksanaan Kalibrasi berkala terhadap fungsi peralatan
pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(3) dilakukan dengan pedoman Kalibrasi yang ditetapkan
oleh Kepala Badan.

(2)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis
peralatan pengamatan.

PASAL 69

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Peralatan pengamatan yang telah lulus Kalibrasi berkala
diberi sertifikat Kalibrasi berkala oleh Badan atau
institusi lain yang berkompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2)
Sertifikat Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal
Kalibrasi berkala.

PASAL 70

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Pasal 70

(1)
Dalam hal peralatan pengamatan mengalami perbaikan,
rekondisi, atau rehabilitasi akibat kerusakan dengan
tingkat tertentu, wajib dilakukan Kalibrasi sebelum
dioperasikan kembali.

(2)
Kerusakan
dengan
tingkat
tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

PASAL 71

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Kalibrasi pertama dan
Kalibrasi berkala peralatan
pengamatan wajib menggunakan peralatan Kalibrasi
standar sesuai dengan jenis peralatan pengamatan.

(2)
Peralatan Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan Kalibrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 72

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Kalibrasi peralatan pengamatan dapat dilakukan di lokasi
keberadaan peralatan atau di kantor badan atau institusi
lain
yang
berkompeten
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

(2)
Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan peralatan Kalibrasi oleh petugas
Kalibrasi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 73

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Penyelenggara Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
mengalokasikan
anggaran
untuk
melakukan
Kalibrasi
peralatan pengamatan.

PASAL 74

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Kalibrasi pertama
dan Kalibrasi berkala peralatan pengamatan dan tata cara
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 75

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Peralatan Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf b, meliputi:

a. perangkat
a.
perangkat keras; dan
b.
perangkat lunak.

PASAL 76

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf a paling sedikit meliputi:

a. komputer; dan
b. server.

(2)
Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf
b
berupa
program
yang
digunakan
untuk
Pengelolaan Data.

PASAL 77

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Badan atau instansi pemerintah lainnya, pemerintah
daerah,
badan
hukum,
dan
masyarakat
wajib
memelihara prasarana dan/atau sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan standar teknis
dan operasional.

(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di
bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian
kerja sama.

(3)
Pemeliharaan prasarana dan/atau sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika meliputi:

a. pemeliharaan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(4)
Pemilik
prasarana
dan/atau
sarana
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika wajib secepatnya melakukan
perbaikan prasarana dan sarana Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang tidak berfungsi agar dapat berfungsi
kembali
sesuai
dengan
standar
teknis
dan/atau
operasional.

PASAL 78

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1)
Standar teknis pemeliharaan peralatan pengamatan dan
peralatan Pengelolaan Data paling sedikit meliputi:

a. penggantian komponen peralatan secara berkala
sesuai dengan umur teknis yang ditentukan dan
spesifikasi teknis;
b. pemeriksaan
kinerja
peralatan
secara
berkala
termasuk Kalibrasi;
c. perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;

d. modifikasi
d. modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;
e. penyediaan peralatan cadangan; dan
f. penyediaan dan pengelolaan suku cadang peralatan.

(2)
Standar
teknis
pemeliharaan
stasiun
pengamatan
meliputi:

a. stasiun pengamatan harus selalu dalam kondisi
bersih;
b. dilakukan pengecekan secara berkala; dan
c. dilakukan perbaikan apabila stasiun pengamatan
mengalami kerusakan.

(3)
Standar operasional pemeliharaan stasiun pengamatan,
peralatan pengamatan dan peralatan Pengelolaan Data
wajib memenuhi:

a. kebersihan;
b. keamanan;
c. persyaratan lingkungan; dan
d. waktu pelaksanaan pemeliharaan.

PASAL 79

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika dibebankan kepada pemilik stasiun
pengamatan.

PASAL 80

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Petugas pemeliharaan prasarana dan sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika wajib memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 81

BAB IV: PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
teknis
dan
operasional pemeliharaan prasarana dan sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

BAB V
PEMBINAAN

PASAL 82

BAB V: PEMBINAAN
Pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan
Data dilaksanakan oleh Kepala Badan.

PASAL 83

BAB V: PEMBINAAN
Pasal 83

Pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 meliputi:

a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan.

PASAL 84

BAB V: PEMBINAAN
(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf
a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis,
penentuan
norma,
standar,
pedoman,
kriteria,
perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.

(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan,
sertifikasi, dan bantuan teknis.

(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, audit,
dan tindakan korektif.

PASAL 85

BAB V: PEMBINAAN
Penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma,
standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan
prosedur perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) paling sedikit meliputi, kebijakan umum dan teknis,
penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan,
persyaratan, dan prosedur perizinan dalam:

a.
pelaksanaan pengamatan dan Pengelolaan Data;
b.
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
pengamatan dan Pengelolaan Data;
c.
pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan
Pengelolaan Data; dan
d.
pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan
Pengelolaan Data.

PASAL 86

BAB V: PEMBINAAN
Arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan
bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(2) paling sedikit meliputi arahan, bimbingan, pelatihan,
perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis dalam:

a.
peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang
melaksanakan pekerjaan tertentu untuk pengamatan dan
Pengelolaan Data;

b. pelaksanaan
b.
pelaksanaan pengamatan dan Pengelolaan Data;
c.
pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan
Pengelolaan Data; dan
d.
pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pengamatan dan Pengelolaan Data.

PASAL 87

BAB V: PEMBINAAN
Kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) paling sedikit
meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan
korektif terhadap:

a.
pelaksanaan pekerjaan di bidang pengamatan dan
Pengelolaan Data; dan
b.
sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan
Data.

PASAL 88

BAB V: PEMBINAAN
Pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan
Data diarahkan untuk:

a.
meningkatkan kualitas pengamatan dan Pengelolaan
Data sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan
terjamin keakuratannya;
b.
meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta
masyarakat;
c.
memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
d.
meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama
internasional; dan
e.
mewujudkan kegiatan pengamatan dan Pengelolaan Data
yang komprehensif, terpadu, efisien dan efektif melalui:

1. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
komprehensif terhadap semua unsur pengamatan
dan semua proses Pengelolaan Data;
2. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
terpadu dalam satu sistem jaringan pengamatan;
3. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
efisien berdasarkan kriteria bahwa beban publik
rendah dan utilitas tinggi dalam satu kesatuan sistem
jaringan pengamatan; dan
4. pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara
efektif
berdasarkan
kriteria
penyelenggaraan
pengamatan dan Pengelolaan Data yang dilakukan
sesuai dengan sasaran yang diharapkan.

BAB VI
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 89

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Tenaga
pengamat
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan sertifikat.

(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
oleh
Badan
selaku
pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 90

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tenaga pengamat tetap tidak menggunakan metode
pengamatan, dikenai sanksi pembekuan sertifikat.

(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
sertifikat tenaga pengamat tidak menggunakan metode
pengamatan, dikenai sanksi pencabutan sertifikat.

PASAL 91

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan;atau
c. penutupan stasiun pengamatan.

(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
oleh
Badan
selaku
pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 92

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 92

(1)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap tidak menggunakan
standar Pengelolaan Data, dikenakan sanksi pembekuan
pengoperasian stasiun pengamatan.

(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
pengoperasian
stasiun pengamatan pemilik stasiun
pengamatan
tetap
tidak
menggunakan
standar
Pengelolaan Data, dikenakan sanksi penutupan stasiun
pengamatan.

PASAL 93

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
c. penutupan stasiun pengamatan.

(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
oleh
Badan
selaku
pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 94

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap mengakses data tidak
untuk mendukung tugas pokok atau kepentingannya,
dikenai
sanksi
pembekuan
pengoperasian
stasiun
pengamatan.

(3) Apabila
(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
pengoperasian
stasiun pengamatan pemilik stasiun
pengamatan
tetap
mengakses
data
tidak
untuk
mendukung tugas pokok atau kepentingannya, dikenai
sanksi penutupan stasiun pengamatan.
.

PASAL 95

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
c. penutupan stasiun pengamatan.

(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
oleh
Badan
selaku
pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 96

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap tidak mendaftarkan
stasiun
pengamatan,
dikenai
sanksi
pembekuan
pengoperasian stasiun pengamatan.

(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
pengoperasian
stasiun pengamatan pemilik stasiun
pengamatan
tetap
tidak
mendaftarkan
stasiun
pengamatan,
dikenai
sanksi
penutupan
stasiun
pengamatan.

PASAL 97

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Setiap pemilik stasiun yang didirikan oleh selain Badan
yang
memublikasikan
data
hasil
pengamatannya
langsung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembekuan stasiun pengamatan; atau
c. penutupan stasiun pengamatan.
(2) Sanksi
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
oleh
Badan
selaku
pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 98

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pemilik stasiun pengamatan tetap memublikasikan data
hasil
pengamatannya,
pemilik
stasiun
pengamatan
dikenai sanksi pembekuan stasiun pengamatan.

(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
stasiun pengamatan pemilik stasiun pengamatan tetap
memublikasikan data hasil pengamatannya langsung
kepada masyarakat, dikenai sanksi penutupan stasiun
pengamatan.

PASAL 99

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat
terbang Indonesia yang melanggar ketentuan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pelarangan sementara melakukan pengamatan; atau
c. pelarangan tetap melakukan pengamatan.

(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Kepala Badan selaku pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 100

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a
dijatuhkan kepada nakhoda atau kapten penerbang.

(2)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga)
kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-
masing 1 (satu) bulan.

(3) Apabila
(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diindahkan, kapal dengan ukuran tertentu atau
pesawat terbang Indonesia dikenai sanksi pelarangan
sementara melakukan pengamatan.

(4)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pelarangan
sementara kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat
terbang Indonesia tidak memenuhi kewajibannya, dikenai
sanksi pelarangan tetap melakukan pengamatan.

PASAL 101

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
dan Pasal 100 diberitahukan oleh Kepala Badan kepada
menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran dan
penerbangan untuk diambil langkah tindak lanjut sesuai
dengan kewenangannya.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 102

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan
Kepala
Badan
yang
mengatur
mengenai
pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan
atau
belum
diganti
dengan
yang
baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 103

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, ttd. SETIO SAPTO NUGROHO