PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (, ),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) merupakan Direktorat yang dipimpin oleh
Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas sejumlah Subdirektorat yang dipimpin
oleh Kepala Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas sejumlah Seksi yang dipimpin oleh
Kepala Seksi.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas
Badan
Pengatur,
dibentuk
Sekretariat
Badan
Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan
Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian yang
dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas sejumlah Subbagian yang dipimpin oleh Kepala
Subbagian.
3. Pasal
3. Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Direktur,
Sekretaris
Badan
Pengatur,
Kepala
Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala
Subbagian dan pegawai di bawah jabatan-jabatan
tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
selaku pejabat pembina kepegawaian.
4. Pasal 17 dihapus.
5. Pasal 18 dihapus.
67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (, ),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) merupakan Direktorat yang dipimpin oleh
Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas sejumlah Subdirektorat yang dipimpin
oleh Kepala Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas sejumlah Seksi yang dipimpin oleh
Kepala Seksi.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas
Badan
Pengatur,
dibentuk
Sekretariat
Badan
Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan
Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian yang
dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas sejumlah Subbagian yang dipimpin oleh Kepala
Subbagian.
3. Pasal
3. Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Direktur,
Sekretaris
Badan
Pengatur,
Kepala
Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala
Subbagian dan pegawai di bawah jabatan-jabatan
tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
selaku pejabat pembina kepegawaian.
4. Pasal 17 dihapus.
5. Pasal 18 dihapus.