PP NOMOR 50 TAHUN 2012

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak,
milik
orang
perseorangan,
milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta
maupun
milik
negara
yang
mempekerjakan
pekerja/buruh

dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
6. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum
yang
berada
di
Indonesia
mewakili
perusahaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis
dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang
telah
ditetapkan
untuk
mengukur
suatu
hasil
kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan
dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8. Menteri adalah Menteri yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan
dan
kesehatan
kerja
yang
terencana,
terukur,
terstruktur, dan terintegrasi;
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur
b. mencegah
manajemen,
pekerja/buruh,
dan/atau
serikat
pekerja/serikat buruh; serta
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan
efisien untuk mendorong produktivitas.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan
nasional tentang SMK3.
(2) Kebijakan
nasional
tentang
SMK3
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kebijakan
nasional
tentang
SMK3
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3,
sebagai
pedoman
perusahaan dalam menerapkan SMK3.
(2) Instansi
pembina
sektor
usaha
dapat
mengembangkan
pedoman
penerapan
SMK3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kebutuhan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 5

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di
perusahaannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi perusahaan:
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100
(seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha
dalam
menerapkan
SMK3
wajib
berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
dapat
memperhatikan
konvensi
atau
standar
internasional.

PASAL 6

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
a. penetapan kebijakan K3;
b. perencanaan K3;
c. pelaksanaan rencana K3;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
(2) Penerapan
SMK3
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum
dalam
Lampiran
I
sebagai
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3

PASAL 7

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua . . .
(1) Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
pengusaha.
(2) Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengusaha paling sedikit harus:
a. melakukan
tinjauan
awal
kondisi
K3
yang
meliputi:
1. identifikasi potensi bahaya, penilaian dan
pengendalian risiko;
2. perbandingan
penerapan
K3
dengan
perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3. peninjauan
sebab
akibat
kejadian
yang
membahayakan;
4. kompensasi
dan
gangguan
serta
hasil
penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan
keselamatan; dan
5. penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya
yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen
K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan
masukan
dari
pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. visi;
b. tujuan perusahaan;
c. komitmen
c. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan;
dan
d. kerangka dan program kerja yang mencakup
kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang
bersifat umum dan/atau operasional.

PASAL 8

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua . . .
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang
telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang
lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan,
dan pihak lain yang terkait.

Bagian Ketiga
Perencanaan K3

PASAL 9

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Ketiga - Perencanaan K3
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan
rencana K3.
(2) Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha
dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).
(3) Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan:
a. hasil penelaahan awal;
b. identifikasi
potensi
bahaya,
penilaian,
dan
pengendalian risiko;
c. peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lainnya; dan
d. sumber
d. sumber daya yang dimiliki.
(4) Pengusaha
dalam
menyusun
rencana
K3
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil
pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di
perusahaan.
(5) Rencana K3 paling sedikit memuat:
a. tujuan dan sasaran;
b. skala prioritas;
c. upaya pengendalian bahaya;
d. penetapan sumber daya;
e. jangka waktu pelaksanaan;
f.
indikator pencapaian; dan
g. sistem pertanggungjawaban.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Rencana K3

PASAL 10

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Rencana K3
(1) Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha
berdasarkan rencana K3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9.
(2) Pengusaha
dalam
melaksanakan
rencana
K3
didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3,
prasarana, dan sarana.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memiliki:
a. kompetensi
kerja
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat; dan
b. kewenangan
b. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan
surat
izin
kerja/operasi
dan/atau
surat
penunjukkan dari instansi yang berwenang.
(4) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit terdiri dari:
a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang
K3;
b. anggaran yang memadai;
c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan
serta pendokumentasian; dan
d. instruksi kerja.

PASAL 11

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Rencana K3
(1) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus
melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan
K3.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. tindakan pengendalian;
b. perancangan (design) dan rekayasa;
c. prosedur dan instruksi kerja;
d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e. pembelian/pengadaan barang dan jasa;
f.
produk akhir;
g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan
dan bencana industri; dan
h. rencana dan pemulihan keadaan darurat.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan
berdasarkan
identifikasi
bahaya,
penilaian,
dan
pengendalian risiko.
4) Kegiatan
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan
potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.

PASAL 12

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Rencana K3
(1) Pengusaha
dalam
melaksanakan
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus:
a. menunjuk
sumber
daya
manusia
yang
mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di
bidang K3;
b. melibatkan seluruh pekerja/buruh;
c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh
seluruh
pekerja/buruh,
orang
lain
selain
pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan
pihak lain yang terkait;
d. membuat prosedur informasi;
e. membuat prosedur pelaporan; dan
f.
mendokumentasikan seluruh kegiatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
harus
diintegrasikan
dengan
kegiatan
manajemen perusahaan.

PASAL 13

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Rencana K3
(1) Prosedur informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan jaminan
bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua
pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar
perusahaan.
(2) Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas pelaporan:
a. terjadinya
a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
b. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-
undangan dan/atau standar;
c. kinerja K3;
d. identifikasi sumber bahaya; dan
e. yang
diwajibkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan
terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan
standar di bidang K3;
b. indikator kinerja K3;
c. izin kerja;
d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian
risiko;
e. kegiatan pelatihan K3;
f.
kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
g. catatan pemantauan data;
h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan
tindak lanjut;
i.
identifikasi produk termasuk komposisinya;
j.
informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
k. audit dan peninjauan ulang SMK3.

Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

PASAL 14

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
(1) Pengusaha
wajib
melakukan
pemantauan
dan
evaluasi kinerja K3.
(2) Pemantauan
(2) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
melalui
pemeriksaan,
pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3
dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
(3) Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya
untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menggunakan jasa pihak lain.
(4) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
kinerja
K3
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan
kepada pengusaha.
(5) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
kinerja
K3
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk melakukan tindakan perbaikan.
(6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan/atau standar.

Bagian Keenam
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

PASAL 15

BAB II: SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Keenam - Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
(1) Untuk
menjamin
kesesuaian
dan
efektifitas
penerapan
SMK3,
pengusaha
wajib
melakukan
peninjauan.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
terhadap
kebijakan,
perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Hasil
(3) Hasil
peninjauan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan
peningkatan kinerja.
(4) Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam
hal:
a. terjadi
perubahan
peraturan
perundang-
undangan;
b. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan
pasar;
c. adanya
perubahan
produk
dan
kegiatan
perusahaan;
d. terjadi
perubahan
struktur
organisasi
perusahaan;
e. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, termasuk epidemiologi;
f.
adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
g. adanya pelaporan; dan/atau
h. adanya masukan dari pekerja/buruh.

BAB III
PENILAIAN SMK3

PASAL 16

BAB III: PENILAIAN SMK3
(1) Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga
audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas
permohonan perusahaan.
(2) Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya
tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penilaian
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:
a. pembangunan
dan
terjaminnya
pelaksanaan
komitmen;
b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c. pengendalian
perancangan
dan
peninjauan
kontrak;
d. pengendalian dokumen;
e. pembelian dan pengendalian produk;
f.
keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
g. standar pemantauan;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i.
pengelolaan material dan perpindahannya;
j.
pengumpulan dan penggunaan data;
k. pemeriksaan SMK3; dan
l.
pengembangan keterampilan dan kemampuan.
(4) Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
tertuang
dalam
pedoman
yang
tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 17

BAB III: PENILAIAN SMK3
(1) Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dilaporkan
kepada
Menteri
dengan
tembusan
disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha,
gubernur,
dan
bupati/walikota
sebagai
bahan
pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
(2) Bentuk laporan hasil audit sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tertuang
dalam
pedoman
yang
tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV
BAB IV
PENGAWASAN

PASAL 18

BAB IV: PENGAWASAN
(1) Pengawasan
SMK3
dilakukan
oleh
pengawas
ketenagakerjaan
pusat,
provinsi
dan/atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembangunan
dan
terjaminnya
pelaksanaan
komitmen;
b. organisasi;
c. sumber daya manusia;
d. pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
bidang K3;
e. keamanan bekerja;
f.
pemeriksaan,
pengujian
dan
pengukuran
penerapan SMK3;
g. pengendalian
keadaan
darurat
dan
bahaya
industri;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i.
tindak lanjut audit.

PASAL 19

BAB IV: PENGAWASAN
(1) Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan
pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan
SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan
pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB IV: PENGAWASAN
Hasil
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 18 dan Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam
melakukan pembinaan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Perusahaan
yang
telah
menerapkan
SMK3,
wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini paling lama 1 (satu) tahun.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.