Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 2.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 3. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 4.
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan. 5. Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
6. Kompetensi 6.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 7.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 8.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi. 9.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
10. Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.
11. Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
12. Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau Penyedia Jasa Transportasi.
13. Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.
14. Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepada warga Negara.
15. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17. Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi:
a. sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan;
b. sumber daya manusia di bidang perkeretaapian;
c. sumber daya manusia di bidang pelayaran;
d. sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan
e. sumber
daya
manusia
di
bidang
multimoda
transportasi.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mencakup
sumber
daya
manusia
yang
menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa
transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas
subbidang:
a. lalu lintas jalan;
b. angkutan umum;
c. kendaraan;
d. prasarana lalu lintas jalan; dan
e. keselamatan lalu lintas jalan.
(2)
Bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas subbidang:
a. sarana kereta api; dan
b. prasarana kereta api.
(3)
Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang:
a. angkutan di perairan;
b. kepelabuhanan;
c. keselamatan
c. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. perlindungan lingkungan maritim.
(4)
Bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d, terdiri atas subbidang:
a. pesawat udara;
b. angkutan udara;
c. kebandarudaraan;
d. navigasi penerbangan;
e. keselamatan penerbangan; dan
f. keamanan penerbangan.
(5)
Bidang multimoda transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat meliputi:
a. bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. bidang perkeretaapian;
c. bidang pelayaran; dan/atau
d. bidang penerbangan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi
diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
perencanaan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
penempatan;
e.
Perluasan Kesempatan Kerja;
f.
perlindungan kerja dan waktu kerja;
g.
pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
h.
pembinaan.
BAB II
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
PASAL 5
BAB II: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
menteri/pimpinan
lembaga
terkait,
gubernur,
dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penelitian
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah
penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama
dengan
perguruan
tinggi,
korporasi,
atau
orang
perseorangan.
(4)
Hasil
penelitian
dan
pengembangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan:
a. perencanaan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penempatan;
d. Perluasan Kesempatan Kerja;
e. perlindungan kerja dan waktu kerja;
f. pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
g. pembinaan.
PASAL 6
BAB II: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan
kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB III
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
DI BIDANG TRANSPORTASI
PASAL 7
BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1)
Perencanaan
sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk rencana sumber daya manusia
transportasi nasional;
b. gubernur, untuk rencana sumber daya manusia
transportasi provinsi; dan
c. bupati/walikota,
untuk
rencana
sumber
daya
manusia transportasi kabupaten/kota.
(2) Perencanaan
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan:
a. rencana sumber daya manusia transportasi jangka
panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana sumber daya manusia transportasi jangka
menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c. rencana sumber daya manusia transportasi tahunan
untuk periode 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana
sumber
daya
manusia
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. penyebaran
sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi;
b. kebutuhan
sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi;
c. rencana
pengembangan sumber daya manusia
melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
transportasi; dan
d. peluang kerja yang terbuka bagi sumber daya
manusia di bidang transportasi baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.
(4)
Dalam menyusun rencana sumber daya manusia
transportasi harus mempertimbangkan:
a. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. peraturan perundang-undangan; dan
c. kebutuhan
sumber
daya
manusia
dalam
penyelenggaraan transportasi.
(5)
Penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
tahap:
a. inventarisasi;
b. penyiapan rencana; dan
c. penetapan rencana.
(6)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan
informasi mengenai penyebaran dan kebutuhan sumber
daya manusia di bidang transportasi.
(7)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan
rencana sumber daya manusia transportasi.
(8) Rancangan
(8)
Rancangan rencana sumber daya manusia transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disosialisasikan
kepada pemangku kepentingan di bidang transportasi.
(9)
Rencana sumber daya manusia ditetapkan dalam
Peraturan Menteri, Peraturan gubernur, atau Peraturan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 8
BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalulintas.
(2) Perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 9
BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1)
Rencana sumber daya manusia transportasi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber
daya manusia transportasi provinsi dan penyusunan
rencana
sumber
daya
manusia
transportasi
kabupaten/kota.
(2)
Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber
daya manusia transportasi kabupaten/kota.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Diklat Transportasi
PASAL 10
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Diklat Transportasi
(1)
Diklat Transportasi merupakan satu kesatuan dalam
Sistem Pendidikan Nasional, pembinaannya dilakukan
bersama
oleh
Menteri
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
(2) Diklat
(2)
Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbasis Kompetensi di bidang transportasi.
(3)
Penyelenggaraan
Diklat
Transportasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu
antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan masyarakat serta merata di
seluruh wilayah tanah air.
(4)
Penyelenggaraan Diklat Transportasi secara terpadu dan
merata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 11
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Diklat Transportasi
(1)
Sumber daya manusia di bidang transportasi harus
memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai
dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan
atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi.
(3)
Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 12
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Diklat Transportasi
(1)
Kementerian,
pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota,
dan
masyarakat
dapat
menyelenggarakan Diklat Transportasi.
(2)
Penyelenggaraan
Diklat
Transportasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin
pendirian lembaga Diklat Transportasi dari Pemerintah
atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah penyelenggaraan Diklat Transportasi
mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4)
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
paling
sedikit
Menteri
harus
mempertimbangkan:
a. prasarana
dan
sarana
penyelenggaraan
Diklat
Transportasi;
b. pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. kurikulum dan silabi;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 13
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Diklat Transportasi
Pasal 13
(1) Penyelenggara
Diklat
Transportasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menetapkan standarisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi
PASAL 14
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kedua - Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi
(1)
Diklat Transportasi terdiri atas:
a. diklat pembentukan;
b. diklat peningkatan Kompetensi; dan
c. diklat teknis lainnya.
(2)
Diklat
Transportasi
diselenggarakan
melalui
jalur
pendidikan formal dan nonformal.
PASAL 15
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kedua - Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi
(1) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) diselenggarakan dalam jenjang
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan lembaga pelatihan
dalam bentuk balai Diklat Transportasi.
(3) Diklat Transportasi pada jalur pendidikan nonformal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
PASAL 16
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kedua - Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalur dan Jenjang Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Peserta Diklat Transportasi
PASAL 17
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Ketiga - Peserta Diklat Transportasi
(1)
Peserta Diklat Transportasi terdiri atas:
a. pegawai negeri; dan/atau
b. orang perseorangan.
(2)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
meliputi
pegawai
negeri
di
lingkungan
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota.
(3)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi seluruh warga negara Indonesia
selain pegawai negeri dan warga negara asing.
PASAL 18
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Ketiga - Peserta Diklat Transportasi
(1)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. penugasan dari instansi yang bersangkutan;
b. memiliki
tingkat
pendidikan
formal,
tingkat
kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu
sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat
yang bersangkutan; dan
c. lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan
pengembangan karier aparatur yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 19
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Ketiga - Peserta Diklat Transportasi
Pasal 19
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit
telah lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
PASAL 20
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Ketiga - Peserta Diklat Transportasi
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf c dan Pasal 19 paling sedikit meliputi:
a. seleksi administratif;
b. tes potensi akademik;
c. tes fisik dan kesamaptaan;
d. tes kesehatan;
e. psikotes atau Aptitude Test;
f. tes bakat; dan
g. wawancara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon peserta
Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kurikulum dan Metode Diklat Transportasi
Paragraf 1
Kurikulum Diklat Transportasi
PASAL 21
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Keempat - Kurikulum dan Metode Diklat Transportasi
(1)
Setiap
penyelenggara
Diklat
Transportasi
wajib
menggunakan Kurikulum yang ditetapkan Menteri.
(2)
Dalam menetapkan Kurikulum Diklat Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri harus
memperhatikan:
a. pemenuhan standar Kompetensi yang ditetapkan
oleh
lembaga
yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pembentukan fisik yang prima dan beretika; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri
(3)
Menteri
dalam
menyusun
Kurikulum
Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memasukan muatan Kurikulum yang wajib dimuat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) wajib memenuhi standarisasi yang
ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada
standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Keempat - Kurikulum dan Metode Diklat Transportasi
(1)
Setiap Kurikulum yang ditetapkan wajib dievaluasi
secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
dijadikan
bahan
untuk
pemutakhiran
dan
pengembangan Kurikulum Diklat Transportasi.
Paragraf 2
Metode Diklat Transportasi
PASAL 23
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Keempat - Kurikulum dan Metode Diklat Transportasi
(1)
Diklat Transportasi dilaksanakan dengan menggunakan
metode andragogi dan metode pedagogi sesuai dengan
Jenjang Diklat Transportasi.
(2)
Diklat Transportasi diselenggarakan secara klasikal dan
non klasikal.
(3)
Metode Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi
yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada
standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
metode
Diklat
Transportasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Diklat Transportasi
PASAL 24
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
(1)
Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi
persyaratan
kecukupan
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas:
a. merencanakan
dan
melaksanakan
proses
pembelajaran;
b. menilai hasil pembelajaran;
c. melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan
d. melakukan
penelitian
dan
pengabdian
kepada
masyarakat.
(3)
Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas:
a. tenaga profesional di bidang transportasi; dan
b. tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan
sesuai dengan program Diklat Transportasi yang
dilaksanakan.
(4)
Tenaga
Kependidikan
pada
Diklat
Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan administrasi;
b. pengelolaan;
c. pengembangan;
d. pengawasan; dan
e. pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat
Transportasi.
(5)
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
pada
Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh:
a. Menteri; atau
b. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk
Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(6)
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
pada
Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat
oleh:
a. gubernur
a. gubernur;
b. Menteri, untuk diklat bertaraf internasional; atau
c. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk
Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7)
Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan mempertimbangkan persyaratan:
a. kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki karakter yang baik;
d. memiliki bakat;
e. memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di
bidang transportasi yang memadai; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 25
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan
dengan memperhatikan:
a.
pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang layak dan memadai;
b.
pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c.
pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang
lebih tinggi;
d.
pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi
Pendidik;
e.
pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan;
f.
pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan
anggaran yang memadai bagi Pendidik;
g.
jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan
dengan risiko tinggi; dan
h.
pemberian
kesempatan
untuk
menempuh
jenjang
pendidikan
yang
lebih
tinggi
dan
peningkatan
Kompetensi
atas
biaya
lembaga
pendidikan
yang
bersangkutan.
PASAL 26
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
Pasal 26
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib:
a.
menciptakan
suasana
Diklat
Transportasi
yang
bermakna,
menyenangkan,
kreatif,
dinamis,
dan
dialogis;
b.
mempunyai
komitmen
secara
profesional
untuk
meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi;
c.
melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; dan
d.
memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga
dan profesi.
PASAL 27
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
(1)
Dalam hal Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) terjadi kekurangan Pendidik,
Menteri dapat menugaskan pejabat struktural atau
pejabat fungsional lainnya pada Kementerian untuk
menjadi Pendidik pada Diklat Transportasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 28
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
24
wajib
memenuhi
standarisasi
yang
ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar
sebagaimana
ditetapkan
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Prasarana dan Sarana Diklat Transportasi
PASAL 29
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Keenam - Prasarana dan Sarana Diklat Transportasi
(1)
Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib dilengkapi
prasarana dan sarana sesuai dengan:
a. standar yang ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan nasional
dan Diklat Transportasi; dan
b. pertumbuhan dan kebutuhan pengembangan fisik,
kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual
peserta didik.
(2) Prasarana
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berupa:
a. fasilitas pembelajaran;
b. fasilitas akomodasi dan penunjangnya bagi yang
mengasramakan peserta didik;
c. fasilitas praktik atau pelatihan;
d. fasilitas olahraga;
e. fasilitas rekreasi;
f. perpustakaan;
g. fasilitas
pelayanan
kesehatan
dan
konseling
psikologi;
h. fasilitas ibadah;
i. fasilitas untuk kelancaran tugas tenaga Pendidik;
dan
j. fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi yang
ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada
standar sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pendanaan Diklat Transportasi
PASAL 30
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Ketujuh - Pendanaan Diklat Transportasi
(1)
Diklat
Transportasi
yang
diselenggarakan
oleh
Kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota
dapat
didanai
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Diklat
Transportasi
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat didanai oleh sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendanaan Diklat Transportasi harus memenuhi prinsip
transparansi,
akuntabilitas,
berkeadilan,
dan
berkelanjutan.
Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Ijazah dan Sertifikat Kompetensi
PASAL 31
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1)
Setiap peserta Diklat Transportasi yang telah lulus ujian
diberikan ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi.
(2)
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh
penyelenggara
Diklat
Transportasi
yang
terakreditasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi
atau lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian
ijazah
dan
sertifikat
Kompetensi
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Mutu Diklat Transportasi
PASAL 32
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kesembilan - Mutu Diklat Transportasi
(1)
Untuk menjaga mutu Diklat Transportasi, Menteri dapat
membentuk Tim Independen Pengawas Mutu Diklat
Transportasi.
(2)
Anggota
Tim
Independen
Pengawas
Mutu
Diklat
Transportasi terdiri atas:
a. anggota tetap; dan
b. anggota tidak tetap.
(3)
Anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit mewakili unsur:
a. Pemerintah;
b. asosiasi usaha dan asosiasi profesi;
c. pakar transportasi; dan
d. pakar pendidikan.
(4)
Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berasal dari unsur pemerintah provinsi pada
lokasi
penyelenggaraan
Diklat
Transportasi
yang
bersangkutan.
PASAL 33
BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI | Bagian Kesembilan - Mutu Diklat Transportasi
Pasal 33
(1) Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
mempunyai tugas:
a. melakukan
penilaian
terhadap
kesesuaian
penyelenggaraan Diklat Transportasi dengan standar
yang ditetapkan; dan
b. memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada
Menteri dan gubernur.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan oleh Menteri dan gubernur sesuai
dengan kewenangannya untuk bahan evaluasi dalam
penyelenggaraan Diklat Transportasi.
BAB V
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
DI BIDANG TRANSPORTASI
PASAL 34
BAB V: PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1)
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
bupati/walikota, dan Penyedia Jasa transportasi wajib
menempatkan sumber daya manusia yang memiliki
Kompetensi di bidang transportasi pada jabatan atau
pekerjaan sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya.
(2)
Dalam hal Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur,
bupati/walikota,
dan
Penyedia
Jasa
transportasi merencanakan untuk membangun atau
menyediakan prasarana dan sarana baru di bidang
transportasi, wajib merencanakan dan menyiapkan
sumber daya manusia di bidang transportasi yang akan
ditempatkan pada prasarana dan sarana transportasi
tersebut sesuai dengan jumlah dan Kompetensi yang
dibutuhkan.
(3)
Penyedia
Jasa
transportasi
wajib
memberikan
kesempatan
kepada
sumber
daya
manusia
yang
dipekerjakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk
mempertahankan atau meningkatkan Kompetensinya.
BAB VI
BAB VI
PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Bagian Kesatu
Perlindungan Kerja
PASAL 35
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
(1)
Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi
berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk:
a. kesejahteraan;
b. keselamatan kerja; dan
c. kesehatan kerja.
(2)
Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
perjanjian kerja.
PASAL 36
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
(1)
Perlindungan
atas
kesejahteraan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan
paling sedikit berupa:
a. upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. biaya
pelatihan
untuk
mempertahankan
atau
meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi;
dan
c. asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada
bidang-bidang
yang
berisiko
tinggi
di
bidang
transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 37
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
(1)
Untuk perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi
tenaga kerja
di bidang
transportasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Pemberi Kerja
wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan yang
terintegrasi dengan sistem manajemen Pemberi Kerja.
(2) Perlindungan
(2)
Perlindungan terhadap keselamatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit berupa:
a. penyediaan
peralatan
keselamatan
kerja
pada
prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pelatihan kerja secara berkesinambungan serta
pelatihan untuk menghadapi kondisi darurat dan
kecelakaan transportasi.
PASAL 38
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
(1)
Perlindungan terhadap kesehatan kerja bagi tenaga
kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dapat diberikan berupa:
a. pelayanan kesehatan umum dan kesehatan kerja;
b. perlindungan dari faktor risiko kesehatan yang
terdapat pada prasarana dan sarana transportasi
atau di tempat kerja;
c. pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang transportasi;
d. pemberian makanan yang bergizi sesuai dengan
beban kerja; dan/atau
e. pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang
cukup.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
perlindungan terhadap kesehatan kerja diatur dengan
Peraturan Menteri.
(3)
Dalam
menyusun
Peraturan
Menteri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
PASAL 39
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
Setiap Pemberi Kerja wajib memberikan sosialisasi mengenai
Perlindungan Kerja kepada sumber daya manusia di bidang
transportasi yang dipekerjakannya paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali.
PASAL 40
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
Pasal 40
Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
(1)
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja
yang
dilakukan
oleh
Pemberi
Kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35.
(2)
Apabila
Pemberi
Kerja
tidak
melaksanakan
Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
memfasilitasi pemberian jaminan Perlindungan Kerja
terhadap tenaga kerja di bidang transportasi.
(3)
Pemberian
fasilitas
jaminan
Perlindungan
Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendanaannya
dibebankan kepada Pemberi Kerja yang bersangkutan.
PASAL 42
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kesatu - Perlindungan Kerja
(1)
Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 diatur dalam perjanjian kerja antara Pemberi Kerja
dan tenaga kerja di bidang transportasi.
(2)
Perjanjian kerja di bidang transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban Pemberi Kerja;
b. hak dan kewajiban tenaga kerja;
c. pelatihan kerja di bidang transportasi yang wajib
dilaksanakan;
d. pemeriksaan kesehatan yang wajib dilaksanakan
secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang transportasi;
e. waktu kerja dan waktu istirahat; dan
f. jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di
bidang transportasi.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Waktu Kerja
PASAL 43
BAB VI: PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Menteri menetapkan waktu kerja bagi sumber daya
manusia di bidang transportasi.
(2)
Dalam menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri mempertimbangkan:
a. keselamatan,
keamanan,
dan
keandalan
penyelenggaraan transportasi;
b. perlindungan kesehatan tenaga kerja transportasi;
c. kesinambungan pelayanan transportasi;
d. kepentingan Pemberi Kerja; dan
e. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
transportasi dan di bidang ketenagakerjaan.
BAB VII
KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
PASAL 44
BAB VII: KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN
(1)
Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang memiliki
kegiatan di bidang transportasi dan/atau mendapatkan
manfaat atas jasa profesi di bidang transportasi wajib
memberikan Kontribusi dalam menunjang penyediaan
dan pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.
(2)
Kontribusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan bentuk tanggung jawab sosial Penyedia Jasa
dan/atau organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. memberi
beasiswa
kepada
orang
perseorangan
untuk mengikuti Diklat Transportasi;
b. membangun lembaga diklat sesuai dengan standar
internasional;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga Diklat
Transportasi yang ada;
d. memberikan
d. memberikan kesempatan kepada peserta Diklat
Transportasi untuk melakukan praktek kerja pada
prasarana dan sarana transportasi yang dimiliki
atau dikuasai oleh Penyedia Jasa dan organisasi;
dan/atau
e. mengadakan peralatan diklat berupa perangkat
simulator, buku pelajaran, dan terbitan sesuai
bidang Diklat Transportasi masing-masing yang
mutakhir.
PASAL 45
BAB VII: KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. diutamakan
bagi
orang
perseorangan
yang
berprestasi dan/atau yang tidak mampu secara
ekonomi;
b. dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan
c. jumlah penerima beasiswa disesuaikan dengan
kemampuan.
(2) Dalam pemberian beasiswa, Penyedia Jasa transportasi
dapat menetapkan persyaratan bagi penerima beasiswa.
PASAL 46
BAB VII: KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN
Pemberian kesempatan untuk praktek kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
adanya permintaan dari lembaga Diklat Transportasi
untuk melaksanakan praktek kerja kepada Penyedia
Jasa transportasi;
b. sumber
daya
yang
dimiliki
oleh
Penyedia
Jasa
memenuhi syarat untuk menjadi tempat praktek kerja;
dan
c.
dibuat perjanjian praktek kerja yang memuat hak dan
kewajiban Penyedia Jasa, lembaga diklat, dan peserta
praktek kerja.
BAB VIII
BAB VIII
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 47
BAB VIII: PEMBINAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, menteri terkait, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
PASAL 48
BAB VIII: PEMBINAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan
teknis di bidang sumber daya manusia transportasi.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan,
pendidikan,
pelatihan,
penyuluhan,
perizinan,
sertifikasi, serta memberikan layanan kemudahan guna
terwujudnya
sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi yang prima, profesional, dan beretika.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (2) huruf c dilakukan dalam penyelenggaraan
sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan
hukum.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan
dengan
prinsip
transparansi
dan
akuntabilitas publik.
(5)
Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi
dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek yang
diarahkan untuk:
a. menciptakan
a. menciptakan sumber daya manusia di bidang
transportasi
yang
memiliki
fisik
yang
prima,
semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat
persatuan dan kesatuan bangsa;
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta
karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan
pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral,
disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
c. memantapkan sikap, semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan
keamanan dalam penyelenggaraan jasa transportasi;
d. menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola
pikir
demi
terwujudnya
penyelenggaraan
transportasi yang andal dan memberikan nilai
tambah; dan
e. tersedianya
sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi untuk memenuhi kebutuhan dalam
penyelenggaraan transportasi di dalam negeri dan
mengisi pasar kerja di luar negeri.
(6)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
mengarahkan,
membimbing,
mengawasi,
dan
membantu penyelenggaraan sumber daya manusia di
bidang transportasi sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
PASAL 49
BAB VIII: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pemantauan dan Evaluasi
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3)
dan ayat (4) termasuk juga pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.
PASAL 50
BAB VIII: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pemantauan dan Evaluasi
(1)
Pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 49 dilakukan paling sedikit terhadap
perencanaan, pelaksanaan Diklat Transportasi, dan
penempatan
sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi.
(2) Pemantauan
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
secara
berkala,
menyeluruh,
transparan, dan sistemik.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
dan
mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
DI BIDANG TRANSPORTASI
PASAL 51
BAB IX: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Menteri menyelenggarakan sistem informasi manajemen
sumber daya manusia di bidang transportasi.
PASAL 52
BAB IX: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 paling sedikit memuat data dan informasi:
a.
sumber daya manusia di bidang transportasi;
b.
Kompetensi di bidang transportasi;
c.
lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan Jenjang
Diklat setiap tahunnya;
d.
penyebaran hasil diklat, penyerapan, atau penempatan
lulusan diklat;
e.
kesempatan kerja di bidang transportasi;
f.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Transportasi; dan
g.
tenaga kerja di bidang transportasi.
PASAL 53
BAB IX: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 mencakup pula Perluasan Kesempatan Kerja yang
paling sedikit memuat upaya:
a.
penyediaan informasi lapangan kerja yang terbuka di
bidang transportasi di dalam negeri maupun di luar
negeri;
b.
pelaksanaan kerja sama dengan Penyedia Jasa di
bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di
luar negeri; dan
c.
penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di
bidang transportasi.
PASAL 54
BAB IX: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
sistem informasi manajemen penyelenggaraan sumber daya
manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 55
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pendidikan berlalulintas diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pendidikan berlalulintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi sumber daya manusia yang melakukan pekerjaan di bidang:
a. pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan kewenangannya; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. (3) Penyelenggaraan pendidikan berlalulintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal sejak dini untuk mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan berlalulintas diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XI BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 56
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Penyelenggara Diklat Transportasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan izin; atau
d.
pencabutan izin.
PASAL 57
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi,
dikenai
denda
administratif
paling
banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan
denda administratif diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) penyelenggara Diklat Transportasi tidak
juga mematuhi, dikenai sanksi pembekuan izin.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi,
dikenai sanksi pencabutan izin.
(5)
Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara Diklat
Transportasi untuk membayar denda administratif.
(6)
Denda administratif merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
PASAL 58
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 58
Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
pembekuan izin; atau
c.
pencabutan izin.
PASAL 59
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1
(satu) bulan.
(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan
peringatan tertulis diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi
tidak juga mematuhi, dilakukan pembekuan izin.
(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyedia Jasa
transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi,
dilakukan pencabutan izin.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 60
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
izin penyelenggaraan Diklat Transportasi dinyatakan
tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; dan
b.
permohonan izin penyelenggaraan Diklat Transportasi
yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 61
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan
sumber
daya
manusia
di
bidang
transportasi yang ada pada saat diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan
dengan
dan
belum
diganti
berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 62
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Tim
Independen
Pengawas
Mutu
Diklat
Transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus sudah
terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 63
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Rencana sumber daya manusia transportasi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
harus sudah ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2
(dua)
tahun
sejak
Peraturan
Pemerintah
ini
diundangkan.
(2)
Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
harus sudah ditetapkan oleh gubernur paling lambat 2
(dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia
transportasi nasional berlaku.
(3)
Rencana
sumber
daya
manusia
transportasi
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat
(1)
huruf
c
harus
sudah
ditetapkan
oleh
bupati/walikota paling lambat 2 (dua) tahun sejak
rencana sumber daya manusia transportasi provinsi
berlaku.
PASAL 64
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di
bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
harus terselenggara paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 65
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 381
sampai dengan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (, );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (, );
5. Undang-Undang . .
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 2.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 3. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 4.
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan. 5. Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
6. Kompetensi 6.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 7.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 8.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi. 9.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
10. Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.
11. Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
12. Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau Penyedia Jasa Transportasi.
13. Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.
14. Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepada warga Negara.
15. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17. Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Pasal 2 (1) Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi:
a. sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. sumber daya manusia di bidang perkeretaapian;
c. sumber daya manusia di bidang pelayaran;
d. sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan
e. sumber daya manusia di bidang multimoda transportasi. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi. Pasal 3 (1) Bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas subbidang:
a. lalu lintas jalan;
b. angkutan umum;
c. kendaraan;
d. prasarana lalu lintas jalan; dan
e. keselamatan lalu lintas jalan. (2) Bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas subbidang:
a. sarana kereta api; dan
b. prasarana kereta api. (3) Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang:
a. angkutan di perairan;
b. kepelabuhanan;
c. keselamatan
c. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. perlindungan lingkungan maritim. (4) Bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, terdiri atas subbidang:
a. pesawat udara;
b. angkutan udara;
c. kebandarudaraan;
d. navigasi penerbangan;
e. keselamatan penerbangan; dan
f. keamanan penerbangan. (5) Bidang multimoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat meliputi:
a. bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. bidang perkeretaapian;
c. bidang pelayaran; dan/atau
d. bidang penerbangan. Pasal 4 Sumber daya manusia di bidang transportasi diselenggarakan melalui kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. perencanaan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penempatan; e. Perluasan Kesempatan Kerja; f. perlindungan kerja dan waktu kerja; g. pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan h. pembinaan. BAB II PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI Pasal 5 (1) Penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penelitian (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama dengan perguruan tinggi, korporasi, atau orang perseorangan. (4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan:
a. perencanaan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penempatan;
d. Perluasan Kesempatan Kerja;
e. perlindungan kerja dan waktu kerja;
f. pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
g. pembinaan. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI Pasal 7 (1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang transportasi ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk rencana sumber daya manusia transportasi nasional;
b. gubernur, untuk rencana sumber daya manusia transportasi provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
(2) Perencanaan (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. rencana sumber daya manusia transportasi jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana sumber daya manusia transportasi jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c. rencana sumber daya manusia transportasi tahunan untuk periode 1 (satu) tahun. (3) Rencana sumber daya manusia transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penyebaran sumber daya manusia di bidang transportasi;
b. kebutuhan sumber daya manusia di bidang transportasi;
c. rencana pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan transportasi; dan
d. peluang kerja yang terbuka bagi sumber daya manusia di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (4) Dalam menyusun rencana sumber daya manusia transportasi harus mempertimbangkan:
a. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. peraturan perundang-undangan; dan
c. kebutuhan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan transportasi. (5) Penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. inventarisasi;
b. penyiapan rencana; dan
c. penetapan rencana. (6) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penyebaran dan kebutuhan sumber daya manusia di bidang transportasi. (7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan rencana sumber daya manusia transportasi.
(8) Rancangan (8) Rancangan rencana sumber daya manusia transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disosialisasikan kepada pemangku kepentingan di bidang transportasi. (9) Rencana sumber daya manusia ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Peraturan gubernur, atau Peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 8
(1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalulintas.
(2) Perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 9 (1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi provinsi dan penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota. (2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota. BAB IV PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI Bagian Kesatu Penyelenggaraan Diklat Transportasi Pasal 10 (1) Diklat Transportasi merupakan satu kesatuan dalam Sistem Pendidikan Nasional, pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Diklat (2) Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbasis Kompetensi di bidang transportasi. (3) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat serta merata di seluruh wilayah tanah air. (4) Penyelenggaraan Diklat Transportasi secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11 (1) Sumber daya manusia di bidang transportasi harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi. (3) Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12 (1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Diklat Transportasi. (2) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pendirian lembaga Diklat Transportasi dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah penyelenggaraan Diklat Transportasi mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit Menteri harus mempertimbangkan:
a. prasarana dan sarana penyelenggaraan Diklat Transportasi;
b. pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. kurikulum dan silabi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 Pasal 13
(1) Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menetapkan standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi Pasal 14 (1) Diklat Transportasi terdiri atas:
a. diklat pembentukan;
b. diklat peningkatan Kompetensi; dan
c. diklat teknis lainnya. (2) Diklat Transportasi diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Pasal 15
(1) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai Diklat Transportasi.
(3) Diklat Transportasi pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pasal 16 Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Peserta Diklat Transportasi Pasal 17 (1) Peserta Diklat Transportasi terdiri atas:
a. pegawai negeri; dan/atau
b. orang perseorangan. (2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi seluruh warga negara Indonesia selain pegawai negeri dan warga negara asing. Pasal 18 (1) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. penugasan dari instansi yang bersangkutan;
b. memiliki tingkat pendidikan formal, tingkat kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat yang bersangkutan; dan
c. lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 19 Pasal 19 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit telah lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi. Pasal 20
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 paling sedikit meliputi:
a. seleksi administratif;
b. tes potensi akademik;
c. tes fisik dan kesamaptaan;
d. tes kesehatan;
e. psikotes atau Aptitude Test;
f. tes bakat; dan
g. wawancara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon peserta Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kurikulum dan Metode Diklat Transportasi Paragraf 1 Kurikulum Diklat Transportasi Pasal 21 (1) Setiap penyelenggara Diklat Transportasi wajib menggunakan Kurikulum yang ditetapkan Menteri. (2) Dalam menetapkan Kurikulum Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri harus memperhatikan:
a. pemenuhan standar Kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pembentukan fisik yang prima dan beretika; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri (3) Menteri dalam menyusun Kurikulum Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memasukan muatan Kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Setiap Kurikulum yang ditetapkan wajib dievaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan untuk pemutakhiran dan pengembangan Kurikulum Diklat Transportasi. Paragraf 2 Metode Diklat Transportasi Pasal 23 (1) Diklat Transportasi dilaksanakan dengan menggunakan metode andragogi dan metode pedagogi sesuai dengan Jenjang Diklat Transportasi. (2) Diklat Transportasi diselenggarakan secara klasikal dan non klasikal. (3) Metode Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode Diklat Transportasi ditetapkan dengan peraturan Menteri. Bagian Kelima Bagian Kelima Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi Pasal 24 (1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi persyaratan kecukupan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas:
a. merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran;
b. menilai hasil pembelajaran;
c. melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan
d. melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas:
a. tenaga profesional di bidang transportasi; dan
b. tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan sesuai dengan program Diklat Transportasi yang dilaksanakan. (4) Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan administrasi;
b. pengelolaan;
c. pengembangan;
d. pengawasan; dan
e. pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Transportasi. (5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh:
a. Menteri; atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat oleh:
a. gubernur
a. gubernur;
b. Menteri, untuk diklat bertaraf internasional; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempertimbangkan persyaratan:
a. kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki karakter yang baik;
d. memiliki bakat;
e. memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di bidang transportasi yang memadai; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan dengan memperhatikan: a. pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai; b. pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang lebih tinggi; d. pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi Pendidik; e. pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan; f. pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan anggaran yang memadai bagi Pendidik; g. jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan dengan risiko tinggi; dan h. pemberian kesempatan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan Kompetensi atas biaya lembaga pendidikan yang bersangkutan. Pasal 26 Pasal 26 Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib: a. menciptakan suasana Diklat Transportasi yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi; c. melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan d. memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga dan profesi. Pasal 27 (1) Dalam hal Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terjadi kekurangan Pendidik, Menteri dapat menugaskan pejabat struktural atau pejabat fungsional lainnya pada Kementerian untuk menjadi Pendidik pada Diklat Transportasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28 Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Prasarana dan Sarana Diklat Transportasi Pasal 29 (1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib dilengkapi prasarana dan sarana sesuai dengan:
a. standar yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional dan Diklat Transportasi; dan
b. pertumbuhan dan kebutuhan pengembangan fisik, kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik.
(2) Prasarana
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berupa:
a. fasilitas pembelajaran;
b. fasilitas akomodasi dan penunjangnya bagi yang mengasramakan peserta didik;
c. fasilitas praktik atau pelatihan;
d. fasilitas olahraga;
e. fasilitas rekreasi;
f. perpustakaan;
g. fasilitas pelayanan kesehatan dan konseling psikologi;
h. fasilitas ibadah;
i. fasilitas untuk kelancaran tugas tenaga Pendidik; dan
j. fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pendanaan Diklat Transportasi Pasal 30 (1) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh Kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh masyarakat didanai oleh sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan Diklat Transportasi harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan berkelanjutan. Bagian Kedelapan Bagian Kedelapan Ijazah dan Sertifikat Kompetensi Pasal 31 (1) Setiap peserta Diklat Transportasi yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi atau lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian ijazah dan sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Mutu Diklat Transportasi Pasal 32 (1) Untuk menjaga mutu Diklat Transportasi, Menteri dapat membentuk Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi. (2) Anggota Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi terdiri atas:
a. anggota tetap; dan
b. anggota tidak tetap. (3) Anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mewakili unsur:
a. Pemerintah;
b. asosiasi usaha dan asosiasi profesi;
c. pakar transportasi; dan
d. pakar pendidikan. (4) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berasal dari unsur pemerintah provinsi pada lokasi penyelenggaraan Diklat Transportasi yang bersangkutan. Pasal 33 Pasal 33
(1) Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap kesesuaian penyelenggaraan Diklat Transportasi dengan standar yang ditetapkan; dan
b. memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada Menteri dan gubernur.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Diklat Transportasi. BAB V PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI Pasal 34 (1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Penyedia Jasa transportasi wajib menempatkan sumber daya manusia yang memiliki Kompetensi di bidang transportasi pada jabatan atau pekerjaan sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya. (2) Dalam hal Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Penyedia Jasa transportasi merencanakan untuk membangun atau menyediakan prasarana dan sarana baru di bidang transportasi, wajib merencanakan dan menyiapkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang akan ditempatkan pada prasarana dan sarana transportasi tersebut sesuai dengan jumlah dan Kompetensi yang dibutuhkan. (3) Penyedia Jasa transportasi wajib memberikan kesempatan kepada sumber daya manusia yang dipekerjakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensinya. BAB VI BAB VI PERLINDUNGAN KERJA DAN WAKTU KERJA SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI Bagian Kesatu Perlindungan Kerja Pasal 35 (1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk:
a. kesejahteraan;
b. keselamatan kerja; dan
c. kesehatan kerja. (2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja. Pasal 36 (1) Perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan paling sedikit berupa:
a. upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi; dan
c. asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada bidang-bidang yang berisiko tinggi di bidang transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (1) Untuk perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Pemberi Kerja wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan yang terintegrasi dengan sistem manajemen Pemberi Kerja.
(2) Perlindungan (2) Perlindungan terhadap keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit berupa:
a. penyediaan peralatan keselamatan kerja pada prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pelatihan kerja secara berkesinambungan serta pelatihan untuk menghadapi kondisi darurat dan kecelakaan transportasi. Pasal 38 (1) Perlindungan terhadap kesehatan kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dapat diberikan berupa:
a. pelayanan kesehatan umum dan kesehatan kerja;
b. perlindungan dari faktor risiko kesehatan yang terdapat pada prasarana dan sarana transportasi atau di tempat kerja;
c. pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi;
d. pemberian makanan yang bergizi sesuai dengan beban kerja; dan/atau
e. pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang cukup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perlindungan terhadap kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 39 Setiap Pemberi Kerja wajib memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Kerja kepada sumber daya manusia di bidang transportasi yang dipekerjakannya paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Pasal 40 Pasal 40 Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 (1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pemberian jaminan Perlindungan Kerja terhadap tenaga kerja di bidang transportasi. (3) Pemberian fasilitas jaminan Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendanaannya dibebankan kepada Pemberi Kerja yang bersangkutan. Pasal 42 (1) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dalam perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dan tenaga kerja di bidang transportasi. (2) Perjanjian kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban Pemberi Kerja;
b. hak dan kewajiban tenaga kerja;
c. pelatihan kerja di bidang transportasi yang wajib dilaksanakan;
d. pemeriksaan kesehatan yang wajib dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang transportasi;
e. waktu kerja dan waktu istirahat; dan
f. jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di bidang transportasi. Bagian Kedua Bagian Kedua Waktu Kerja Pasal 43 (1) Menteri menetapkan waktu kerja bagi sumber daya manusia di bidang transportasi. (2) Dalam menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mempertimbangkan:
a. keselamatan, keamanan, dan keandalan penyelenggaraan transportasi;
b. perlindungan kesehatan tenaga kerja transportasi;
c. kesinambungan pelayanan transportasi;
d. kepentingan Pemberi Kerja; dan
e. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan di bidang ketenagakerjaan. BAB VII KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI Pasal 44 (1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang memiliki kegiatan di bidang transportasi dan/atau mendapatkan manfaat atas jasa profesi di bidang transportasi wajib memberikan Kontribusi dalam menunjang penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi. (2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk tanggung jawab sosial Penyedia Jasa dan/atau organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberi beasiswa kepada orang perseorangan untuk mengikuti Diklat Transportasi;
b. membangun lembaga diklat sesuai dengan standar internasional;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga Diklat Transportasi yang ada;
d. memberikan
d. memberikan kesempatan kepada peserta Diklat Transportasi untuk melakukan praktek kerja pada prasarana dan sarana transportasi yang dimiliki atau dikuasai oleh Penyedia Jasa dan organisasi; dan/atau
e. mengadakan peralatan diklat berupa perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan sesuai bidang Diklat Transportasi masing-masing yang mutakhir. Pasal 45
(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diutamakan bagi orang perseorangan yang berprestasi dan/atau yang tidak mampu secara ekonomi;
b. dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan
c. jumlah penerima beasiswa disesuaikan dengan kemampuan.
(2) Dalam pemberian beasiswa, Penyedia Jasa transportasi dapat menetapkan persyaratan bagi penerima beasiswa. Pasal 46 Pemberian kesempatan untuk praktek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan: a. adanya permintaan dari lembaga Diklat Transportasi untuk melaksanakan praktek kerja kepada Penyedia Jasa transportasi;
b. sumber daya yang dimiliki oleh Penyedia Jasa memenuhi syarat untuk menjadi tempat praktek kerja; dan c. dibuat perjanjian praktek kerja yang memuat hak dan kewajiban Penyedia Jasa, lembaga diklat, dan peserta praktek kerja. BAB VIII BAB VIII PEMBINAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 47 (1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, menteri terkait, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan. Pasal 48 (1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis di bidang sumber daya manusia transportasi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, perizinan, sertifikasi, serta memberikan layanan kemudahan guna terwujudnya sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c dilakukan dalam penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (5) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek yang diarahkan untuk:
a. menciptakan
a. menciptakan sumber daya manusia di bidang transportasi yang memiliki fisik yang prima, semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
c. memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan jasa transportasi;
d. menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal dan memberikan nilai tambah; dan
e. tersedianya sumber daya manusia di bidang transportasi untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan transportasi di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar negeri. (6) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan membantu penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi Pasal 49 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) termasuk juga pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi. Pasal 50 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan paling sedikit terhadap perencanaan, pelaksanaan Diklat Transportasi, dan penempatan sumber daya manusia di bidang transportasi.
(2) Pemantauan (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI Pasal 51 Menteri menyelenggarakan sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang transportasi. Pasal 52 Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 paling sedikit memuat data dan informasi: a. sumber daya manusia di bidang transportasi; b. Kompetensi di bidang transportasi; c. lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan Jenjang Diklat setiap tahunnya; d. penyebaran hasil diklat, penyerapan, atau penempatan lulusan diklat; e. kesempatan kerja di bidang transportasi; f. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Transportasi; dan g. tenaga kerja di bidang transportasi. Pasal 53 Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mencakup pula Perluasan Kesempatan Kerja yang paling sedikit memuat upaya: a. penyediaan informasi lapangan kerja yang terbuka di bidang transportasi di dalam negeri maupun di luar negeri; b. pelaksanaan kerja sama dengan Penyedia Jasa di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan c. penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di bidang transportasi. Pasal 54 Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem informasi manajemen penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 55 (1) Pendidikan berlalulintas diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pendidikan berlalulintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi sumber daya manusia yang melakukan pekerjaan di bidang:
a. pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan kewenangannya; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. (3) Penyelenggaraan pendidikan berlalulintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal sejak dini untuk mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan berlalulintas diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XI BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 56 Penyelenggara Diklat Transportasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. denda administratif; c. pembekuan izin; atau d. pencabutan izin. Pasal 57 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai denda administratif paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda administratif diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai sanksi pembekuan izin. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai sanksi pencabutan izin. (5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara Diklat Transportasi untuk membayar denda administratif. (6) Denda administratif merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 58 Pasal 58 Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan izin; atau c. pencabutan izin. Pasal 59 (1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan peringatan tertulis diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi, dilakukan pembekuan izin. (3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi, dilakukan pencabutan izin. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 60 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. izin penyelenggaraan Diklat Transportasi dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; dan b. permohonan izin penyelenggaraan Diklat Transportasi yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 61 Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 62 Pasal 62 Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 63 (1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus sudah ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus sudah ditetapkan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia transportasi nasional berlaku. (3) Rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c harus sudah ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 2 (dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia transportasi provinsi berlaku. Pasal 64 Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus terselenggara paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 65 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.