Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1)
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian, meliputi penerimaan dari:
a.
perolehan dari hasil pertanian;
b. jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi
peta;
c.
jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;
d. jasa pemberian hak dan perizinan;
e.
jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
f.
jasa layanan pengujian, analisis, dan pengembangan
pertanian;
g.
jasa penelitian, alih teknologi hasil penelitian, dan
pengembangan pertanian yang berasal dari kerjasama
dengan pihak lain;
h. jasa
h. jasa penggunaan sarana dan prasarana.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f dan huruf h sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
PASAL 2
(1)
Dalam
hal
alih
teknologi
hasil
penelitian
dan
pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf g telah dilindungi sebagai Hak atas
Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi
yang
mengembangkan
secara
komersial
dikenakan
royalti.
(2)
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan atas dasar persentase dari harga pokok
penjualan selama jangka waktu kontrak kerjasama.
(3)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling banyak 10% (sepuluh persen).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
PASAL 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dikenakan atas tindakan
dan jenis media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina
dan
organisme
pengganggu
tumbuhan
karantina.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal dilakukan penolakan atau pemusnahan
terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau
media pembawa
organisme pengganggu
tumbuhan,
pemilik media pembawa tidak dikenakan kewajiban
membayar
jasa
tindakan
karantina
hewan
atau
tumbuhan.
(3) Pelaksanaan
penolakan
atau
pemusnahan
media
pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi
tanggung
jawab
pemilik
media
pembawa
sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang karantina
hewan atau tumbuhan.
PASAL 4
(1)
Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area
berupa
pemeriksaan
fisik
dikenakan
di
tempat
pengeluaran dan di tempat pemasukan.
(2)
Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area
berupa
pemeriksaan
fisik
di
tempat
pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar
Rp0,00 (nol rupiah).
(3)
Tarif atas jasa tindakan karantina selain pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
ditempat
pengeluaran
dan/atau
pemasukan
sesuai
dengan penggunaan sarana dan/atau tindakan yang
dilakukan.
PASAL 5
(1)
Tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
untuk bantuan sosial dikenakan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).
(2)
Untuk bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
PASAL 6
Pasal 6
(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan
huruf g tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi
dalam
hal
pelaksanaannya
di
luar
laboratorium.
(2) Biaya
akomodasi,
konsumsi,
dan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.
PASAL 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Departemen Pertanian (, ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
7
Tahun
2004
tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Pertanian (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.