PP NOMOR 47 TAHUN 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang
Perseroan
Terbatas
serta
peraturan
pelaksanaannya.
2. Rapat
2.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut
RUPS
adalah
organ
Perseroan
yang
mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
2007
tentang
Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
3.
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
4.
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.

PASAL 2

Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung
jawab sosial dan lingkungan.

PASAL 3

(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan
Perseroan.

PASAL 4

(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh
Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan
setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau
RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan.

PASAL 5

Pasal 5

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam,
dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(2) Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan.

PASAL 6

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat
dalam
laporan
tahunan
Perseroan
dan
dipertanggungjawabkan kepada RUPS.

PASAL 7

Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 8

(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghalangi Perseroan
berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perseroan yang telah berperan serta melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan oleh
instansi yang berwenang.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.